Pengumuman CPNS 2018 Kementerian Agama RI
Pengumuman CPNS 2018 Kementerian Agama RI |
PENGUMUMAN Nomor:
P-00805/SJ/B.II.2/Kp.00.1/01/2019 TENTANG HASIL SELEKSI AKHIR DAN PERSYARATAN
PEMBERKASAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2018
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian
Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi
Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2018 Nomor
K26-30/B3012/XII/18.02 tanggal 15 Januari 2019
hal Penyampaian Hasil lntegrasi Nilai Seleksi
Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang
pengadaan CPNS Kementerian Agama Tahun
Anggaran 2018 (Lampiran 7), bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:
1. Peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi
akhir CPNS Kementerian Agama Tahun 2018
adalah peserta yang memiliki peringkat terbaik
sesuai formasi yang telah ditetapkan,
berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi
Bidang (SKB) yang dilakukan oleh Panitia
Seleksi Nasional;
2. Dalam hal kebutuhan formasi khusus belum
terpenuhi akan diisi dari peserta yang mendaftar
pada formasi umum atau sebaliknya dalam
jabatan dan satuan kerja/lokasi formasi yang sama
serta memenuhi nilai ambang batas sesuai
dengan ketentuan;
3. Kolom keterangan dalam lampiran pengumuman
adalah sebagai berikut :
a. Kode "P1/L" atau "P2/L"
adalah Peserta Lulus Seleksi Akhir berdasarkan nilai ambang
batas
dan peringkat terbaik berdasarkan Permenpan RB No 37 dan 61 Tahun 2018;
b. Kode "P1/L-1" atau
"P2/L-1" adalah peserta yang Lulus Seleksi Akhir berdasarkan
Permenpan
RB No. 37 dan 61 Tahun 2018 setelah perpindahan antar jenis formasi dalam
jabatan
dan satuan kerja/lokasi formasi yang sama;
c. Kode "P1/TL" atau
"P2/TL" adalah peserta tidak Lulus Seleksi Akhir karena tidak masuk
peringkat
dalam formasi sesuai dengan ketentuan;
d. Kode "P1/TMS" atau
"P2/TMS" adalah peserta yang tidak Lulus Seleksi Akhir karena
Tidak
Hadir pada Rangkaian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan/atau tidak sesuai
persyaratan
yang ditetapkan;
4. Bagi peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi
Akhir, diwajibkan melakukan Pemberkasan Usul
Penetapan
NIP CPNS dibuat sebanyak 3 rangkap dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Waktu pemberkasan
Hari/Tanggal
: Rabu, 16 Januari 2019 s.d. Selasa, 5 Februari 2019
Pukul
: 08.00 s.d. 16.00 waktu setempat
Tempat
: satuan kerja masing-masing (lampiran 1)
b. Persyaratan administrasi
1) Pas foto 4X6 dengan latar belakang warn a
merah sebanyak 5 lembar dengan
menuliskan
nama dan tanggal lahir di balik pas foto tersebut;
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk-elektronik
(KTP-el) I Surat Keterangan telah
melakukan
perekaman KTP-elektronik yang masih berlaku dari Dukcapil;
3) Surat lamaran yang telah diisi dan
ditandatangani dengan tinta hitam ditujukan
kepada
Menteri Agama Republik Indonesia (lampiran 2), tanggal surat sesuai batas
waktu
pemberkasan sebagaimana tersebut pada huruf a di atas;
4) Fotokopi ljazah/STIB dan transkrip nilai
terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat
yang
berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan. Bagi peserta lulusan dari
perguruan
tinggi luar negeri, menyertakan surat penetapan penyetaraan dari Panitia
Penilaian
ljazah Luar Negeri Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
atau
Kementerian Agama;
5) Bagi peserta jabatan guru, fotokopi sertifikat
pendidik yang telah dilegalisir oleh
pejabat
yang berwenang sesuai dengan linieritas jabatan guru yang dilamar sesuai
dengan
Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru
Bersertifikat
Pendidik;
6) Daftar riwayat hidup yang ditandatangani
oleh peserta dan bermaterai Rp. 6.000,yang
formulir
isiannya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui website
https://sscn.bkn.go.id
(lampiran 3);
7) Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,-
(lampiran 4);
8) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
yang diterbitkan oleh Kepolisian Resort
(Polres)
Kabupaten/Kota;
9) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
dari dokter yang berstatus PNS atau
dokter
yang bekerja pada unit pelayanan pemerintah;
1 0) Surat keterangan tidak
mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,
prekursor,
dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan
kesehatan
pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang
diberikan
kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;
11) Surat pernyataan dari pejabat pimpinan
tinggi pratama yang akan menerima
penempatan
CPNS di lingkungannya sesuai dengan kebutuhan jabatan yang
ditetapkan
(lampiran 5);
c. Ketentuan
1) Persyaratan administrasi disusun sesuai dengan
huruf b di atas dan dimasukkan
dalam
map:
a)
Warna hijau untuk Jabatan Guru;
b) Warna kuning untuk Jabatan Dosen;
c) Warna merah untuk Jabatan Pelaksana/JFT;
d) Warna biru untuk Jabatan Guru eks. Tenaga
Honorer Kategori II.
2) Pada map ditulis Nomor Ujian, Nama, Tanggal
Lahir, Jabatan yang dilamar;
3) Hanya peserta yang memenuhi seluruh
persyaratan administrasi yang dapat diusulkan
dan diproses penetapan Nomor lnduk Kepegawaian
(NIP) serta memperoleh Surat
Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon
Pegawai Negeri Sipil.
5. Satuan kerja menyampaikan persyaratan
administrasi bagi peserta yang dinyatakan lulus
seleksi akhir kepada Sekretaris Jenderal c.q.
Kepala Biro Kepegawaian selambat-lambatnya
hari selasa tanggal 5 Februari 2019 pukul
16.00 WIB;
6. Apabila terdapat peserta seleksi yang telah
dinyatakan lulus namun tidak melengkapi berkas
pada tanggal yang ditentukan maka dianggap
mengundurkan diri (lampiran 6);
7. Setiap peserta wajib mematuhi dan mengikuti
seluruh ketentuan yang ditetapkan;
8. Kelalaian peserta dalam membaca dan
memahami pengumuman menjadi tanggung jawab
peserta;
9. Kepada seluruh peserta dihimbau agar tidak
mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu
(calo) yang menjanjikan dapat membantu
kelulusan dengan keharusan menyediakan
sejumlah uang atau dalam bentuk lainnya;
10. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS
Kementerian Agama Tahun 2018 bersifat
final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk
menjadi perhatian.
Terima kasih informasinya...
ReplyDeleteDari tadi saya cari pengumuman akhirnya keluar juga