-->

Cek disini BSU Kemendikbud Rp1.800.000 diberikan sebanyak satu kali

 

Peluncuran BSU

Apa yang dimaksud dengan Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan non-PNS di Lingkungan Kemendikbud (BSU Kemendikbud)?

Besaran BSU Kemendikbud Rp1.800.000 diberikan sebanyak satu kali

Siapa sasaran BSU Kemendikbud?

Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berstatus non-PNS, meliputi:

•Dosen

•Guru

•Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

•Pendidik PAUD

•Pendidik kesetaraan

•Tenaga perpustakaan

•Tenaga laboratorium, dan

•Tenaga administrasi

Di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud

Total anggaran BSU Kemendikbud: Rp3.662.517.600.000

Total sasaran: 2.034.732 orang

•162.277 dosen pada PTN dan PTS

•1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta

•237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi

Apa persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU Kemendikbud?

Warga Negara Indonesia (WNI)

Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan

Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Bagaimana mekanisme pencairan BSU Kemendikbud?

Informasi pencairan

Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

PTK mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id)

atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.

PTK menyiapkan dokumen persyaratan BSU

Informasi pencairan

•Kartu Tanda Penduduk (KTP).

•Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

•Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.

•Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani

PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU

PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Sumber : https://sdn11peusangan.blogspot.com/

Butuh Draiver Printer Download disini 

0 Response to "Cek disini BSU Kemendikbud Rp1.800.000 diberikan sebanyak satu kali"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel