-->

Jumlah Rombongan Belajar Dapodik 2019 Berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2016


Jumlah Rombongan Belajar Berdasarkan Rasio Jumlah Peserta Didik. dan Jumlah Rombongan Belajar Dapodik 2019 Berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2016

Berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, aturan pengisian jumlah rombongan belajar berdasarkan rasio jumlah peserta didik diterapkan dalam Aplikasi Dapodik versi 2019 ini. Rasio rombel ini hanya berlaku untuk tingkat 1, 7 dan 10. No. Satuan Pendidikan Jumlah Rombongan Belajar.

Jumlah Maksimum Peserta Didik per Rombongan Belajar.

1. SD/MI 6-24 28
2. SMP/MTs 3-33 32
3. SMA/MA 3-36 36
4. SMK 3-72 36
5. SDLB 6 5
6. SMPLB 3 8
7. SMALB 3 8

Tabel. J umlah rombongan belajar per satuan pendidikan dan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap rombongan belajar
Panduan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019


Contoh kasus jenjang SD

Terdapat siswa baru sejumlah 150 kelas 1 di SDN A. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:
150 siswa : 28 = 5,34. (dibulatkan ke atas = 6)
Keterangan:
150 = siswa baru di SDN A 28 = jumlah maksimum peserta didik per rombel di jenjang SD
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 1 sejumlah 6 rombel. Apabila rombel dibuat lebih dari 6 rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid.

Contoh kasus jenjang SMP

Terdapat siswa baru sejumlah 200 kelas 7 di SMP C. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:
200 siswa : 32 = 6,25. (dibulatkan ke atas = 7)
Keterangan:
150 = siswa baru di SMP C 32 = jumlah maksimum peserta didik per rombel di jenjang SMP
 Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 1 sejumlah 7 rombel. Apabila rombel dibuat lebih dari 6 rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid. Panduan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019

Contoh kasus jenjang SMK

Terdapat siswa baru sejumlah 350 kelas X di SMK B. 200 siswa dengan jurusan Teknik Komputer dan Jaringan dan 150 siswa dengan jurusan Rekayasa Perangkat Lunak. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:
Perhitungan rasio rombel di jenjang SMK dihitung berdasarkan masingmasing jurusan.
• Untuk jurusan TKJ:
200 siswa : 36 = 5,56 (dibulatkan ke atas = 6)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan TKJ di kelas X sejumlah 6 rombel.
• Untuk jurusan RPL:
150 siswa : 36 = 4,17 (dibulatkan ke atas = 5)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan RPL di kelas X sejumlah 5 rombel. 
Apabila rombel dibuat lebih dari ketentuan rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid. Panduan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019

Contoh kasus jenjang SMA

Terdapat siswa baru sejumlah 372 kelas X di SMA D. 198 siswa dengan jurusan MIPA dan 174 siswa dengan jurusan IIS. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:
Perhitungan rasio rombel di jenjang SMA dihitung berdasarkan masingmasing jurusan.
• Untuk jurusan MIPA:
198 siswa : 36 = 5,5 (dibulatkan ke atas = 6)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan MIPA di kelas X sejumlah 6 rombel.
• Untuk jurusan RPL:

174 siswa : 36 = 4,84 (dibulatkan ke atas = 5)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan IIS di kelas X sejumlah 5 rombel.
Apabila rombel dibuat lebih dari ketentuan rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid. 

Aplikasi Dapodik Lebih Cepat dan Aman dapat juga di unduh di Link Berikut

8 Responses to "Jumlah Rombongan Belajar Dapodik 2019 Berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2016"

  1. Siswa baru di sekolah saya sebanyak 32 orang. Bagaimana pengaturan rombelnya. Trimkah

    ReplyDelete
  2. Apa konsekuensi sekolah yang rombel siswa nya lebih dari 30 siswa perkelas..

    ReplyDelete
  3. Apa sekolah swasta juga harus mentaati aturan permendikbud 17 tahun 2017 tentang rombel SD perkelas. Dan apa konsikuensi nya jika tidak mentaati peraturan diatas.

    ReplyDelete
  4. Jumlah siswa ipa 50 dan jumlah sisea ips 38. Bisa kah dibuat masing masing 2 rombel

    ReplyDelete
  5. Jumlah siswa ada 37, kami buat 2 rombel, dengan rombel I ada 20 siswa dan rombel II ada 17 siswa. Ternyata di dapodik tidak valid. Mohon pencerahan

    ReplyDelete
  6. Jumlah siswa ada 37, kami buat 2 rombel, dengan rombel I ada 20 siswa dan rombel II ada 17 siswa. apa bisa?

    ReplyDelete
  7. Percuma tanya disini, Satupun Pertanyaan Gak ada yg di JAWAB...

    ReplyDelete
  8. perkelas untuk satu rombel jumlah siswanya 28

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel