Kabar Gembira Untuk Tenaga Administrasi Sekolah Atau Madrasah Termasuk Operator Sekolah
![]() |
Kabar Gembira Untuk Tenaga Administrasi Sekolah Atau Madrasah Termasuk Operator Sekolah |
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2008 TENTANG STANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang
Standar Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara
Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M
Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia bersatu sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 31/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH.
Pasal 1
(1) Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah
mencakup kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan
khusus sekolah/madrasah.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai tenaga administrasi
sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga administrasi
sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.
(3) Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri
ini.
Pasal 2
Penyelenggara sekolah/madrasah dapat menetapkan
perangkapan jabatan tenaga administrasi pada sekolah/madrasah yang
diselenggarakannya.
Pasal 3
Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan
standar tenaga administrasi sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri ini, selambat-lambat 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini
ditetapkan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478 2
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 24 TAHUN 2008 TANGGAL 11 JUNI 2008
STANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH
A. KUALIFIKASI
Tenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas
kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas
layanan khusus.
1. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
Kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB dapat diangkat
apabila sekolah/ madrasah memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar.
Kualifikasi kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB adalah sebagai berikut:
a. Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang
sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga
administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi
sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB
Kepala tenaga administrasi SMP/MTs/SMPLB
berkualifikasi sebagai berikut:
a. Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang
sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga
administrasi sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi
sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
Kepala tenaga administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
berkualifikasi sebagai berikut:
a. Berpendidikan S1 program studi yang relevan
dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4
(empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, program studi yang relevan, dengan
pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 8
(delapan) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi
sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
4. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau
yang sederajat, dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga
kependidikan minimal 50 orang.
5. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi
yang relevan, atau SMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan.
6. Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan
Prasarana
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau
yang sederajat.
7. Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah
dengan Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau
yang sederajat, dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9
(sembilan) rombongan belajar.
8. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan
Pengarsipan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi
yang relevan.
9. Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau
yang sederajat dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9
(sembilan) rombongan belajar.
10. Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau
yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12
rombongan belajar.
11. Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk
SD/MI/SDLB
Berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang
sederajat.
12. Petugas Layanan Khusus
a. Penjaga Sekolah/Madrasah
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang
sederajat.
b. Tukang Kebun
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang
sederajat dan diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2
.
c. Tenaga Kebersihan
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang
sederajat.
d. Pengemudi
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat,
memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki
kendaraan roda empat.
e. Pesuruh
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang
sederajat.
Kabar Gembira Untuk Tenaga Administrasi Sekolah Atau Madrasah Termasuk Operator Sekolah
Pengangkatan Operator Sekolah Menjadi Pegawai Negeri
Apakah Sama Tenaga Administrsi Sekolah atau Madrasah dengan Operator Sekolah
0 Response to "Kabar Gembira Untuk Tenaga Administrasi Sekolah Atau Madrasah Termasuk Operator Sekolah"
Post a Comment