Panduan dan Syarat Pendaftaran PPPK 2019
Panduan dan Syarat Pendaftaran PPPK 2019 |
PPPK
atau P3K merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat gaji
dan tunjangan sesuai peraturan bagi PNS.
Setiap
ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.
P3K
juga memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.
Kecuali
jaminan pensiun, PPPK atau P3K juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari
tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta
bantuan hukum.
Tribunnews.com
telah merangkum dari laman resmi BKN dan KemenPAN-RB, berikut beberap hal yang
harus diketahui terkait rekrutmen PPPK atau P3K:
1.
Dibagi jadi dua tahap
Rekrutmen
PPPK atau P3K 2019 dibagi menjadi dua tahap alias dua kali.
Tahap
pertama dilakukan Februari 2019 dan diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer K2
(THK 2) di tiga bidang.
Tiga
bidang tersebut adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan penyuluh
pertanian.
Sementara
tahap kedua, rekrutmen PPPK atau P3K digelar Mei 2019 untuk formasi umum.
Untuk
pelaksanaan PPPK atau P3K 2019 tahap I dilakukan setelah masing-masing instansi
selesai melakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada Kemen-PAN-RB
dan BKN.
Pengadaan
PPPK atau P3K untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong
dilakukan sesuai ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan
perundang-undangan dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN).
Sementara
pengadaan PPPK atau P3K untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dapat dilakukan
secara nasional atau tingkat instansi.
2.
Mekanisme seleksi PPPK atau P3K
Kepala
BKN, Bima Haria Wibisana menyatakan, metode rekrutmen PPPK atau P3K tak akan
jauh berbeda dengan CPNS.
"Instrumen
seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem (CAT) dan portal pendaftaran
dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara
(SSCASN)," kata dia, Rabu (23/01/2019).
3.
Syarat umur
Berbeda
dengan CPNS yang dibatasi maksimal 35 tahun atau pada jabatan tertentu hingga
40 tahun, tidak demikian dengan rekrutmen PPPK atau P3K.
Syarat
batas usia minimal peserta PPPK atau P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu
tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.
Misal,
untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga
negara Indonesia yang berusia 59 tahun.(*)
Artikel
ini Sudah Pernah Tayang Pada http://makassar.tribunnews.com
0 Response to "Panduan dan Syarat Pendaftaran PPPK 2019"
Post a Comment