Sekolah segera melengkapi pengisian nomor telepon seluler Kepala Sekolah dan Operator Dapodik
SMS Broadcast |
Kemdikbud.
Menyusuli informasi Daftar Sekolah yang Tidak Dapat di SK-kan pada Penyaluran
BOS Reguler Tahap I Gelombang 1, Tahap I Gelombang 2, dan Tahap I Gelombang 3
yang telah dipublikasikan pada tanggal 27 Maret 2020, pemberitahuan langsung
kepada sekolah dilaksanakan melalui SMS Broadcast dengan masking DIKDASMEN
kepada Kepala Sekolah atau Operator Dapodik di sekolah.
Disampaikan
bahwa masih ada beberapa sekolah yang terdaftar dalam data tersebut tidak dapat
dikirimkan SMS broadcast disebabkan nomor telepon seluler Kepala Sekolah dan
Operator Dapodik kosong/tidak diisi serta data nomor telepon seluler tidak
valid (daftar terlampir). Berikut hal yang harus dilakukan oleh sekolah dalam
daftar:
1.
Sekolah segera melengkapi pengisian nomor telepon seluler Kepala Sekolah dan
Operator Dapodik melalui perbaikan data formulir Guru dan Tenaga Kependidikan
pada Aplikasi Dapodikdasmen kemudian melakukan sinkronisasi.
2.
Menghubungi Dinas Pendidikan untuk melengkapi nomor telepon seluler Operator
Dapodik melalui Manajemen Dapodik Dinas Pendidikan.
3.
Demi keamanan data, tidak diperkenankan mengirim data nomor telepon/telepon seluler
selain dari sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen dan Manajemen Dapodik Dinas
Pendidikan.
Diharapkan
peran aktif dari Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi dan juga LPMP sesuai dengan
kewenangannya untuk mendorong sekolah di daerahnya segera melakukan verifikasi
dan perbaikan data yang dapat dihubungi seperti nomor telepon/telepon seluler
Kepala Sekolah, Nomor telepon/telepon seluler Operator Dapodik, dan email
sekolah pada Aplikasi Dapodikdasmen sehingga proses penyampaian informasi dapat
berjalan dengan baik.
LAMPIRAN
Daftar
Sekolah Tidak Dapat Menerima SMS Broadcast
(Silahkan
Pilih Sesuai Provinsi)
0 Response to "Sekolah segera melengkapi pengisian nomor telepon seluler Kepala Sekolah dan Operator Dapodik"
Post a Comment