SK Pengawas Ujian Sekolah 2019
SK Pengawas Ujian Sekolah 2019 |
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA
SEKOLAH DASAR NEGERI
11 PEUSANGAN
KECAMATAN PEUSANGAN
KABUPATEN BIREUEN.
Nomor
: 421.2/ / SD / 2019
T E
N T A
N G
PEMBENTUKAN
PENGAWAS UJIAN SEKOLAH ( US )
SEKOLAH
DASAR TAHUN PELAJARAN 2018 / 2019
Kepala
Sekolah Dasar Negeri 11 Peusangan Kabupaten Bireuen
Menimbang : dst.
Mengingat : dst.
M
E M U T U S K A N
Menetapkan
Pertama
Membentuk
Pengawas Ujian Akhir Sekolah (UAS) Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2018 / 2019
yang selanjutnya disebut “Pengawas Ujian Akhir Sekolah” dengan susunan porsenil
sebagaimana Lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua
Pengawas
Ujian Akhir Sekolah Mempunyai tugas
untuk :
a.Bertindak
sebagai Penyelenggara Ujian
b.Menyiapkan
bahan-bahan ujian sesuai mata pelajaran yang diujikan dan memuat setandar kompetisi.
c.Melaksanakan
ujian menurut waktu pelaksanaan ujian dan sistem pengawas ujian.
d.Melakukan
Pemeriksaan dan Penilaian Hasil Ujian.
e.Menentukan
Keberhasilan Siswa dalam bentuk Daftar Nilai Ujian Sekolah dan Surat Tanda
Tamat Belajar.
f.Membuat
laporan penyelenggaraan ke Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Peusangan.
g.Menginformasikan/mengkoordinasikan
segala hal yang menyangkut pelaksanaan ujian baik kendala meupun keberhasilan
kepada Tim Pemantau Ujian Sekolah di
Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Peusangan
Ketiga
Pengawas
Ujian Akhir Sekolah (US) Sekolah Dasar melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
penuh dalam pelaksanaan ujian dan laporan hasul ujian yang diteruskan ke Cabang Dinas Pendidikan
Kecamatan Peusangan.
Keempat
Surat
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa
apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam menetapkan surat keputusan ini akan
diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Pante Pisang
Tanggal : 28 Januari 2019
Kepala
SD Negeri 11 Peusangan
Yusniar,
S.Pd
Nip.
19611231 198206 2 040
Tembusan
:
1.Kepala
Cabang Dinas Pendidikan Kec. Peusangan
2.Arsip
0 Response to "SK Pengawas Ujian Sekolah 2019"
Post a Comment