-->

Mengenal Sertifikasi Guru

Mengenal Sertifikasi Guru
Guru dan Tenaga Kependidikan - Mengenal Sertifikasi GuruGuru merupakan sebuah profesi seperti profesi dokter, akuntan, pengacara, sehingga proses pembuktian profesionalitas perlu dilakukan. Jika seseorang ingin menjadi akuntan harus mengikuti pendidikan profesi akuntan terlebih dahulu. Bila ingin menjadi Guru, maka Tentu perlu melalui sertifikasi guru untuk membuktikan seseorang layak menduduki profesi guru tersebut.

Pijakan utama pelaksanaan sertifikasi ini adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Kemudian Pasal yang menyatakan tentang ini adalah Pasal 8 (delapan) bahwa: Guru wajib memiliki lulusan atau kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Berkaitan tentang ini Pasal 11(sebelas), ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Tentang landasan hukum lainnya yang berkaitan dengan ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Untuk Guru Dalam Jabatan yang telah ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007. Yang kemudian ditetapkan berbagai peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan Sertifikasi Guru bagi Guru dalam Jabatan.

Ada pun yang melaksanakan sertifikasi guru jika merujuk pada UUGD Pasal 11 ayat (2) dinyatakan bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan demikian sertifikasi guru diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang terakreditasi.


Sumber

0 Response to "Mengenal Sertifikasi Guru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel