Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah
Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah |
Yth.
Bapak/Ibu
1.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3.
Kepala LPMP
4.
Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di
seluruh Indonesia
Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan program Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler, yaitu program Pemerintah
Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia
bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Dalam rangka
mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan efektif khususnya dalam
pengelolaan dana BOS, saat ini tengah dikembangkan sistem berbasis teknologi
informasi dan komunikasi dengan konsep Sistem Elektronik BOS. Didalamnya akan
terdiri dari beberapa aplikasi berbasis TIK untuk melakukan tata kelola, mulai
dari perencanaan, realisasi, dan pelaporan dana BOS. Diharapkan dengan
aplikasi-aplikasi ini tata kelola dana BOS dapat lebih terdokumentasi dengan
baik, lebih transparan dan akuntabel. Pengembangan Sistem Elektronik BOS juga
untuk mendukung kebijakan pengaplikasian proses transaksi non tunai (cashless)
dalam penyaluran dan pemanfaatan dana BOS.
Berdasarkan
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah dapat dilaksanakan
secara daring atau luring. PBJ di sekolah yang dilakukan secara daring harus
melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merancang
suatu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk digunakan dalam PBJ
sekolah yang dilakukan secara daring. SIPLah diharapkan dapat meningkatkan
akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang
dananya bersumber dari dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SIPLah
dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang
dioperasikan oleh pihak ketiga.
Secara
teknis pengoperasian SIPlah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan
teritegrasi dengan Dapodik. Sasaran/pengguna aplikasi tersebut adalah Kepala
Sekolah dan Bendahara Sekolah. Untuk masuk ke aplikasi-aplikasi dalam Sistem
Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang
telah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdasmen.
Dari
hasil pengecekkan data di server Dapodik, diketahui bahwasannya masih banyak
sekolah yang belum membuat dan memutakhirkan data akun Kepala Sekolah maupun
akun Bendahara Sekolah. Untuk itu dihimbau sekolah untuk segera melakukan
pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah melalui
Aplikasi Dapodikdasmen. Ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah
a.
Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
b.
Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
c. Lalu Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
d.
Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
e.
Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi
Password”, kemudian “Simpan”
f.
Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan
pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT
telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus
dikosongkan.
2.
Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Bendahara Sekolah
a.
Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
b.
Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
c. dan Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
d.
Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
e.
Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi
Password”, kemudian “Simpan”
f.
Selanjutnya masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas tambahan dan
pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT
telah diisi dengan benar. Untuk tugas
tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.
3. Lakukan validasi dan sinkronisasi
Demikian dan Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami
ucapkan terima kasih.
Artikel Sudah Pernah Tayang Pada Laman http://dikdasmen.kemdikbud.go.id
0 Response to "Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah "
Post a Comment