Mengenal Sertifikasi Guru
Mengenal Sertifikasi Guru |
Pijakan
utama pelaksanaan sertifikasi ini adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Kemudian Pasal
yang menyatakan tentang ini adalah Pasal 8 (delapan) bahwa: Guru wajib memiliki
lulusan atau kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
Berkaitan
tentang ini Pasal 11(sebelas), ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik
sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi
persyaratan. Tentang landasan hukum lainnya yang berkaitan dengan ini adalah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi
Untuk Guru Dalam Jabatan yang telah ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007. Yang
kemudian ditetapkan berbagai peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan
Sertifikasi Guru bagi Guru dalam Jabatan.
Ada
pun yang melaksanakan sertifikasi guru jika merujuk pada UUGD Pasal 11 ayat (2)
dinyatakan bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi
yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan
ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan demikian sertifikasi guru diselenggarakan
oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang terakreditasi.
Sumber
0 Response to "Mengenal Sertifikasi Guru"
Post a Comment