-->

Tenaga Kontrak Aceh di Rumahkan Awal 2019

Ilustrasi Tenaga Kontrak Aceh di Rumahkan Awal 2019

BANDA ACEH - Ratusan para Tenaga Kontrak Aceh di Rumahkan Awal 2019 yang bekerja di Sekretariat Daerah (Setda) Aceh terpaksa harus dirumahkan untuk sementara waktu, hal itu karena belum adanya perpanjangan Surat Keputusan (SK) untuk Tahun 2019.

Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Aceh Rahmat Raden mengatakan para tenaga kontrak tersebut dirumahkan karena belum dikeluarkannya SK baru untuk 2019 setelah berakhirnya kontrak lama sejak 31 Desember 2018.

"Kontraknya sudah habis mulai terhitung 31 Desember 2018 kemarin. Kontrak yang baru belum ada. Iya sementara dirumahkan dulu," kata Rahmat Raden saat dikonfirmasi, Minggu (6/1).

Rahmat mengaku tidak mengetahui jelas  tenaga kontrak yang akan dirumahkan saat ini karena data tersebut wilayahnya Biro Organisasi. ia hanya menyebutkan ada ratusan orang dari sembilan Biro di Setda Aceh. "Ada sembilan Biro, jumlahnya saya belum tau pasti. Biro Organisasi yang kuasai itu," ujarnya.

Rahmat mengatakan, hal ini merupakan bagian dari pembinaan terhadap tenaga kontrak yang kurang disiplin, serta penataan kembali Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Pergub,Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) Nomor 58 Tahun 2018 tentang manajemen kinerja ASN. Dan juga untuk mengoptimalkan kinerja Aparatur Sipil Negara.

Dan ini juga nantinya, kata Rahmat, persoalan ini juga termasuk pada penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Dan bagi tenaga kontrak yang masih sangat dibutuhkan kedepan akan segera dipanggil kembali oleh Biro masing-masing secara bertahap, dan pemanggilannya bakal dilaksanakan mulai minggu depan.

Bila nanti yang dianggap perlu dan mendesak akan dipanggil lagi, tentunya" ungkap Rahmat.

Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
CPNS 2019
CPNS 2018


1 Response to "Tenaga Kontrak Aceh di Rumahkan Awal 2019"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel