Berkas Yang Harus dibawa saat Proses Pencairan Bantuan Subsidi Upah Guru Honor dan Tendik Ke Bank
Berkas Pencairan di Bank |
Berkas Yang Harus dibawa saat Proses Pencairan Bantuan Subsidi Upah Guru Honor dan Tendik
Ke Bank yaitu:
1. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM)
2. Surat Keterangan Aktif Bertugas Darai Sekolah (SKAB)
3. Print Out Info GTK
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Kemudian Pastikan Data Sudah di Lengkapi Oleh Operator Sekolah pada Dapodik. Ada Kabar gembira bagi yang berprofesi sebagai guru honorer dan PTK non PNS.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebutkan bahwa guru Honorer Non PNS akan mendapatkan bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pada Sektor yang membutuhkan subsidi gaji ini, ada juga guru honorer di Kemdikbud dan Kemenag, Kami akan menyerahkan sisa anggaran yang sudah dialokasikan di Kemnaker, uang tersebut ini akan kami serahkan ke bendahara negara," ujarnya.
Rencana Pada Tahun ini akan dicairkan di awal November 2020. Sedangkan rincian pembagian bantuan Rp2,4 juta tersebut. Paraguru honorer yang terdaftar namanya di dalam Dapodik akan mendapatkan BLT sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan.
Penting Persyaratan yang perlu diketahui sebagai berikut
1. Harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) per-akhir Juni 2020.
2. Kedua Bantuan Subsidi gaji ini diberikan pada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program BSU peserta BPJS Ketenagakerjaan.
3. Ketiga Penerima bantuan ini adalah PTK yang tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
4. Keempat PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya dibawah Rp5 juta ke bawah.
5. Kelima Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dapodik dan (Simpatika) Kemenag.
Pastikan Cara Untuk mengecek data Sebagai Berikut
Anda bisa login https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/ Atau di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/. Situs ini resmi milik kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud).
Akses Link https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/ INFO GTK adalah Info validasi data guru yang fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah (Dapodik)
Jika ada kesalahan data, proses perbaikannya
melalui aplikasi dapodik disekolah masing-masing.
Yang di Pandu Oleh Operator Sekolah.
Untuk dapat membuka Info GTK gunakan account PTK Yang Sudah di daftar Oleh Operator Sekolah di dalam Dapodik dan yang sudah diverifikasi :
1. Pastikan menggunakan email yang aktif dan terdaftar di dalam Dapodik
2. Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain(tidak bisa login)
3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik Oleh Operator Sekolah
Jika ada tampilan tabulasi di bagian paling bawah tertulis Pembayaran insentif untuk guru bukan PNS.
Lalu Jika Anda masuk dalam daftar calon penerima maka tampilannya akan seperti di bawah ini :
Dalam daftar tersebut tercantum nama bank penyalur misalnya BRI namun di dalam tabulasi tersebut belum ada nama cabang banknya dan nominalnya belum tertera.
Kabar gembiranya SK sudah terbit berupa data SK tunjangan insentif selama 12 bulan pencairan.
Bagi Anda yang belum menerima tampilan tabulasi seperti diatas tabulasi ini baru di update pada 27 Oktober 2020 malam.
Pihak Kemnaker dikabarkan tengah terus mengupdate pengentrian daftar nama calon Guru Honor dan PTK Calon penerima BLT tersebut.
Sumber : https://sdn11peusangan.blogspot.com/
0 Response to "Berkas Yang Harus dibawa saat Proses Pencairan Bantuan Subsidi Upah Guru Honor dan Tendik Ke Bank"
Post a Comment