-->

Operator Sekolah VS Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) Untuk PPPK Pada Tahun 2019...?

Operator Sekolah VS Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) Untuk PPPK Pada Tahun 2019...?


Opini. Maraknya Pengumuman Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja (PPPK) Pada Tahun 2019. Membuat Operator Sekolah Berfikir Keras Tentang Nasib Operator Sekolah dan Tenaga Administrasi Sekolah. Yang Mana Meraka Juga Sudah Lama Mengabdi Kepada Pemerintah ada yang sudah mengabdi 5 sampai 10 Tahun. namun Kenyataan dilapangan Pemerintah hanya akan Merekrut Tenaga Guru, Penyuluh Pertanian dan Tenaga Kesehatan. Lalu dimana letak kebutuhan Operator Sekolah dan Tenaga Administrasi Sekolah Apakah Pemerintah Memandang Sebelah Mata Profesi Mereka…? (Juniman)

Beban yang paling berat menjadi operator sekolah adalah beban mental, kenapa ? karena operator sekolah (OPS) adalah satu-satunya orang yang menjadi sasaran emosi para guru yang tidak cair uang sertifikasinya. Bahkan antara ops dengan guru bisa terjadi perselisihan yang serius karena guru tidak terima kalau uang sertifikasinya tidak cair, sedangkan OPS juga tidak mau dijadikan objek penderita oleh para guru. Alhasil adu jotos pun bisa saja terjadi.

Di salah satu media cetak saya pernah membaca sebuah artikel berjudul “Kesalahan Operator, Sertifikasi Tak Cair”, dalam artikel itu intinya bahwa guru dirugikan, dan operator sekolah adalah orang yang dianggap paling bersalah.

Artikel tersebut sangat menyudutkan OPS, padahal kalau mencermati surat keputusan pengangkatan operator sekolah pada poin kedua, operator sekolah bertugas : 1) Menghimpun/mengumpulkan data dengan menggunakan format F-SEK, F-PD, dan F-PTK; 2) Memasukkan data ke dalam aplikasi (dapodik) pendataan yang telah disiapkan oleh Kemdikbud; 3) Mengirim ke server Kemendikbud secara online; 4) Membackup lokal data yang telah di entri; 5) Mengarsipkan formulir yang sudah diisi secara manual oleh siswa/pendidik/tenaga kependidikan untuk kepentingan monitoring dan audit; 6) Melakukan update data secara reguler ketika ada perubahan data; dan 7) Berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten mengenai operasional penggunaan aplikasi dan memastikan data yang diinput sudah masuk kedalam server dikdas.

Selain itu, pada poin ke tiga keputusan kepala sekolah yang berbunyi segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan keputusan ini dibebankan pada RAPBS yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah. Sayangnya pada poin ini tidak disebutkan berapa besaran uang saku yang harus diberikan untuk operator sekolah.

Banyak sekali kendala-kendala yang harus dilalui oleh OPS dalam mengelola Dapodik dan layanan informasi terpadu Padamu Negeri. Selain PTK yang tidak bisa mengoperasikan komputer/laptop, jaringan internet selalu menjadi permasalahan utama, apalagi di pedalaman-pedalaman seperti di pulau Kalimantan. Sinkronisasi offline yang menjadi alternatif mengirim data ternyata juga tidak efektif karena ujung-ujungnya untuk sinkronisasi data para OPS juga harus berada pada titik-titik tertentu agar bisa terkoneksi dengan internet, kalau tidak bisa, mau tidak mau harus turun gunung dan bagi guru yang merangkap OPS terpaksa harus meninggalkan tugas beberapa hari demi untuk melakukan sinkronisasi data dapodik.

Selama dua tahun menjalani sebagai operator sekolah, saya menemukan beberapa fakta tentang operator sekolah, yaitu :

Fakta Pertama

Mengutip Surat Keputusan pengangkatan OPS pada poin kedua yang saya sebutkan di atas, ada 7 point tugas dan kewajiban OPS. Namun faktanya, operator sekolah merangkap jabatan menjadi admin sekolah untuk mengelola data PTK pada program layanan informasi terpadu Padamu Negeri, yaitu: 1) Menerima dan verifikasi dokumen PTK Sekolah (A05 dan S03); 2) Entri ajuan ke aplikasi (A05); 3) Cetak tanda bukti entri (S02, S04, S07); 4) Cetak ulang (reset) Akun PTK jika diminta PTK; 5) Melengkapi profil sekolah.

Fakta Kedua

Sebagai admin sekolah pada layanan informasi terpadu Padamu Negeri, operator sekolah melaksanakan tugas pada 5 point di atas. Namun faktanya, admin sekolah tidak hanya melaksanakan ke 5 point tersebut, tetapi tugas-tugas yang menjadi kewajiban individu PTK dan siswa juga dibebankan kepada operator sekolah, diantaranya : 1) Melakukan aktivasi akun PTK dan akun siswa Padamu Negeri; 2) Melengkapi data rinci PTK dan data Siswa, serta mencetak S03; sampai pada 3) Mengisi EDS PTK dan EDS Siswa. Yang lebih parahnya operator sekolah juga harus mengelola semua akun PTK di Padamu Negeri.

Fakta Ketiga

Pihak Kemendikbud memberi waktu tiga bulan untuk memverifikasi data dan memperbaikinya. Untuk memverifikasi tersebut adalah tugas dan tanggung jawab PTK masing-masing, apabila ada kesalahan, PTK yang bersangkutan harus melaporkannya ke operator sekolah agar data segera diperbaiki.

Faktanya, jangankan memferivikasi data, sikap acuh tak acuh, taunya hanya terima beres dan hanya bisa menyalahkan operator sekolah. Akhirnyan operator sekolah harus mengalah berjaga hingga larut malam untuk memverifikasi data guru satu-persatu, sedangkanjaringan internet sering tidak bersahabat, disamping itu server yang selalu error dan tidak bisa dibuka, hingga membutuhkan waktu berjam-jam bahkan bisa satu malam untuk bisa memverifikasi data para PTK.

Seharusnya, sebelum para guru menyalahkan operator sekolah, terlebihdahulu para guru secara mandiri memperivikasi data mereka di P2TK Dikdas untuk melihat info penting kelengkapan isian data PTK di Dapodik, saat memperivikasi inilah akan diketahui kesalahan data yang diinput ops, salah satunya tentang JJM linier guru. Kalau saja masing-masing guru memperifikasi data mereka secara individu, tidak akan mungkin sampai terjadi tunjangan profesi tidak dicairkan, jadi jangan seenaknya saja menyalahkan OPS.

Fakta ke empat

Sekolah harus bertanggung jawab terhadap fasilitas yang dibutuhkan operator sekolah, dari mulai laptop, modem, dan pengadaan internet.

Faktanya, banyak operator sekolah yang menggunakan laptop pribadi, hal ini saya temukan pada beberapa sekolah, selain itu operator sekolah harus membeli modem sendiri. Bahkan, tidak jarang OPS harus mengeluarkan uang pribadi untuk menutupi kebutuhan kouta internet.

Fakta ke Lima

Sejak diluncurkannya aplikasi Dapodik oleh kemendikbud, itu artinya Kemendikbud telah melahirkan pekerja baru yaitu operator sekolah. Kemendikbud seharusnya mengantisipasi bahwa lahirnya operator sekolah mengakibatkan mengeluarkan biaya yang tidak murah. Sudah sewajarnya Kemendikbud memberikan insentif tersendiri bagi OPS, sehingga tidak mengandalkan dana BOS yang jumlahnya sangat terbatas.

Menurut Juknis BOS tahun 2014, bahwa BOS dapat digunakan untuk 13 jenis komponen, dalam hal ini aku mengutip poin ke 6, yaitu untuk langganan daya dan Jasa, yang salahsatu perinciannya untuk kebutuhan internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar. Pembiayaan penggunaaninternet termasuk untukpemasangan baru. Penggunaan Internet dengan mobile modemdapat dilakukan untuk maksimal pembelianvoucher sebesar Rp.250.000 per bulan.

Faktanya banyak operator sekolah hanya menerima sekitar Rp. 300.000 / triwulan, sedangkan anggaran internet Rp. 250.000 tidak diserahkan ke ops, yang berakibat mau tidak mau uang saku sebesar Rp. 300.000 tersebut harus habis dibelikan kouta internet untuk sinkronisasi data dan update data setiap bulannya, baik itu Dapodik maupun program layanan informasi terpadu Padamu Negeri.
  
Dari kelima fakta di atas, beban OPS bertmbah berat. Bayangkan saja, dengan seabrek tugas OPS yang dibebankan ditambah lagi tugas-tugas yang seharusya dilakukan oleh masing-masing individu PTK secara mandiri malah diserahkan dan dikerjakan oleh Operator Sekolah. Jadi, Kemendikbud jangan terlalu banyak berharap akan memperoleh data-data yang betul-betul faktual, transparan, objektif, akurat, dan akuntabel. Sumber https://www.kompasiana.com
  
Kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah

Menurut (Aas Syaefuddin, 2003:100) kompetensi tenaga administrasi sekolah merupakan kemampuan untuk melaksanakan tugas, peran dan kemampuan mengintegrasikan pengetahuan yang didasarkan pada pengalaman dan pembelajaran yang dilakukan dalam pelaksanaan pekerjaannya yang dituntut dalam kecakapan teknis operasional atau teknis administratif di sekolah.

Menurut  The Liang Gie, kompetensi administrasi sekolah adalah seseorang yang mempunyai keterampilan dibidang administrasi sekolah dengan segenap rangkaian kegiatan yang menghimpun, mencatat, mengolah, menggandakan, mengirim, dan menyimpan.

Fungsi Tenaga Administrasi Sekolah

Depdiknas (2001) menyatakan bahwa fungsi Tenaga Administrasi Sekolah adalah:

1.Membantu kepala sekolah/madrasah dalam kegiatan administrasi (urusan surat menyurat, ketatausahaan) sekolah/madrasah yang berkaiatan dengan pembelajaran,

2.Pelaksana urusan kepegawaian bertugas membantu dalam kegiatan atau kelancaran kepegawaian baik pendidik maupun tenaga kependidikan yang bertugas di sekolah/madrasah,

3.Pelaksana urusan keuangan bertugas membantu dalam mengelola keuangan sekolah/ madrasah,

4.Pelaksana urusan perlengkapan/logistik  bertugas membantu dalam mengelola perlengkapan/logistik sekolah/madrasah,

5.Pelaksana sekretariat dan kesiswaan bertugas membantu Kepala Tata Usaha/Kepala Subbagian Tata Usaha dalam mengelola kesekretariatan dan kesiswaan.

Kuncoro (2002) Tenaga Administrasi Sekolah merupakan pelayanan yang berfungsi meringankan (facilitating function) terhadap pencapaian tujuan aktivitas substantif. Setiap organisasi, apapun bentuk, jenis, corak, dan tujuannya terdiri atas dua pekerjaan yaitu aktivitas substantif dan pekerjaan kantor. Organisasi sekolah mempunyai aktivitas substantif berupa pembelajaran dan pekerjaan kantor berupa administrasi sekolah.

Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah

Pemenuhan standar kualifikasi dan kompetensi standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah, prinsip yang harus dipenuhi adalah prinsip efisiensi, keefektifan (effectiveness), dan kualitas pelayanan. Di samping itu, yang tidak kalah pentingnya adalah prinsip fokus pada penyelarasan kewenangan dan tanggungj awab sebagai kunci peningkatan kinerja.     Untuk dapat memperjelas komponen dimensi kompetensi tersebut dijabarkan sebagai berikut :

1.Dimensi kompetensi kepribadian meliputi: kompetensi memiliki integritas dan akhlak mulia, etos kerja, pengendalian diri, percaya diri, fleksibilitas, ketelitian, kedisiplinan, kreatif dan inovasi, tanggung jawab.

2.Dimensi kompetensi sosial meliputi: kompetensi untuk: bekerja dalam tim, pelayanan prima, kesadaran berorganisasi, berkomunikasi efektif, dan membangun hubungan kerja.

3.Dimensi kompetensi teknis meliputi: kompetensi untuk melaksanakan administrasi kepegawaian, keuangan, sarana prasarana, hubungan sekolah dengan masyarakat, persuratan dan pengarsipan, administrasi kesiswaaan, administrasi kurikulum, administrasi layanan khusus, dan penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

4.Dimensi kompetensi manajerial (khusus bagi kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah) meliputi kompetensi untuk: mendukung pengelolaan standar nasional pendidikan, menyusun program dan laporan kerja, mengorganisasikan staf, mengembangkan staf, mengambil keputusan, menciptakan iklim kerja yang kondusif, mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya, membina staf, mengelola konflik, dan menyusun laporan.

Masing-masing kompetensi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah dijabarkan dalam sub kompetensi yang lebih rinci agar dapat dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam setiap jenis dan jabatan administrasi sekolah/madrasah dalam menunjang proses pembelajaran di sekolah madrasah.

Ruang Lingkup Bidang Garapan Administrasi Sekolah

Kegiatan administrasi sekolah dalam ruang lingkup yang lebih luas dilakukan melalui proses kerjasama oleh dua orang atau lebih menurut sistem tertentu untuk menunjang pencapaian tujuan organisasi yang ditetapkan.

Adapun kegiatan administrasi sekolah sebagai berikut :

a.Bidang administrasi material: kegiatan administrasi yang menyangkut bidang-bidang materi. Seperti: ketatausahaan sekolah, administrasi keuangan, alat-alat perlengkapan.

b.Bidang administrasi personal, yang mencakup di dalamnya persoalan guru dan pegawai sekolah dan sebagainya.

c.Bidang administrasi kurikulum, yang mencakup didalamnya pelaksanaan kurikulum, pembinaan kurikulum, penyusunan silabus, perisapan harian, dan sebagainya.

https://sdn11peusangan.blogspot.com
Sumber https://risnawatiririn.wordpress.com
Sumber https://www.kompasiana.com


0 Response to "Operator Sekolah VS Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) Untuk PPPK Pada Tahun 2019...?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel