Program Pembekalan Guru Daerah Khusus (PGDK)
Program Pembekalan Guru Daerah Khusus (PGDK) |
Guru Daerah Khusus (Gurdasus) harus
memiliki kesiapan dan kemampuan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru
(PPG), agar mereka dapat memenuhi standar kompetensi guru professional
sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang. Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan
Khusus menyelenggarakan Pembekalan Guru Daerah Khusus (PDGK) bertempat di
beberapa lembaga di Indonesia seperti LPMP Aceh, LPMP Sumatera Utara, LPMP
Sumatera Barat, Universitas Negeri Jakarta, LPMP Papua Barat, dan LPMP Maluku.
Kegiatan pembekalan. dilakukan pada bulan Mei 2019
Guru Daerah Khusus
Gurdasus adalah salah satu upaya
pemerintah dalam melakukan penyelesaian permasalahan pendidikan di daerah
Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) guna mendukung program prioritas Nawacita
ke-3 membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan
desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gurdasus adalah guru
yang bertugas di daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah
perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana
sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau kecil
terluar.
Program Gurdasus melibatkan Guru Garis
Depan (GGD) dan Guru Honorer Daerah bergelar sarjana yang sudah mengabdi di
sekolah-sekolah di daerah khusus sesuai dengan kriteria Kepmendikbud Nomor 80
tahun 2017 tentang Penetapan Daerah Khusus Tahun 2017. Guru honorer daerah yang
masuk dalam program Gurdasus juga harus lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG),
dan ikut seleksi sebagaimana calon peserta lainnya. Mereka diharapkan lulus
seleksi PPG sebagai persyaratan menjadi guru profesional. Mengingat kondisi,
tantangan dan hambatan yang dihadapi Gurdasus dalam meningkatkan profesionalitasnya,
pemerintah melakukan kegiatan prakondisi dalam bentuk pembekalan untuk
menyiapkan Gurdasus agar dapat lolos seleksi dan sekaligus dapat menyelesaikan
pendidikan profesi guru.
Pendidikan Profesi Guru
PPG bertujuan seperti yang tercantum dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 87 Tahun 2013 Tentang Program
Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (sebagai pengganti Permendiknas No 8 Tahun
2009) adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam
merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran, menindaklanjuti hasil
penilaian, melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik serta melakukan
penelitian, dan mampu mengembangkan profesionalisme secara berkelanjutan.
Kegiatan pembelajaran pada PPG terdiri
dari kegiatan tatap muka, kegiatan tugas terstruktur, dan kegiatan mandiri
tidak terstruktur. Kegiatan tatap muka dilakukan dengan strategi bervariasi
baik ekspositori, diskoveri maupun inkuiri. Metode yang digunakan seperti
ceramah interaktif, presentasi, diskusi kelas, diskusi kelompok, pembelajaran
kolaboratif dan kooperatif, demonstrasi, eksperimen, ekplorasi dan kajian
pustaka atau internet, tanya jawab, dan/atau simulasi. Untuk mengetahui tingkat
kemajuan pencapaian kompetensi peserta, dan ketercapaian tujuan pembekalan,
dilakukan evaluasi pada saat sebelum, proses, dan akhir pembekalan yang
bertujuan. Evaluasi meliputi penilaian terhadap penguasaan materi pembekalan,
kehadiran, dan partisipasi dalam kelas
dengan porsi seperti tersaji.
Guru daerah khusus memiliki keterbatasan
dalam penguasaan kedua kompetensi tersebut, sehingga diperlukan pembekalan PPG
bagi Gurdasus.
Program Pembekalan PPG Gurdasus
Pola pembekalan PPG adalah Pola 210 Jam
tatap muka penuh yang dilaksanakan selama 24 hari, untuk menyelesaikan
kompetensi pedagogik dan profesional yang harus dicapai oleh Gurdasus sebagai
bekal mengikuti PPG. Peserta difasilitasi instruktur untuk belajar materi yang
meliputi teori, praktik, dan tugas mandiri. Pembekalan PPG Gurdasus difokuskan
pada penguasaan konten sebanyak 127 jam dan penguasaan pedagogi sebanyak 55
jam, serta 4 jam untuk Pengetahuan Umum tentang Pendidikan. Sistem pembelajaran
yang digunakan dalam pembekalan Gurdasus menggunakan prinsip pembelajaran
berbasis kompetensi. Guru profesional harus paham akan konten bidang keilmuan
dan bagaimana mengajarkannya (kompetensi pedagogi). Mereka harus memahami
hakikat keilmuan mata pelajaran, menguasai konsep teoretis mata pelajaran yang
diampu, menerapkan materi mata pelajaran dalam memecahkan persoalan kehidupan
sehari-hari, menguasai teori belajar dan pembelajaran, menguasai kurikulum
sekolah yang berlaku, menguasai strategi pembelajaran, menguasai konsep
penilaian pembelajaran.
Dengan adanya Program Pembekalan Guru Daerah Khusus
(PGDK), Gurdasus diharakan memiliki kesiapan dan kemampuan mengikuti program
PPG. Selanjutnya, mereka dapat berhasil mengikuti PPG dalam jabatan dengan
lancar dan mendapatkan sertifikat pendidik sebagi salah satu persyaratan
menjadi PNS.
Artikel Sudah Pernah Tayang Pada Laman https://gtk.kemdikbud.go.id
0 Response to "Program Pembekalan Guru Daerah Khusus (PGDK)"
Post a Comment