-->

Perbedaan Zakat Fitrah Dengan Zakat Mal


 
Ilustrasi Gambar Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun islam yang ke-empat yang wajib dikeluarkan oleh setiap manusia yang mengaku dirinya sebagai muslim. Zakat yaitu ibadah yang dilakukan seseorang dengan memberikan sebagian harta yang dimilikinya kepada para mustahiq (orang yang berhak menerima zakat). Didalam islam telah disebutkan bahwa ada 2 macam zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim. keduanya adalah: Zakat fitrah dan zakat mal.

Nah Yang jadi pertanyaannya sekarang adalah:
1) Apakah zakat fitrah dan zakat mal itu?
2) Kapan keduanya dikeluarkan?
3) Dan apa perbedaan zakat fitrah dan zakat mal?
Untuk mengetahuinya, mari kita simak penjelasan berikut:

1) Apakah zakat fitrah dan zakat mal itu?
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim baik laki-laki maupun perempuan, baik bayi maupun orang tua, yang dikeluarkan pada bulan suci Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri. Zakat fitrah ini dikeluarkan dengan nilai setara dengan 3,5 liter atau 2,5 Kg makanan pokok yang biasa dimakan oleh si wajib zakat.
Sedangkan zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim dari harta yang diperolehnya, baik dari hasil usaha pertanian, perniagaan, hasil laut, pertambangan, harta temuan, hasil ternak, emas, dan perak, dengan nisab (besaran) dan haul  (waktu)  yang telah ditentukan.

2) Kapan zakat fitrah dan zakat mal itu dikeluarkan?
Zakat fitrah wajb dikeluarkan oleh setiap muslim, siapa pun itu, baik laki-laki maupun perempuan, baik orang dewasa maupun anak-anak. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan telah disebutkan didalam hadis berikut:
“Rasulullah SAW telah memfardukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sak tamar atau satu sak gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin. Dan beliau menyuruh agar itu dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat Idul Fitri.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Adapun zakat mal, itu wajib dikeluarkan atas harta yang telah dimiliki oleh seorang muslim. Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat mal adalah Islam, baligh, berakal, merdeka dan sudah mencapai nisab.

Nisab ialah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Orang yang hartanya telah mencapai atau telah melebihi nisab, maka wajib mengeluarkan zakat mal.
Sebagaimana firman Allah SWT:
Yang artinya: “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah:” Yang lebih dari keperluan” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Nah harta yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah yang telah melebihi kebutuhan. Untuk mengukurnya, Islam telah menentukan nisab zakat pada harta seseorang.

Syarat-syarat nisab:
 1) Harta yang akan dizakati di luar kebutuhan yang harus dipenuhi, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.
 2) Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nisab. Hal ini berdasarkan Hadis Rasulullah SAW: “Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).”  (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

3) Apa perbedaan zakat fitrah dengan zakat mal?
Perbedaan antara zakat fitrah dengan zakat mal yaitu:
Pertama:  Zakat fitrah adalah zakat diri, artinya zakat fitrah diperuntukan sebagai pembersih diri kita dari perbuatan yang kotor. Sedangkan zakat mal adalah zakat harta, artinya zakat ini dikeluarkan untuk membersihkan harta kita dari hak para fakir dan miskin.

Kedua:  Zakat fitrah dikeluarkan pada sebagian bulan ramadhan dan sebagian bulan syawal. . Sedangkan zakat mal itu dikeluarkan jika harta yang dimiliki telah mencapai nisab dan haulnya. Nisab adalah batas terendah dari jumlah harta yang dimiliki, sedangkan haul adalah waktu yang harus terpenuhi dari kepemilikan harta tersebut.

Ketiga: Zakat fitrah dikeluarkan sebanyak 2,5 Kg beras atau sesuatu yang nilainya setara. sedangkan zakat mal kadarnya ditentukan berdasarkan nisabnya.

Keempat: Zakat fitrah diwajibkan kepada setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, baik bayi, anak-anak, dewasa maupun orang tua. Sedangkan zakat mal diwajibkan hanya bagi umat Islam yang merdeka, serta memiliki harta secara sempurna yang telah mencapai nisab dan haulnya.

Artikel ini Sudah Pernah Tayang di http://www.akidahislam.com





0 Response to "Perbedaan Zakat Fitrah Dengan Zakat Mal"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel