Perbedaan Zakat Fitrah Dengan Zakat Mal
Zakat merupakan salah satu
rukun islam yang ke-empat yang wajib dikeluarkan oleh setiap manusia yang
mengaku dirinya sebagai muslim. Zakat yaitu ibadah yang dilakukan seseorang
dengan memberikan sebagian harta yang dimilikinya kepada para mustahiq (orang
yang berhak menerima zakat). Didalam islam telah disebutkan bahwa ada 2 macam
zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim. keduanya adalah: Zakat fitrah
dan zakat mal.
Nah Yang jadi
pertanyaannya sekarang adalah:
1) Apakah zakat fitrah dan
zakat mal itu?
2) Kapan keduanya
dikeluarkan?
3) Dan apa perbedaan zakat
fitrah dan zakat mal?
Untuk mengetahuinya, mari
kita simak penjelasan berikut:
1) Apakah zakat fitrah dan
zakat mal itu?
Zakat fitrah adalah zakat
yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim baik laki-laki maupun perempuan,
baik bayi maupun orang tua, yang dikeluarkan pada bulan suci Ramadhan hingga
menjelang Idul Fitri. Zakat fitrah ini dikeluarkan dengan nilai setara dengan
3,5 liter atau 2,5 Kg makanan pokok yang biasa dimakan oleh si wajib zakat.
Sedangkan zakat mal adalah
zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim dari harta yang diperolehnya,
baik dari hasil usaha pertanian, perniagaan, hasil laut, pertambangan, harta
temuan, hasil ternak, emas, dan perak, dengan nisab (besaran) dan haul (waktu)
yang telah ditentukan.
2) Kapan zakat fitrah dan
zakat mal itu dikeluarkan?
Zakat fitrah wajb
dikeluarkan oleh setiap muslim, siapa pun itu, baik laki-laki maupun perempuan,
baik orang dewasa maupun anak-anak. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan
telah disebutkan didalam hadis berikut:
“Rasulullah SAW telah
memfardukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sak tamar atau satu sak gandum atas
hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun
tua dari kalangan kaum Muslimin. Dan beliau menyuruh agar itu dikeluarkan
sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat Idul Fitri.” (HR. Bukhari dan
Muslim).
Adapun zakat mal, itu
wajib dikeluarkan atas harta yang telah dimiliki oleh seorang muslim. Syarat
seseorang wajib mengeluarkan zakat mal adalah Islam, baligh, berakal, merdeka
dan sudah mencapai nisab.
Nisab ialah ukuran atau
batas terendah yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Orang yang hartanya
telah mencapai atau telah melebihi nisab, maka wajib mengeluarkan zakat mal.
Sebagaimana firman Allah
SWT:
Yang artinya: “Dan mereka
bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah:” Yang lebih dari
keperluan” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu
berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)
Nah harta yang dimaksud
dalam ayat tersebut adalah yang telah melebihi kebutuhan. Untuk mengukurnya, Islam
telah menentukan nisab zakat pada harta seseorang.
Syarat-syarat nisab:
1) Harta yang akan dizakati di luar kebutuhan
yang harus dipenuhi, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan
alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.
2) Harta yang akan dizakati telah berjalan
selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nisab. Hal ini
berdasarkan Hadis Rasulullah SAW: “Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang
telah melampaui satu haul (satu tahun).”
(HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
3) Apa perbedaan zakat
fitrah dengan zakat mal?
Perbedaan antara zakat
fitrah dengan zakat mal yaitu:
Pertama: Zakat fitrah adalah zakat diri, artinya zakat
fitrah diperuntukan sebagai pembersih diri kita dari perbuatan yang kotor.
Sedangkan zakat mal adalah zakat harta, artinya zakat ini dikeluarkan untuk
membersihkan harta kita dari hak para fakir dan miskin.
Kedua: Zakat fitrah dikeluarkan pada sebagian bulan
ramadhan dan sebagian bulan syawal. . Sedangkan zakat mal itu dikeluarkan jika
harta yang dimiliki telah mencapai nisab dan haulnya. Nisab adalah batas
terendah dari jumlah harta yang dimiliki, sedangkan haul adalah waktu yang
harus terpenuhi dari kepemilikan harta tersebut.
Ketiga: Zakat fitrah
dikeluarkan sebanyak 2,5 Kg beras atau sesuatu yang nilainya setara. sedangkan
zakat mal kadarnya ditentukan berdasarkan nisabnya.
Keempat: Zakat fitrah
diwajibkan kepada setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, baik bayi,
anak-anak, dewasa maupun orang tua. Sedangkan zakat mal diwajibkan hanya bagi
umat Islam yang merdeka, serta memiliki harta secara sempurna yang telah
mencapai nisab dan haulnya.
Artikel ini Sudah Pernah Tayang di http://www.akidahislam.com
0 Response to "Perbedaan Zakat Fitrah Dengan Zakat Mal"
Post a Comment