Cek disini BSU Kemendikbud Rp1.800.000 diberikan sebanyak satu kali
Peluncuran BSU |
Apa
yang dimaksud dengan Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
non-PNS di Lingkungan Kemendikbud (BSU Kemendikbud)?
Besaran BSU Kemendikbud Rp1.800.000 diberikan sebanyak satu kali
Siapa sasaran BSU Kemendikbud?
Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berstatus non-PNS, meliputi:
•Dosen
•Guru
•Guru
yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
•Pendidik
PAUD
•Pendidik
kesetaraan
•Tenaga
perpustakaan
•Tenaga
laboratorium, dan
•Tenaga
administrasi
Di
semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan
Kemendikbud
Total anggaran BSU Kemendikbud: Rp3.662.517.600.000
Total sasaran: 2.034.732 orang
•162.277
dosen pada PTN dan PTS
•1.634.832
guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta
•237.623
tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi
Apa persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU Kemendikbud?
Warga Negara Indonesia (WNI)
Berstatus
bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan
Tidak
menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai
dengan tanggal 1 Oktober 2020
Tidak
menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Bagaimana mekanisme pencairan BSU Kemendikbud?
Informasi pencairan
Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.
PTK
mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id)
atau
Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi
terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi
cabang bank penyalur.
PTK menyiapkan dokumen persyaratan BSU
Informasi
pencairan
•Kartu Tanda Penduduk (KTP).
•Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
•Surat
Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.
•Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan
PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani
PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU
PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.
Sumber : https://sdn11peusangan.blogspot.com/
0 Response to "Cek disini BSU Kemendikbud Rp1.800.000 diberikan sebanyak satu kali"
Post a Comment