PPPK Bukan PNS ini Penjelasannya
Ilustrasi Tes PPPK |
PPPK sering kali disalahartikan sebagai Pegawai Negeri
Sipil (PNS). Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan
PPPK.
Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni
PNS dan PPP3. Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K bukan PNS.
Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus
mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf
b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah
dan ketentuan Undang-Undang.
Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan
hak dan kewajiban PNS dengan P3K.
Pasal 21, PNS berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi.
Pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak
PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud Pasal 21, Pasal
22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PNS bukan PPPK
P3K bukan PNS
Baca UU Nomor 5 Tahun 2014
0 Response to "PPPK Bukan PNS ini Penjelasannya"
Post a Comment