-->

CPNS 2018 Gagal Ikut PPPK Akhir Januari 2019


CPNS 2018 Gagal Ikut PPPK Akhir Januari 2019

Kabar Gembira Untuk Yang gagal Ikut CPNS 2018. Di awal Tahun 2019 Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diumumkan pada akhir Januari ini. Lewat PPPK, pelamar bisa mendapat pekerjaan seperti PNS dengan batas perpanjangan hingga lima tahun. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Akhir Januari 2019. CPNS 2018 Gagal Ikut PPPK Akhir Januari 2019. Ini Aturannya.

Mereka yang ingin mendaftar seleksi PPPK harus menyelesaikan beberapa seleksi, sama seperti tes CPNS. Namun, bila peserta tes CPNS mengalami kendala di Tes Karakteristik Pribadi (TKP), pelamar PPPK tidak akan merasakan hal yang sama.

"Tidak ada (TKP)," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (Humas) Kementerian PANRB Mudzakir ketika Kepada Media seperti dikutip pada Sabtu (5/1/2019).

Lebih lanjut, Mudzakir menjelaskan pasal 19 pada PP Nomor 49 Tahun 2018 mengenai PPPK. Pasal tersebut menjelaskan seleksi yang akan dilalui, yakni seleksi administrasi dan kompetensi saja.

Seleksi administrasi adalah mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Sementara, seleksi kompetensi terdiri atas penilaian kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural lanjutnya.

Sekarang ini, Mudzakir berkata proses PPPK masih dalam penyelesaian. "Saat ini sedang diproses, tentunya nanti diumumkan formasi dan kualifikasi yang dibutuhkan," pungkas Mudzakir.

PPPK diandalkan pemerintah sebagai solusi terhadap pegawai honorer yang tidak bisa ikut tes CPNS karena adanya batasan usia. Selain itu, benefits seperti tunjangan yang didapat pegawai PPPK juga sama dengan para PNS, perbedaannya ialah tak ada di dana pensiun dan jangka waktu kerja yang memiliki batas.  

Dalam hal ini Pemerintah berencana melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) pada minggu keempat atau akhir Januari 2019. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun nantinya aturan tersebut membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK. 

Mudzakir mengatakan, teknis penyusunan kebutuhan PPPK dipastikan serupa dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS.

"Jadi nanti proses rekrutmen sama dengan proses yang dilalui CPNS. Yang dimaksud sama itu adalah proses penetapan kebutuhan, pengadaan, dan seterusnya. Tetapi kriteria calon pendaftar dan lain-lain nanti akan ditentukan sesuai formasi yang ditetapkan," ujar dia kepada Media, Kamis kemarin.

Mudzakir menambahkan, setiap warga negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat diisi oleh PPPK nanti meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Fungsional (JF).

"Selain Jabatan Pimpinan JPT dan Jabatan Fungsional JF, Menteri dapat menentukan jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK. Jabatan lain yang dimaksud bukan merupakan jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi pemerintah," ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, menuturkan bahwa rekrutmen PPPK rencananya akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen.

"Fase pertama akan dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019. Selanjutnya fase kedua akan dilaksanakan setelah Pemilu yang berlangsung pada bulan April tahun 2019," tandasnya.

Demiakain tentang perkembangan Berita  

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Akhir Januari Jadwal Tes  PPPK
Tes PPPK Dua Fase
PP Nomor 49 Tahun 2018 
CPNS 2018
Honorer K2
Honorer Non Katagori

0 Response to "CPNS 2018 Gagal Ikut PPPK Akhir Januari 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel