Mendikbud Imbau Gunakan Webform Lembaga OSS
Mendikbud Imbau Gunakan Webform Lembaga OSS |
Jakarta
(Dikdasmen): Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mendorong unit
organisasi di Kemendikbud dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pendidikan menggunakan
Webform yang telah disediakan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS).
Penggunaan Webform digunakan sampai aplikasi sistem Sicantik yang dibangun oleh
Kementerian Komunikasi dan Informatika siap digunakan.
Demikian
salah satu butir imbauan Muhadjir dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2018
tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun
2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor
Pendidikan dan Kebudayaan. Surat Edaran tertanggal 20 Desember 2018 itu
ditujukan kepada semua Direktur Jenderal dan Kepala Badan di lingkungan
Kemendikbud; Kepala Pusat Pengembangan Perfilman Kemendikbud; Kepala Biro
Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud; semua kepala dinas pendidikan
provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, kepala dinas penanaman modal
dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi, dan kepala dinas penanaman modal dan
pelayanan terpadu satu pintu kabupaten/kota.
Selain
itu, unit organisasi di Kemendikbud dan Pemerintah Daerah, sesuai dengan
kewenangannya, menurut Muhadjir, hanya berwenang memproses penyelesaian
komitmen perizinan berusaha di sektor pendidikan dan kebudayaan yang
disampaikan para pemohon, yang sudah mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB)
serta telah mengajukan permohonan perizinan berusaha melalui sistem OSS dan
telah mendapatkan perizinan berusaha dengan komitmen dari lembaga OSS (belum
berlaku efektif). Proses penyelesaian komitmen dalam rangka mengefektifkan
perizinan berusaha dilakukan secara luring (offline) baik secara konvensional
maupun melalui aplikasi elektronik tersendiri, termasuk dalam hal penyampaian
dokumen persyaratan.
Berdasarkan
Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018, untuk mempercepat perizinan sektor pendidikan
dan kebudayaan, pelaku usaha wajib memperoleh izin usaha terintegrasi secara
elektronik dengan mendaftar melalui laman OSS. Setelah mendaftar, mereka akan
mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan identitas berusaha yang
digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Operasional.
Perizinan
berusaha sektor pendidikan, menurut Pasal 4 Permendikbud itu, meliputi: (1)
izin pendirian satuan Pendidikan Formal yang diselenggarakan oleh masyarakat;
(2) izin penambahan dan perubahan program keahlian pada SMK; (3) izin
operasional Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK); (4) izin penyelenggaraan
Pendidikan Nonformal; dan (5) izin penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan
modal asing.
Online
Single Submission (OSS) merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh
pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga,
Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan secara elektronik. Kemudahan
berusaha di berbagai skala kini didorong pemerintah dengan reformasi
struktural, termasuk dengan reformasi sistem perizinan. Dengan adanya Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan OSS, diharapkan efektif mengurangi birokrasi dan
mempermudah pelaku usaha.
“Melalui
reformasi sistem perizinan, kita mendorong standardisasi menjadikan birokrasi
perizinan di tingkat pusat dan daerah lebih mudah, lebih cepat, dan juga lebih
terintegrasi,” kata Presiden Joko Widodo sebagaimana tertera dalam laman OSS
Artikel Sudah Pernah Tayang Pada Laman http://dikdasmen.kemdikbud.go.id
0 Response to "Mendikbud Imbau Gunakan Webform Lembaga OSS"
Post a Comment