CPNS 2018 Pengumuman SKD Kab Bireuen dan Lampiran BKN
Bireuen. PENGUMUMAN Nomor : 810/ 8267/2018 TENTANG HASIL
SELEKSI KOMPETENSI DASAR PENERIMAAN CPNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN
BIREUEN TAHUN ANGGARAN 2018. CPNS 2018 Pengumuman SKD Kab Bireuen dan Lampiran BKN
Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor : K26- 30/D5110/XII/18.01 tanggal 1 Desember 2018 perihal
Penyampaian Hasil SKD CPNS Pemerintah Kab. Bireuen Tahun 2018, dengan ini kami
umumkan sebagai berikut :
A. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kabupaten
Bireuen adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini.
B. Peserta yang dinyatakan LULUS SELEKSI KOMPETENSI
DASAR dan BERHAK MENGIKUTI
SELEKSI KOMPETENSI BIDANG adalah peserta yang
memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Memenuhi nilai ambang batas kelulusan (Passing
Grade) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi
Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2018 dan termasuk dalam 3 (tiga) kali kebutuhan masing-masing
Formasi Jabatan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan
Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun
2018, selanjutnya dinyatakan sebagai
PESERTA SKB KELOMPOK PERTAMA dan diberi kode P1/L
pada Lampiran Pengumuman;
2. Jika alokasi formasi belum/ tidak terpenuhi oleh
Peserta SKB Kelompok Pertama, maka Peserta yang memenuhi kriteria nilai ambang
batas minimal menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan
Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun
2018, selanjutnya dinyatakan sebagai PESERTA SKB
KELOMPOK KEDUA dan diberi kode P2/L pada Lampiran
Pengumuman;
3. Nilai Ambang Batas minimal sebagaimana dimaksud
pada poin 2 ialah sebagai berikut :
a. Nilai kumulatif SKD minimal 255 (dua ratus lima
puluh lima) untuk formasi umum; dan
b. Nilai kumulatif SKD minimal 220 (dua ratus dua
puluh) untuk formasi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga
honorer kategori II.
4. Peserta SKB Kelompok Kedua berlaku ketentuan
sebagai berikut :
a. Apabila jumlah Peserta SKB Kelompok Pertama masih
berada di bawah jumlah alokasi formasi, Peserta SKB Kelompok Kedua berhak
mengisi paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara alokasi formasi dengan jumlah
Peserta SKB Kelompok Pertama;
b. Peserta SKB Kelompok Kedua berkompetisi untuk
mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah
Peserta SKB
Kelompok Pertama.
5. Seluruh Peserta SKB hanya berkompetisi pada
kelompoknya masing-masing lokasi formasi.
C. Selanjutnya untuk seluruh peserta yang melanjut
ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut
:
1. Seleksi Kompetensi Bidang akan dilaksanakan pada
:
a. Waktu
Menyesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan oleh
Panitia Seleksi Nasional dan akan diberitahukan secara online melalui website
BKPSDM Kabupaten Bireuen (https://bkpsdm.bireuenkab.go.id), dan ditempel pada
papan pengumuman di Sekretariat Panitia Seleksi CPNS Kabupaten Bireuen.
b. Tempat
Akan diinformasikan kemudian.
2. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan
dalam lampiran pengumuman ini adalah :
a. Kode “P1/L” adalah peserta kelompok 1 yang
memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Permenpan RB No 37 Tahun 2018 dan berhak
mengikuti SKB;
b. Kode “P2/L” adalah peserta kelompok 2 yang
memenuhi Nilai Kumulatif SKD permenpan RB No 61 Tahun 2018 dan berhak mengikuti
SKB;
c. Kode “P1” adalah peserta Kelompok 1 yang memenuhi
Nilai Ambang Batas SKD Permenpan RB No 37 Tahun 2018 namun tidak berhak
mengikuti SKB karena sudah melebihi dari 3 (tiga) kali formasi;
d. Kode “P2” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi
Nilai Kumulatif SKD Permenpan RB No 61 Tahun 2018 namun tidak berhak mengikuti
SKB karena sudah melebihi dari 3 (tiga) kali formasi;
e. Kode “TL” adalah peserta tidak memenuhi Nilai
Ambang Batas SKD Permenpan RB No 37 Tahun 2018 dan Nilai Kumulatif SKD
Permenpan RB No 61 Tahun 2018;
f. Kode “TH” adalah peserta tidak hadir.
3. Tata Tertib Tes :
a. Kewajiban bagi peserta :
1. Hadir dilokasi tes paling lambat 60 (enam puluh)
menit sebelum tes dimulai;
2. Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh
Panitia;
3. Membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP)
atau Bukti surat perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Peserta
Ujian serta menunjukkan kepada Panitia;
4. Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos dan
celana panjang /rok berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan
jeans dan sandal).Bagi perempuan yang memakai jilbab, diwajibkan memakai jilbab
berwarna hitam;
5. Duduk Pada tempat yang ditentukan;
6. Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum
pelaksanaan tes dimulai;
7. Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai
dengan alokasi waktu.
b. Larangan bagi peserta:
1. Membawa buku-buku dan catatan lainya;
2. Membawa kalkulator, telepon genggam (handphone)
atau alat komunikasi lainya, Kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, pensil, dan
ballpoin;
3. Membawa makanan dan minuman;
4. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta;
5. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta
lain tanpa seizing panitia selama tes berlangsung;
6. Membawa senjata api /tajam atau sejenisnya;
7. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari
panitia;
8. Merokok dalam ruangan tes.
c. Sanksi bagi peserta.
1. Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes
tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur;
2. Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib
dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes dan dicoret dari daftar hadir
serta dinyatakan tidak lulus.
4. Pelaksanaan SKB menggunakan Computer Assissted
Test (CAT-BKN)
D. Ketentuan Lain-Lain
1. Bagi Peserta yang tidak hadir/terlambat pada
waktu pelaksanaan seleksi yang ditentukan, maka peserta tersebut dianggap
mengundurkan diri dan dinyatakan tidak lulus dalam proses Seleksi Calon Pegawai
negeri Sipil pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018;
2. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami
pengumuman menjadi tanggungjawab peserta;
3. Dalam rangka pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen T.A. 2018, Panitia Seleksi tidak
memungut biaya apapun.
4. Keseluruhan biaya akomodasi, transportasi,
kelengkapan administrasi, dan keperluan pribadi calon peserta yang dikeluarkan
selama tahapan seleksi tidak menjadi tanggungan Panitia Seleksi.
5. Apabila selama proses pelaksanaan Seleksi Penerimaan
Calon Pegawai Negeri Sipil sampai dengan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen diketahui bahwa peserta memberikan
informasi/data yang tidak benar, Panitia Seleksi berhak menggugurkan
keikutsertaan/kelulusan peserta yang bersangkutan.
6. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen T.A. 2018 bersifat
mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
0 Response to "CPNS 2018 Pengumuman SKD Kab Bireuen dan Lampiran BKN"
Post a Comment