-->

Mendikbud Rotasi Guru untuk Pemerataan Pendidikan yang Berkualitas

Mendikbud Muhadjir Effendy

Kebijakan zonasi yang diterapkan sejak tahun 2016 menjadi pendekatan baru yang dipilih  pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

Kebijakan zonasi tidak hanya digunakan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) saja, namun juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan. Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana-prasarana. Semuanya nanti akan ditangani berbasis zonasi.

Jika menilik majalah Tempo bertarikh 22-28 Juli 2019 terdapat wawancara dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy. Berikut petikan wawancara dari majalah tersebut diwartakan sebagai pengayaan informasi tentang kebijakan zonasi.

Apakah tujuan kebijakan ini sudah tercapai?

Tujuan utama kebijakan ini adalah menjadi landasan kami dalam melakukan pemerataan pendidikan yang berkualitas. Belum seratus persen, tapi sudah mengarah ke sana. Jadi PPDB jalur zonasi adalah langkah pertama untuk pemerataan yang berkualitas. Selanjutnya kami segera memulai redistribusi guru dan pemerataan sarana-prasarana secara bertahap. Ini semua untuk mengatasi isu yang cukup krusial dan sudah lama berlangsung, yakni “kastanisasi” sekolah negeri. Itu bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan sosial.

Kapan redistribusi guru dimulai?

Tahun ini. Kami sudah merancangnya. Setelah PPDB selesai, kami segera bergerak untuk itu.

Berapa banyak?

Kami akan melihat tingkat disparitas di setiap zona. Mungkin sepertiga dari jumlah guru harus dirotasi, mungkin juga hanya seperempat.

Apa saja pertimbangan untuk merotasi guru?

Pertama, kualitas guru. Kedua, status guru, pegawai negeri sipil atau honorer. Jadi tidak boleh ada lagi sekolah yang isinya guru honorer semua.

Ada anggapan bahwa sekolah menjadi favorit bukan karena kinerja gurunya, melainkan berkat kualitas murid-muridnya yang memang tinggi…

Itulah masalahnya. Kami menjadi kesulitan mengetahui apakah prestasi yang dicapai suatu sekolah itu karena kinerja gurunya atau input-nya memang sudah bagus. Ada guru sekolah favorit mengaku, ditinggal tidur pun anak-anaknya sudah pintar, ha-ha-ha….

Pandangan seperti itu bisa berubah lewat sistem zonasi?

Saya pernah berkunjung ke sebuah sekolah favorit di Riau. Dulu nilai ujian nasional paling rendah yang diterima di sekolah itu 9,3. Sekarang, dengan PPDB jalur zonasi, nilai paling rendah yang diterima 3,6, ha-ha-ha….Maka gurunya bilang,”Wah, sekarang kami harus kerja keras, Pak.” Memang seharusnya seperti itu. Tapi, menurut saya, rata-rata guru memahami kebijakan ini. Bahkan beberapa guru justru merasa tertantang dan ingin membuktikan sekolahnya berprestasi berkat kinerja mereka.

Artinya saat ini sudah tidak ada lagi sekolah dengan status favorit?

Ya, sebetulnya tidak ada lagi sekolah favorit dilihat dari input-nya. Tidak ada lagi sekolah yang isinya anak pintar semua. Nah, tinggal gurunya yang mesti dirotasi. Itu dilakukan negara-negara penganut sistem ini, seperti Jepang. Di sana rotasi guru maksimal empat tahun.

Di Indonesia bagaimana?

Tidak terbatas. Ada yang sejak bekerja sampai meninggal tidak dirotasi. Itu memang tidak ada aturannya. Karena itu, sekarang kami atur.

Seperti apa mekanismenya?

Rotasi dalam satu zona supaya tidak terjadi reaksi keras. Kalau di dalam zona kan masih di sekitar tempat tinggalnya. Paling jauh mungkin sekitar 2 kilometer. Jadi masih terakses.


Artikel Sudah Pernah Tayang Pada Laman https://gtk.kemdikbud.go.id


0 Response to "Mendikbud Rotasi Guru untuk Pemerataan Pendidikan yang Berkualitas"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel