Operator Sekolah VS Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) Untuk PPPK Pada Tahun 2019...?
Operator Sekolah VS Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) Untuk PPPK Pada Tahun 2019...? |
Opini. Maraknya Pengumuman Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja (PPPK) Pada Tahun 2019. Membuat Operator Sekolah Berfikir Keras Tentang Nasib Operator Sekolah dan Tenaga Administrasi Sekolah. Yang Mana Meraka Juga Sudah Lama Mengabdi Kepada Pemerintah ada yang sudah mengabdi 5 sampai 10 Tahun. namun Kenyataan dilapangan Pemerintah hanya akan Merekrut Tenaga Guru, Penyuluh Pertanian dan Tenaga Kesehatan. Lalu dimana letak kebutuhan Operator Sekolah dan Tenaga Administrasi Sekolah Apakah Pemerintah Memandang Sebelah Mata Profesi Mereka…? (Juniman)
Beban
yang paling berat menjadi operator sekolah adalah beban mental, kenapa ? karena
operator sekolah (OPS) adalah satu-satunya orang yang menjadi sasaran emosi
para guru yang tidak cair uang sertifikasinya. Bahkan antara ops dengan guru
bisa terjadi perselisihan yang serius karena guru tidak terima kalau uang
sertifikasinya tidak cair, sedangkan OPS juga tidak mau dijadikan objek
penderita oleh para guru. Alhasil adu jotos pun bisa saja terjadi.
Di
salah satu media cetak saya pernah membaca sebuah artikel berjudul “Kesalahan
Operator, Sertifikasi Tak Cair”, dalam artikel itu intinya bahwa guru
dirugikan, dan operator sekolah adalah orang yang dianggap paling bersalah.
Artikel
tersebut sangat menyudutkan OPS, padahal kalau mencermati surat keputusan
pengangkatan operator sekolah pada poin kedua, operator sekolah bertugas : 1)
Menghimpun/mengumpulkan data dengan menggunakan format F-SEK, F-PD, dan F-PTK;
2) Memasukkan data ke dalam aplikasi (dapodik) pendataan yang telah disiapkan
oleh Kemdikbud; 3) Mengirim ke server Kemendikbud secara online; 4) Membackup
lokal data yang telah di entri; 5) Mengarsipkan formulir yang sudah diisi
secara manual oleh siswa/pendidik/tenaga kependidikan untuk kepentingan
monitoring dan audit; 6) Melakukan update data secara reguler ketika ada
perubahan data; dan 7) Berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten mengenai
operasional penggunaan aplikasi dan memastikan data yang diinput sudah masuk
kedalam server dikdas.
Selain
itu, pada poin ke tiga keputusan kepala sekolah yang berbunyi segala biaya yang
timbul akibat dikeluarkan keputusan ini dibebankan pada RAPBS yang bersumber
dari dana Bantuan Operasional Sekolah. Sayangnya pada poin ini tidak disebutkan
berapa besaran uang saku yang harus diberikan untuk operator sekolah.
Banyak
sekali kendala-kendala yang harus dilalui oleh OPS dalam mengelola Dapodik dan
layanan informasi terpadu Padamu Negeri. Selain PTK yang tidak bisa
mengoperasikan komputer/laptop, jaringan internet selalu menjadi permasalahan
utama, apalagi di pedalaman-pedalaman seperti di pulau Kalimantan. Sinkronisasi
offline yang menjadi alternatif mengirim data ternyata juga tidak efektif
karena ujung-ujungnya untuk sinkronisasi data para OPS juga harus berada pada
titik-titik tertentu agar bisa terkoneksi dengan internet, kalau tidak bisa,
mau tidak mau harus turun gunung dan bagi guru yang merangkap OPS terpaksa
harus meninggalkan tugas beberapa hari demi untuk melakukan sinkronisasi data
dapodik.
Selama
dua tahun menjalani sebagai operator sekolah, saya menemukan beberapa fakta
tentang operator sekolah, yaitu :
Fakta
Pertama
Mengutip
Surat Keputusan pengangkatan OPS pada poin kedua yang saya sebutkan di atas,
ada 7 point tugas dan kewajiban OPS. Namun faktanya, operator sekolah merangkap
jabatan menjadi admin sekolah untuk mengelola data PTK pada program layanan
informasi terpadu Padamu Negeri, yaitu: 1) Menerima dan verifikasi dokumen PTK
Sekolah (A05 dan S03); 2) Entri ajuan ke aplikasi (A05); 3) Cetak tanda bukti
entri (S02, S04, S07); 4) Cetak ulang (reset) Akun PTK jika diminta PTK; 5)
Melengkapi profil sekolah.
Fakta
Kedua
Sebagai
admin sekolah pada layanan informasi terpadu Padamu Negeri, operator sekolah
melaksanakan tugas pada 5 point di atas. Namun faktanya, admin sekolah tidak
hanya melaksanakan ke 5 point tersebut, tetapi tugas-tugas yang menjadi
kewajiban individu PTK dan siswa juga dibebankan kepada operator sekolah,
diantaranya : 1) Melakukan aktivasi akun PTK dan akun siswa Padamu Negeri; 2)
Melengkapi data rinci PTK dan data Siswa, serta mencetak S03; sampai pada 3)
Mengisi EDS PTK dan EDS Siswa. Yang lebih parahnya operator sekolah juga harus
mengelola semua akun PTK di Padamu Negeri.
Fakta
Ketiga
Pihak
Kemendikbud memberi waktu tiga bulan untuk memverifikasi data dan
memperbaikinya. Untuk memverifikasi tersebut adalah tugas dan tanggung jawab
PTK masing-masing, apabila ada kesalahan, PTK yang bersangkutan harus
melaporkannya ke operator sekolah agar data segera diperbaiki.
Faktanya,
jangankan memferivikasi data, sikap acuh tak acuh, taunya hanya terima beres
dan hanya bisa menyalahkan operator sekolah. Akhirnyan operator sekolah harus
mengalah berjaga hingga larut malam untuk memverifikasi data guru satu-persatu,
sedangkanjaringan internet sering tidak bersahabat, disamping itu server yang
selalu error dan tidak bisa dibuka, hingga membutuhkan waktu berjam-jam bahkan
bisa satu malam untuk bisa memverifikasi data para PTK.
Seharusnya,
sebelum para guru menyalahkan operator sekolah, terlebihdahulu para guru secara
mandiri memperivikasi data mereka di P2TK Dikdas untuk melihat info penting
kelengkapan isian data PTK di Dapodik, saat memperivikasi inilah akan diketahui
kesalahan data yang diinput ops, salah satunya tentang JJM linier guru. Kalau
saja masing-masing guru memperifikasi data mereka secara individu, tidak akan
mungkin sampai terjadi tunjangan profesi tidak dicairkan, jadi jangan seenaknya
saja menyalahkan OPS.
Fakta
ke empat
Sekolah
harus bertanggung jawab terhadap fasilitas yang dibutuhkan operator sekolah,
dari mulai laptop, modem, dan pengadaan internet.
Faktanya,
banyak operator sekolah yang menggunakan laptop pribadi, hal ini saya temukan
pada beberapa sekolah, selain itu operator sekolah harus membeli modem sendiri.
Bahkan, tidak jarang OPS harus mengeluarkan uang pribadi untuk menutupi
kebutuhan kouta internet.
Fakta
ke Lima
Sejak
diluncurkannya aplikasi Dapodik oleh kemendikbud, itu artinya Kemendikbud telah
melahirkan pekerja baru yaitu operator sekolah. Kemendikbud seharusnya
mengantisipasi bahwa lahirnya operator sekolah mengakibatkan mengeluarkan biaya
yang tidak murah. Sudah sewajarnya Kemendikbud memberikan insentif tersendiri
bagi OPS, sehingga tidak mengandalkan dana BOS yang jumlahnya sangat terbatas.
Menurut
Juknis BOS tahun 2014, bahwa BOS dapat digunakan untuk 13 jenis komponen, dalam
hal ini aku mengutip poin ke 6, yaitu untuk langganan daya dan Jasa, yang
salahsatu perinciannya untuk kebutuhan internet (fixed/mobile modem) baik
dengan cara berlangganan maupun prabayar. Pembiayaan penggunaaninternet
termasuk untukpemasangan baru. Penggunaan Internet dengan mobile modemdapat
dilakukan untuk maksimal pembelianvoucher sebesar Rp.250.000 per bulan.
Faktanya
banyak operator sekolah hanya menerima sekitar Rp. 300.000 / triwulan,
sedangkan anggaran internet Rp. 250.000 tidak diserahkan ke ops, yang berakibat
mau tidak mau uang saku sebesar Rp. 300.000 tersebut harus habis dibelikan
kouta internet untuk sinkronisasi data dan update data setiap bulannya, baik
itu Dapodik maupun program layanan informasi terpadu Padamu Negeri.
Dari
kelima fakta di atas, beban OPS bertmbah berat. Bayangkan saja, dengan seabrek
tugas OPS yang dibebankan ditambah lagi tugas-tugas yang seharusya dilakukan
oleh masing-masing individu PTK secara mandiri malah diserahkan dan dikerjakan
oleh Operator Sekolah. Jadi, Kemendikbud jangan terlalu banyak berharap akan
memperoleh data-data yang betul-betul faktual, transparan, objektif, akurat,
dan akuntabel. Sumber https://www.kompasiana.com
Kompetensi
Tenaga Administrasi Sekolah
Menurut
(Aas Syaefuddin, 2003:100) kompetensi tenaga administrasi sekolah merupakan
kemampuan untuk melaksanakan tugas, peran dan kemampuan mengintegrasikan
pengetahuan yang didasarkan pada pengalaman dan pembelajaran yang dilakukan
dalam pelaksanaan pekerjaannya yang dituntut dalam kecakapan teknis operasional
atau teknis administratif di sekolah.
Menurut The Liang Gie, kompetensi administrasi
sekolah adalah seseorang yang mempunyai keterampilan dibidang administrasi
sekolah dengan segenap rangkaian kegiatan yang menghimpun, mencatat, mengolah,
menggandakan, mengirim, dan menyimpan.
Fungsi
Tenaga Administrasi Sekolah
Depdiknas
(2001) menyatakan bahwa fungsi Tenaga Administrasi Sekolah adalah:
1.Membantu kepala sekolah/madrasah dalam
kegiatan administrasi (urusan surat menyurat, ketatausahaan) sekolah/madrasah
yang berkaiatan dengan pembelajaran,
2.Pelaksana urusan kepegawaian bertugas
membantu dalam kegiatan atau kelancaran kepegawaian baik pendidik maupun tenaga
kependidikan yang bertugas di sekolah/madrasah,
3.Pelaksana urusan keuangan bertugas
membantu dalam mengelola keuangan sekolah/ madrasah,
4.Pelaksana urusan
perlengkapan/logistik bertugas membantu
dalam mengelola perlengkapan/logistik sekolah/madrasah,
5.Pelaksana sekretariat dan kesiswaan
bertugas membantu Kepala Tata Usaha/Kepala Subbagian Tata Usaha dalam mengelola
kesekretariatan dan kesiswaan.
Kuncoro
(2002) Tenaga Administrasi Sekolah merupakan pelayanan yang berfungsi
meringankan (facilitating function) terhadap pencapaian tujuan aktivitas
substantif. Setiap organisasi, apapun bentuk, jenis, corak, dan tujuannya
terdiri atas dua pekerjaan yaitu aktivitas substantif dan pekerjaan kantor.
Organisasi sekolah mempunyai aktivitas substantif berupa pembelajaran dan
pekerjaan kantor berupa administrasi sekolah.
Kualifikasi
dan Kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah
Pemenuhan
standar kualifikasi dan kompetensi standar yang ditetapkan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 tentang
Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah, prinsip yang harus dipenuhi
adalah prinsip efisiensi, keefektifan (effectiveness), dan kualitas pelayanan.
Di samping itu, yang tidak kalah pentingnya adalah prinsip fokus pada
penyelarasan kewenangan dan tanggungj awab sebagai kunci peningkatan
kinerja. Untuk dapat memperjelas
komponen dimensi kompetensi tersebut dijabarkan sebagai berikut :
1.Dimensi kompetensi kepribadian
meliputi: kompetensi memiliki integritas dan akhlak mulia, etos kerja,
pengendalian diri, percaya diri, fleksibilitas, ketelitian, kedisiplinan,
kreatif dan inovasi, tanggung jawab.
2.Dimensi kompetensi sosial meliputi:
kompetensi untuk: bekerja dalam tim, pelayanan prima, kesadaran berorganisasi,
berkomunikasi efektif, dan membangun hubungan kerja.
3.Dimensi kompetensi teknis meliputi:
kompetensi untuk melaksanakan administrasi kepegawaian, keuangan, sarana
prasarana, hubungan sekolah dengan masyarakat, persuratan dan pengarsipan,
administrasi kesiswaaan, administrasi kurikulum, administrasi layanan khusus,
dan penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
4.Dimensi kompetensi manajerial (khusus
bagi kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah) meliputi kompetensi untuk:
mendukung pengelolaan standar nasional pendidikan, menyusun program dan laporan
kerja, mengorganisasikan staf, mengembangkan staf, mengambil keputusan,
menciptakan iklim kerja yang kondusif, mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya,
membina staf, mengelola konflik, dan menyusun laporan.
Masing-masing
kompetensi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi
Sekolah/Madrasah dijabarkan dalam sub kompetensi yang lebih rinci agar dapat
dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam setiap jenis dan jabatan
administrasi sekolah/madrasah dalam menunjang proses pembelajaran di sekolah
madrasah.
Ruang
Lingkup Bidang Garapan Administrasi Sekolah
Kegiatan
administrasi sekolah dalam ruang lingkup yang lebih luas dilakukan melalui
proses kerjasama oleh dua orang atau lebih menurut sistem tertentu untuk
menunjang pencapaian tujuan organisasi yang ditetapkan.
Adapun
kegiatan administrasi sekolah sebagai berikut :
a.Bidang administrasi material: kegiatan
administrasi yang menyangkut bidang-bidang materi. Seperti: ketatausahaan
sekolah, administrasi keuangan, alat-alat perlengkapan.
b.Bidang administrasi personal, yang
mencakup di dalamnya persoalan guru dan pegawai sekolah dan sebagainya.
c.Bidang administrasi kurikulum, yang
mencakup didalamnya pelaksanaan kurikulum, pembinaan kurikulum, penyusunan
silabus, perisapan harian, dan sebagainya.
https://sdn11peusangan.blogspot.com
Sumber
https://risnawatiririn.wordpress.com
Sumber https://www.kompasiana.com
0 Response to "Operator Sekolah VS Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) Untuk PPPK Pada Tahun 2019...?"
Post a Comment