Menggunting bulu alis atau merapikannya hukumnya haram
Menggunting bulu alis atau merapikannya hukumnya haram |
Menggunting
bulu alis atau merapikannya dengan mencukur bagian-bagian tertentu untuk
memperindah alis mata seperti yang dilakukan sebagian kaum wanita hukumnya
haram. Wanita tidak boleh menghilangkan (mencukur) alis matanya karena
perbuatan ini termasuk namsh yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat
orang yang melakukannya.
Dalam
bahasa Arab, namsh adalah mencabut rambut, ada juga yang mengatakan bahwa
maknanya adalah mencabut rambut dari wajah.
Sedangkan
secara istilah fiqh, makna namsh itu sama dengan maknanya secara bahasa hanya
saja sebagian ulama membatasi istilah namsh hanya untukmenipiskan alis mata.
An
Nawawi mengatakan, “an Namishah adalah wanita yang menghilangkan rambut dari
wajahnya,” (Syarh Muslim 7/241, Syamilah).
Ibnul
‘Atsir berkata, “An Namishah adalah perempuan yang mencabut rambut dari
wajahnya,” (an Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar 5/253, Syamilah).
Simpulannya,
dalam Fiqh Sunnah lin Nisa’ hal 414 disebutkan, “Tentang an Namsh ada yang
mengatakan bahwa maksudnya adalah menghilangkan rambut di wajah. Ada juga yang
mengatakan bahwa namsh hanyalah menghilangkan rambut alis dan menipiskannya.
Sedangkan rambut bagian wajah yang lain tidaklah disebut namsh. Pendapat kedua
ini dinukil merupakan pendapat Aisyah dan beliau lebih tahu dalam
masalah-masalah semisal ini dibandingkan yang lain.”
Para
pakar fiqh bersepakat bahwa mencabut rambut yang ada di alis mata termasuk
namsh yang telah jelas dilarang.
Perbuatan
ini termasuk merubah ciptaan Allah dan termasuk perbuatan setan. Jika suaminya
yang memerintahkan untuk mencukur alis tersebut, maka suaminya saat itu tidak
perlu ditaati. Karena perbuatan itu adalah maksiat. Seseorang tidak boleh
mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. Ketaatan hanyalah dalam
kebaikan saja. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan
hal ini. Adapun rambut pada wajah tidak boleh dihilangkan kecuali jika membuat
jelek. Seperti misalnya tumbuh pada wanita kumis atau jenggot, maka ketika itu
boleh dihilangkan.
Dalam
hal ini Rasulullah pernah melaknatnya, seperti tersebut dalam hadis:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat perempuan-perempuan yang
mencukur alisnya atau minta dicukurkan alisnya,” (Riwayat Abu Daud, dengan sanad
yang hasan. Demikian menurut apa yang tersebut dalam Fathul Baari)
Artikel
ini sudah pernah Tayang Pada Islam Pos
0 Response to "Menggunting bulu alis atau merapikannya hukumnya haram"
Post a Comment