Jadwal Rekrutmen dan Syarat Pendaftaran PPPK 2019
Jadwal Rekrutmen dan Syarat Pendaftaran PPPK 2019 |
Pemerintah
resmi membuka proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau
PPPK atau P3K Tahap I pada tanggal 8 Februari 2019.
Hal
tersebut dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin, usai menemui Wakil Presiden RI Jusuf Kalla,
Kamis (7/2/2019).
Jika
tak ada halangan, penerimaan PPPK 2019 resmi dibuka besok begitupun pengumuman
formasi, jadwal, dan syarat pendaftaran P3K.
Ia
menjelaskan proses pendaftaran difokuskan bagi mantan tenaga honorer yang
berasal dari sejumlah bidang. Namun, untuk kali ini pendaftaran tidak terhalang
batasan umur.
“Besok
sudah buka pendaftaran, paling diutamakan adalah guru honorer, tenaga
kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, kemudian tenaga-tenaga fungsi teknis lain
yang umumnya mereka (terhalang) karena (faktor) umur,” kata Syafruddin saat
ditemui di Istana Wakil Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat.
Nantinya
pendaftaran PPPK 2019 atau P3K secara serentak itu akan dibuka hingga 23
Februari 2019.
Ia
pun menyampaikan alasan di balik pemilihan waktu pendaftaran PPPK itu.
Perlu
diketahui, peralatan yang akan digunakan untuk proses Computer Assisted Test
(CAT), kata Syafruddin, tidak hanya dimiliki Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun,
sebagian merupakan milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Sehingga
pemilihan waktu tersebut sangat diperhitungkan Kemenpan RB.
“Karena
peralatan dan sarana yang dipakai untuk (proses) itu kan kita menggunakan
sarana yang dimiliki BKN dan sebagian dimiliki Kemendikbud,” jelas Syafruddin.
Alat
tersebut nantinya akan digunakan Kemendikbud untuk Ujian Nasional (UN) dalam
waktu dekat.
“Maret,
Dikbud sudah mempersiapkan untuk UN, jadi kita pakai bulan ini alatnya,"
katanya.
Formasi
PPPK atau P3K
Perekrutan
tenaga honorer penyuluh pertanian akan dilaksanakan bersamaan dengan penerimaan
tenaga honorer dari bidang pendidikan dan bidang kesehatan.
Sebab,
ketiga sektor tersebut merupakan bidang yang tenaganya banyak dibutuhkan oleh
pemerintah.
“Jadi
tenaga honorer pada tiga sektor tersebut tidak perlu kuatir karena penerimaan
diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di bidangnya
masing-masing.
Penerimaan
dilakukan karena pemerintah memang membutuhkan banyak tenaga pada sektor
tersebut,” kata Syafruddin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com,
Minggu (3/2/2019).
Kabar
penerimaan PPPK 2019 Tahap I juga disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN)
lewat akun Twitter-nya, Selasa (5/2/2019).
Seleksi
P3K Tahap I hanya untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2), guru, tenaga
kesehatan, Tenaga Harian Lepas (THL) pertanian, dan dosen perguruan tinggi
negeri (PTN) baru.
Dengan
akan adanya seleksi PPPK atau P3K, BKN meminta para pelamar hanya mempercayai
portal resmi masing-masing instansi dengan domain go.idserta media sosial
mereka.
BKN
juga menyarankan, para pelamar dapat mengikuti akun media sosial BKN.
Selain
itu, BKN juga meminta para pelamar untuk tidak percaya dengan informasi yang
disebarkan oleh pihak/oknum yang bertanggung jawab.
Pasalnya,
tidak ada pihak atau lembaga yang bisa membantu meluluskan para pelamar.
Saat
ini, BKN tengah berkoordinasi dengan beberapa kementerian terkait untuk
memastikan validitas eks THK2 yang sudah ada di database BKN.
Di
antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kemenpan-RB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Selain
itu, Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kesehatan (Kemenkes),
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), dan
Kementerian Agama (Kemenag).
Panduan
dan Syarat Pendaftaran
PPPK
atau P3K merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat gaji
dan tunjangan sesuai peraturan bagi PNS.
Setiap
ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.
P3K
juga memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.
Kecuali
jaminan pensiun, PPPK atau P3K juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari
tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta
bantuan hukum.
Tribunnews.com
telah merangkum dari laman resmi BKN dan KemenPAN-RB, berikut beberap hal yang
harus diketahui terkait rekrutmen PPPK atau P3K:
1.
Dibagi jadi dua tahap
Rekrutmen
PPPK atau P3K 2019 dibagi menjadi dua tahap alias dua kali.
Tahap
pertama dilakukan Februari 2019 dan diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer K2
(THK 2) di tiga bidang.
Tiga
bidang tersebut adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan penyuluh
pertanian.
Sementara
tahap kedua, rekrutmen PPPK atau P3K digelar Mei 2019 untuk formasi umum.
Untuk
pelaksanaan PPPK atau P3K 2019 tahap I dilakukan setelah masing-masing instansi
selesai melakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada Kemen-PAN-RB
dan BKN.
Pengadaan
PPPK atau P3K untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong
dilakukan sesuai ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan
perundang-undangan dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN).
Sementara
pengadaan PPPK atau P3K untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dapat dilakukan
secara nasional atau tingkat instansi.
2.
Mekanisme seleksi PPPK atau P3K
Kepala
BKN, Bima Haria Wibisana menyatakan, metode rekrutmen PPPK atau P3K tak akan
jauh berbeda dengan CPNS.
"Instrumen
seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem (CAT) dan portal pendaftaran
dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara
(SSCASN)," kata dia, Rabu (23/01/2019).
3.
Syarat umur
Berbeda
dengan CPNS yang dibatasi maksimal 35 tahun atau pada jabatan tertentu hingga
40 tahun, tidak demikian dengan rekrutmen PPPK atau P3K.
Syarat
batas usia minimal peserta PPPK atau P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu
tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.
Misal,
untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga
negara Indonesia yang berusia 59 tahun.(*)
0 Response to "Jadwal Rekrutmen dan Syarat Pendaftaran PPPK 2019"
Post a Comment