-->

Meningkatkan Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Melalui Program Organisasi Penggerak

Meningkatkan Kompetensi Guru

Jakarta - Taklimat media terkait Organisasi Penggerak diselenggarakan di Gedung A Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta pada Selasa sore (10/3/2020). Sebagai narasumber Plt. Dirjen GTK, Supriano; Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Praptono; praktisi dan konsultan pendidikan, Itje Chodidjah; serta dimoderatori Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Ade Erlangga Masdiana.

Program Organisasi Penggerak adalah program pemberdayaan masyarakat secara masif melalui dukungan pemerintah untuk peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah berdasarkan model-model pelatihan yang sudah terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar siswa. Pada tahun 2020-2022 Program Organisasi Penggerak akan meningkatkan kompetensi 50.000 guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan di 5.000 PAUD, SD dan SMP, serta juga menyasar satuan pendidikan pada jenis pendidikan khusus/luar biasa.

Plt. Dirjen GTK, Supriano mengungkap Merdeka Belajar Episode Keempat: Program Organisasi Penggerak merupakan episode yang ditunggu-tunggu. Ujung dari program ini untuk peserta didik serta untuk mewujudkan SDM Unggul, Indonesia Maju. Program Organisasi Penggerak melibatkan organisasi kemasyarakatan untuk mencerdaskan anak bangsa. Best practice dari organisasi kemasyarakatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kompetensi guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan.

Sedangkan Praptono, mengungkap Kemendikbud mendorong persebaran merata daerah sasaran program dengan pertimbangan sebagai berikut:  1.keterwakilan Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T); 2.keterwakilan daerah perkotaan dan pedesaan; dan 3.keterwakilan daerah dengan beragam kondisi geografis.

Itje Chodidjah mengatakan organisasi kemasyarakatan menyambut baik Program Organisasi Penggerak. Terlebih program ini dapat membantu guru, menggairahkan guru untuk belajar lagi.

Pendaftaran dan Kategori Bantuan

Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan yang ingin terlibat dalam program ini dapat dilakukan mulai tanggal 2 Maret 2020 melalui laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id.
Pengajuan Proposal dapat dilakukan pada tanggal 16 Maret s.d. 16 April 2020 melalui laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id.

Dukungan yang diberikan oleh Kemendikbud berupa bantuan dana, pemantauan dan evaluasi dampak, serta integrasi program yang terbukti baik ke dalam program Kemendikbud. Besar bantuan yang akan diterima bervariasi, tergantung pada hasil evaluasi terhadap kapasitas Organisasi Kemasyarakatan dan kualitas rencana program peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang akan dijalankan.

Secara umum, besar bantuan dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan banyak sasaran satuan pendidikan:

kategori I (Gajah) dengan sasaran lebih dari 100 (seratus) satuan pendidikan, dapat memperoleh bantuan maksimal Rp 20 miliar per tahun;
kategori II (Macan) dengan sasaran 21 s.d. 100 satuan pendidikan, dapat memperoleh bantuan maksimal Rp 5 miliar per tahun; dan
kategori III (Kijang) dengan sasaran 5 s.d. 20 satuan pendidikan, dapat memperoleh bantuan maksimal Rp 1 miliar per tahun.
Penyaluran dana bantuan akan dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu tahap 1 sebesar 60% dan tahap 2 sebesar 40%.


Info lebih lanjut terkait Organisasi Penggerak, Relawan, Sekolah Penggerak dapat disimak di laman 


0 Response to "Meningkatkan Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Melalui Program Organisasi Penggerak"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel