Daftar Sekolah yang Tidak Dapat di SK-kan pada Penyaluran BOS Reguler Tahap I Gelombang 1 Tahun 2020
Daftar Sekolah yang Tidak Dapat di SK-kan pada Penyaluran BOS Reguler Tahap I Gelombang 1 Tahun 2020 |
Melalui
Surat Edaran Nomor 0271/C/KU/2020 tanggal 10 Januari 2020 tentang Pemberitahuan
Pre Cut Off BOS Tahun 2020, telah disampaikan hal-hal yang harus dilakukan
Sekolah, Dinas Pendidikan, dan LPMP sebagai persiapan untuk penyaluran dana BOS
Tahun 2020. Salah satunya yaitu Satuan Pendidikan melakukan verifikasi melalui
laman bos.kemdikbud.go.id untuk atribut data sebagai berikut:
Nomor
Rekening BOS
Nama
Rekening BOS
Nama
Bank
Kantor
Cabang Bank
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Sekolah
Kode
Pos Sekolah
Telah
dilakukan penarikan data pada tanggal 20 Januari 2020 melalui laman
bos.kemdikbud.go.id, yang kemudian diperbaharui kembali dengan penarikan data
sebagai hasil perbaikan data pada tanggal 18 Februari 2020. Namun demikian,
sampai dengan penyaluran dana BOS Reguler Tahap I Gelombang 1, Tahap I
Gelombang 2, dan Tahap I Gelombang 3 masih terdapat beberapa sekolah yang tidak
dapat ditetapkan melalui Kepmendikbud sehingga berstatus DITUNDA. Daftar
sekolah akan dilampirkan dalam berita ini dan akan mendapatkan pemberitahuan
melalui SMS broadcast. Beberapa masalah yang menjadi penyebabnya adalah sebagai
berikut:
KODE
BANK KOSONG
REKENING
TIDAK AKTIF
REKENING
PEGAWAI (Rekening bukan atas nama Sekolah)
REKENING
RKUD (Rekening bukan atas nama Sekolah)
REKENING
GANDA
Sekolah
dalam daftar harus SEGERA melakukan perbaikan data rekening pada laman
bos.kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 3 April 2020 Pukul 23.59 WIB. dan
berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Jika diperlukan melakukan koordinasi
dengan Bank yang bersangkutan.
Diharapkan
peran aktif dari Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi dan juga LPMP sesuai dengan
kewenangannya untuk mendorong sekolah di daerahnya segera melakukan verifikasi
dan perbaikan data.
LAMPIRAN:
Daftar Sekolah Tidak Dapat di SK-kan pada
Penyaluran BOS Reguler Tahap I Per Provinsi
(Silahkan unduh sesuai
Provinsi)
0 Response to "Daftar Sekolah yang Tidak Dapat di SK-kan pada Penyaluran BOS Reguler Tahap I Gelombang 1 Tahun 2020"
Post a Comment