-->

Syarat, Formasi, Panduan PPPK atau P3K

Syarat, Formasi, Panduan PPPK atau P3K
Pendaftaran PPPK atau P3K Sudah Dibuka, Ini Kabar Terbaru Jadwal CPNS 2019 (IST)
Seperti diketahui, rekrutmen pegawai kontrak pemerintah tahap I akan dibuka untuk formasi tenaga harian lepas/THL penyuluh, penyuluh pertanian, dosen perguruan tinggi negeri baru. pada laman sscasn.bkn.go.id.

Selain itu, eks tenaga honorer kategori II untuk jabatan guru dan tenaga kesehatan yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan dinyatakan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

“Salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar," ujar Ridwan.

Selain itu, Ridwan memaparkan beberapa syarat, formasi, dan panduan pada rekrutmen P3K tahap I, seperti berikut:

1. Jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini. Daftar dapat dicek pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

PPPK Guru
2. Tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai STR atau Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.

PPPK Tenaga Kesehatan

3. Penyuluh pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

PPPK Penyuluh pertanian

Ridwan menambahkan, masa hubungan kerja P3K paling singkat selama satu tahun.

Masa kerja tersebut dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018.

Perolehan gaji untuk pegawai kontrak pemerintah, lanjut Ridwan, pada instansi pusat akan dibebankan pada APBN.

Sementara, pada instansi daerah akan dibebankan pada APBD, serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ridwan menuturkan, aturan teknis dari PP Nomor 49 Tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com

0 Response to "Syarat, Formasi, Panduan PPPK atau P3K"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel