Segera Verifikasi DAK Fisik Sebelum Sinkronisasi Dapodik Ditutup Tanggal 10 Mei 2020
Segera Verifikasi DAK Fisik Sebelum Sinkronisasi Dapodik Ditutup Tanggal 10 Mei 2020 |
Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan atau disebut DAK Fisik
Bidang Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan
belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan
sarana dan atau prasarana bidang pendidikan. Kemendikbud menggunakan Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) sebagai instrumen verifikasi data pada proses pengajuan
DAK Fisik Bidang Pendidikan.
Pengambilan data dari Dapodik/cut-off untuk digunakan pada
program DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2021 akan dilaksanakan pada Tanggal
15 April 2020 pukul 23.59 WIB
Sekolah harus dapat menjamin
kelengkapan, kebenaran dan
kemutakhiran data yang dikirimkan, khususnya data sekolah, bangunan,
kondisi bangunan, prasarana, kondisi prasarana, dan alat. Dinas Pendidikan
sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi Dapodik sehingga data yang
dikirimkan sekolah sesuai dengan kondisi aktual di sekolah.
Organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan saat ini telah mengalami perubahan. Salah satu perubahan yang
terjadi adalah bergabungnya Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke
dalam Unit Utama Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sehingga
berubah menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja ini maka
Aplikasi Dapodik yang dikelola oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah harus melakukan
perubahan dan penyesuaian sehingga dapat digunakan untuk pengumpulan data
satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.
Dari sisi dukungan Dapodik untuk sistem transaksional
Kemendikbud, berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk
Teknis BOS Reguler disebutkan bahwa penetapan sekolah penerima dana BOS Reguler
akan didasarkan pada Dapodik per tanggal 31 Agustus (Cut Off). Dan data pada
Dapodik per tanggal 31 Agustus ini akan digunakan untuk penetapan penyaluran
dana BOS Reguler tahap III tahun berjalan dan penyaluran dana BOS Reguler tahap
I dan tahap II tahun berikutnya.
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah akan mengembangkan Aplikasi Dapodik
versi baru untuk satuan pendidikan di semua jenjang. Selain pada aplikasi
Dapodik, pengembangan dan penyesuaian juga harus dilakukan pada Manajemen
Dapodik untuk Dinas Pendidikan.
Memperhatikan urgensi tersebut, sinkronisasi menggunakan
Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 akan ditutup pada Minggu, 10 Mei 2020 pukul
23.59 WIB. Pemeliharaan/maintenance server akan diberlakukan sebagai persiapan
pengembangan Aplikasi Dapodik versi baru dan pembaruan Manajemen Dapodik.
Ditargetkan Aplikasi Dapodik versi baru akan dirilis pada awal Juni 2020
Mengingat Dapodik digunakan dalam sistem transaksional
program-program di Kemendikbud, beberapa hal yang harus menjadi perhatian oleh
Sekolah adalah sebagai berikut:
Sekolah melakukan percepatan pengisian dan pengiriman Dapodik
periode pendataan semester 2 tahun ajaran 2019/2020
Sekolah menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data
yang dikirimkan melalui Aplikasi Dapodik.
Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi
Dapodik di sejumlah sistem transaksional Kementerian, diantaranya: infogtk
(aneka tunjangan guru), data kerusakan prasarana (DAK Fisik), dan sebagainya.
Sekolah melakukan pengiriman dan perbaikan data sebelum batas
waktu terakhir sinkronisasi (Minggu, 10 Mei 2020 pukul 23.59 WIB).
Dinas Pendidikan dan LPMP sesuai dengan kewenangannya
melaksanakan percepatan progres pengiriman dapodik serta melakukan pengawasan
kualitas data sesuai amanat Surat Edaran Nomor 2242/C/TI/2020 tentang
Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester II Tahun Ajaran
2019/2020.
0 Response to "Segera Verifikasi DAK Fisik Sebelum Sinkronisasi Dapodik Ditutup Tanggal 10 Mei 2020"
Post a Comment