Presiden Jokowi: Perangkat Desa Akan Peroleh Penghasilan Tetap Setara PNS Golongan II/a
Presiden Jokowi Perangkat Desa Akan Peroleh Penghasilan Tetap Setara PNS Golongan IIa |
Jakarta. Presiden Jokowi: Perangkat Desa Akan Peroleh Penghasilan
Tetap Setara Golongan II/a.
Dalam Kesempatan Itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para perangkat desa
agar tidak usah melakukan aksi demo di depan Istana, selain karena saat ini
musim hujan, juga karena nasib mereka sudah rampung dibicarakan oleh Menteri
Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Staf Kepresidenan
(KSP), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB).
“Sudahlah, kita terima. Saya nanti yang terima sendiri,
tapi di Istora Senayan saja,” kata Presiden Jokowi saat bersilaturahim dengan
Persatuan Perangkat Desa Indonesia, Istora Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin
(14/1) siang.
Menurut Presiden,
pemerintah sudah memutuskan bahwa penghasilan tetap perangkat desa akan
segera disetarakan dengan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
Untuk itu, dua Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP Nomor 11 Tahun 2015 dan PP
Nomor 47 Tahun 2015 akan segera direvisi.
“Saya sudah perintahkan paling lama 2 (dua) minggu
setelah hari ini. Jadi Bapak, Ibu, dan saudara-saudara sekalian, ditunggu dua
minggu nanti akan segera kita keluarkan revisi PP-nya ,sehingga segera bisa
dilaksanakan dari perintah PP yang ada,” ucap Presiden.
Selain itu, Presiden menambahkan, bahwa Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan juga akan diberikan kepada
seluruh kepala desa dan perangkat desa.
“Jadi setelah kita bertemu di sini, Bapak, Ibu, dan
saudara-saudara sekalian tidak usah demo di depan Istana. Saya ingin
menyampaikan marilah kita semuanya kembali ke daerah masing-masing dan berdoa
semuanya agar kita selamat sampai ke tempat tujuan,” pungkas Presiden Jokowi.
Tampak hadir dalam kesempatan itu antara lain Menteri
Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono
Anung, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan
Menteri PANRB Syafruddin.
PP Nomor 11 Tahun 2015 dan PP Nomor 47 Tahun 2015 akan segera direvisi.
0 Response to "Presiden Jokowi: Perangkat Desa Akan Peroleh Penghasilan Tetap Setara PNS Golongan II/a"
Post a Comment