CPNS 2018, Ini Pengumuman Kriteria Kelulusan Melalui Permenpan Nomor 61 Tahun 2018
CPNS 2018, Ini Pengumuman Kriteria Kelulusan Melalui Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 |
JAKARTA. PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2018 TENTANG OPTIMALISASI PEMENUHAN KEBUTUHAN ATAU FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa tingkat kesulitan Soal Seleksi
Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sangat tinggi
dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar pada tahun sebelumnya,
sehingga mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi Penerimaan
Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan
antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang
telah ditetapkan;
b. bahwa alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah perlu dioptimalkan untuk pemenuhan
kebutuhan pegawai negeri sipil yang memadai dan tetap mempertimbangkan kualitas
agar fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat lebih baik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Optimalisasi
Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil Tahun 2018;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6138);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan
Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri
Sipil Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1185);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1186);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG OPTIMALISASI PEMENUHAN
KEBUTUHAN/FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
TAHUN 2018.
Pasal 1
Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun
2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pasal 2
Peserta SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
terdiri atas:
a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi
Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018; dan
b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang
Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi
Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, namun memiliki peringkat
terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peserta SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah
255 (dua ratus lima puluh lima);
b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan
Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima
puluh lima);
c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan
Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu
Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus
lima puluh lima);
d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan
Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang
Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan
Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan
Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220
(dua ratus dua puluh).
Pasal 4
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diberlakukan, apabila:
a. tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang
batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi
Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi
yang telah ditetapkan; atau
b. belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang
memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah
ditetapkan.
Pasal 5
Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 huruf a, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi
jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah alokasi
formasi;
b. apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai
kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes
Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan
Kebangsaan (TWK); dan
c. apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai
TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi
formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.
Pasal 6
(1) Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 huruf b berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi
Dasar, diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama;
b. apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama
masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, dibuat peserta SKB kelompok kedua
yang berasal dari peserta lain yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik;
c. jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling
banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah
peserta pada kelompok pertama;
d. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua
mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai
dari nilai TKP, TIU, dan TWK; dan
e. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua
mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama serta berada pada batas jumlah 3 (tiga)
kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada
kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut
diikutsertakan.
(2) Peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya
masing-masing.
(3) Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi
untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan
jumlah peserta pada kelompok pertama.
Pasal 7
(1) Tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi
setelah integrasi nilai SKD dan SKB sebagai berikut:
a. dalam hal kebutuhan formasi umum belum terpenuhi,
dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan
kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang
sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan
berperingkat terbaik;
b. dalam hal kebutuhan formasi umum pada huruf a
masih belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi
khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi
formasi yang sama, serta memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan berperingkat terbaik;
c. dalam hal kebutuhan formasi khusus belum
terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan
formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian
di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas
formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik;
d. dalam hal kebutuhan formasi khusus pada huruf c
belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan
formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian
di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai kumulatif SKD
formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan berperingkat
terbaik;
e. khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat
formasi yang belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada
formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit
penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas
formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik; dan
f. khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat
formasi yang belum terpenuhi sebagaimana diatur pada huruf e, dapat diisi dari
peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi
pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta
memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a dan berperingkat terbaik.
(2) Khusus untuk Formasi Eks Tenaga Honorer Kategori
II tidak diberlakukan tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 2018
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI
BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SYAFRUDDIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR
1545
CPNS 2018, Ini Pengumuman Kriteria Kelulusan Melalui Permenpan Nomor 61 Tahun 2018
Download Permenpan nomor 61 Tahun 2018
Download Permenpan nomor 61 Tahun 2018
Trimakasih pencershsn nya
ReplyDelete