Syarat, Formasi, Panduan PPPK atau P3K
Syarat, Formasi, Panduan PPPK atau P3K |
Seperti diketahui,
rekrutmen pegawai kontrak pemerintah tahap I akan dibuka untuk formasi tenaga
harian lepas/THL penyuluh, penyuluh pertanian, dosen perguruan tinggi negeri
baru. pada laman sscasn.bkn.go.id.
Selain itu, eks tenaga
honorer kategori II untuk jabatan guru dan tenaga kesehatan yang ada dalam
database BKN tahun 2013 dan dinyatakan memenuhi persyaratan peraturan
perundang-undangan.
“Salah satunya usia
pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan
dilamar," ujar Ridwan.
Selain itu, Ridwan
memaparkan beberapa syarat, formasi, dan panduan pada rekrutmen P3K tahap I,
seperti berikut:
1. Jabatan guru di
lingkungan pemerintah daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan
masih aktif mengajar sampai saat ini. Daftar dapat dicek pada laman
info.gtk.kemdikbud.go.id.
PPPK Guru |
2. Tenaga kesehatan
mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai
STR atau Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku (bukan STR internship),
kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata
Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1
Kimia/Biologi.
PPPK Tenaga Kesehatan |
3. Penyuluh pertanian
mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus
sertifikasi di bidang pertanian.
PPPK Penyuluh pertanian |
Ridwan menambahkan, masa
hubungan kerja P3K paling singkat selama satu tahun.
Masa kerja tersebut dapat
diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP
Nomor 49 Tahun 2018.
Perolehan gaji untuk
pegawai kontrak pemerintah, lanjut Ridwan, pada instansi pusat akan dibebankan
pada APBN.
Sementara, pada instansi
daerah akan dibebankan pada APBD, serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ridwan menuturkan, aturan
teknis dari PP Nomor 49 Tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com
0 Response to "Syarat, Formasi, Panduan PPPK atau P3K"
Post a Comment