Akhirnya BKN Rilis Syarat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK 2019
Akhirnya BKN Rilis Syarat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK 2019 |
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). BKN Umumkan Informasi Syarat Jadi P3K dan Regulasi Sedang Disiapkan.Profesional dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu. Akhirnya BKN Rilis Syarat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK 2019
Untuk itu, PP ini
juga mewajibkan agar setiap istansi pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan
jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan
prioritas kebutuhan.
Sementara
pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong
dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam
peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil
Negara (KASN).
Sedangkan
pengadaan PPPK untuk mengisi JF dapat dilakukan secara nasional atau tingkat
instansi.
Pelaksanaannya
dapat dilakukan oleh panitia seleksi dengan melibatkan unsur dari kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan Badan
Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk menjadi
PPPK, PP 49/2018 ini menetapkan batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan
tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.
Misalnya, untuk
tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh
warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain.
Sesuai amanat
Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK
juga melalui seleksi.
Ada dua tahapan
seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Pelamar yang
telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk
menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Untuk pelamar JPT
utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK,
selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga
mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Setiap ASN yang
berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki
kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.
Kecuali jaminan
pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian,
serta bantuan hukum.
Syarat-syarat
PPPK
Cpns 2018
Perekrutan Tenaga
PPPK
ASN
OK pAK jUNIMAN KETUA kAMO
ReplyDelete