-->

Mendikbud Imbau Gunakan Webform Lembaga OSS


Mendikbud Imbau Gunakan Webform Lembaga OSS
Jakarta (Dikdasmen): Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mendorong unit organisasi di Kemendikbud dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pendidikan menggunakan Webform yang telah disediakan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS). Penggunaan Webform digunakan sampai aplikasi sistem Sicantik yang dibangun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika siap digunakan.

Demikian salah satu butir imbauan Muhadjir dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan. Surat Edaran tertanggal 20 Desember 2018 itu ditujukan kepada semua Direktur Jenderal dan Kepala Badan di lingkungan Kemendikbud; Kepala Pusat Pengembangan Perfilman Kemendikbud; Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud; semua kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi, dan kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten/kota.

Selain itu, unit organisasi di Kemendikbud dan Pemerintah Daerah, sesuai dengan kewenangannya, menurut Muhadjir, hanya berwenang memproses penyelesaian komitmen perizinan berusaha di sektor pendidikan dan kebudayaan yang disampaikan para pemohon, yang sudah mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB) serta telah mengajukan permohonan perizinan berusaha melalui sistem OSS dan telah mendapatkan perizinan berusaha dengan komitmen dari lembaga OSS (belum berlaku efektif). Proses penyelesaian komitmen dalam rangka mengefektifkan perizinan berusaha dilakukan secara luring (offline) baik secara konvensional maupun melalui aplikasi elektronik tersendiri, termasuk dalam hal penyampaian dokumen persyaratan.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018, untuk mempercepat perizinan sektor pendidikan dan kebudayaan, pelaku usaha wajib memperoleh izin usaha terintegrasi secara elektronik dengan mendaftar melalui laman OSS. Setelah mendaftar, mereka akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan identitas berusaha yang digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Operasional.

Perizinan berusaha sektor pendidikan, menurut Pasal 4 Permendikbud itu, meliputi: (1) izin pendirian satuan Pendidikan Formal yang diselenggarakan oleh masyarakat; (2) izin penambahan dan perubahan program keahlian pada SMK; (3) izin operasional Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK); (4) izin penyelenggaraan Pendidikan Nonformal; dan (5) izin penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan modal asing.

Online Single Submission (OSS) merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan secara elektronik. Kemudahan berusaha di berbagai skala kini didorong pemerintah dengan reformasi struktural, termasuk dengan reformasi sistem perizinan. Dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan OSS, diharapkan efektif mengurangi birokrasi dan mempermudah pelaku usaha.

“Melalui reformasi sistem perizinan, kita mendorong standardisasi menjadikan birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah lebih mudah, lebih cepat, dan juga lebih terintegrasi,” kata Presiden Joko Widodo sebagaimana tertera dalam laman OSS

Artikel Sudah Pernah Tayang Pada Laman http://dikdasmen.kemdikbud.go.id


0 Response to "Mendikbud Imbau Gunakan Webform Lembaga OSS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel