-->

PPPK Paruh Waktu Bireuen 2026: Pendataan untuk Pengajuan Gaji, Ini Informasinya

PPPK Paruh Waktu Guru

BIREUEN, ACEH — Kabar penting bagi guru dan tenaga kependidikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bireuen. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen resmi meminta kelengkapan bahan administrasi sebagai bagian dari persiapan penyaluran honorarium PPPK Paruh Waktu Tahun 2026.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen Nomor 420/5249, tertanggal 30 Oktober 2026, dengan perihal Permintaan Bahan Administrasi PPPK Paruh Waktu dan Tendik.

Surat tersebut ditujukan kepada kepala sekolah UPTD TK, SD, dan SMP di lingkungan Kabupaten Bireuen. Sekolah diminta melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan dan menyerahkannya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen melalui bidang masing-masing.

Informasi ini menjadi perhatian penting bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang menantikan kejelasan proses administrasi pembayaran honorarium.

Enam Dokumen Administrasi yang Harus Disiapkan

Berdasarkan surat resmi tersebut, terdapat enam jenis dokumen yang diminta untuk melengkapi administrasi PPPK Paruh Waktu Tahun 2026, yaitu:

1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

2. Surat Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

3. Surat Perjanjian Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh kepala sekolah.

4. Surat keterangan aktif bekerja terhitung sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2026.

5. Absen online terhitung sejak 1 Januari sampai dengan 30 November 2026.

6. Fotokopi buku rekening Bank Aceh.

Kelengkapan dokumen tersebut menjadi bagian dari proses administrasi yang perlu diperhatikan oleh sekolah dan tenaga PPPK Paruh Waktu terkait.

Guru dan tenaga kependidikan diharapkan memastikan dokumen yang disiapkan sesuai dengan ketentuan dalam surat serta arahan dari bidang terkait di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen.

Batas Akhir Penyerahan Dokumen 6 November 2026

Hal yang tidak kalah penting adalah batas waktu penyerahan dokumen.

Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen meminta agar seluruh bahan administrasi dikumpulkan dan diantarkan langsung oleh kepala sekolah ke dinas melalui bidang masing-masing paling lambat tanggal 6 November 2026.

Pengumpulan dokumen dibagi berdasarkan bidang pembinaan, yaitu:

- Bidang Pembinaan PAUD dan PNF:Titien Apriani, S.Pd.

- Bidang Pembinaan SD: Zuraida, S.E.

- Bidang Pembinaan SMP: Betlina, S.E.

Karena itu, kepala sekolah dan tenaga administrasi di setiap satuan pendidikan perlu memperhatikan jadwal tersebut agar proses pengumpulan dokumen berjalan tertib dan tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Menjadi Perhatian Guru PPPK Paruh Waktu

Permintaan kelengkapan administrasi ini menjadi kabar penting bagi guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bireuen.

Kelengkapan dokumen kepegawaian, surat keterangan aktif bekerja, data kehadiran, dan informasi rekening merupakan unsur administrasi yang perlu diperhatikan dalam proses penyaluran honorarium.

Meskipun demikian, surat tersebut secara khusus mengatur permintaan dokumen untuk persiapan penyaluran honorarium. Surat itu belum mencantumkan tanggal pasti pencairan maupun informasi mengenai besaran honorarium yang akan diterima masing-masing pegawai.

Oleh karena itu, tenaga PPPK Paruh Waktu diharapkan tetap mengikuti informasi resmi dari instansi terkait mengenai tahapan berikutnya.

Imbauan untuk Sekolah dan Tenaga Kependidikan

Seluruh kepala sekolah di lingkungan Kabupaten Bireuen diharapkan segera menindaklanjuti surat tersebut dengan memeriksa kelengkapan dokumen tenaga PPPK Paruh Waktu yang berada di satuan pendidikan masing-masing.

Guru dan tenaga kependidikan juga perlu memastikan bahwa dokumen yang diperlukan tersedia, data kehadiran sesuai, serta salinan rekening Bank Aceh dapat digunakan untuk keperluan administrasi.

Koordinasi yang baik antara sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta instansi kepegawaian diharapkan dapat mendukung kelancaran proses administrasi penyaluran honorarium.

Bagi guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bireuen, jangan sampai terlambat melengkapi berkas. Perhatikan persyaratan dan batas waktu yang tercantum dalam surat resmi agar seluruh dokumen dapat diproses sesuai ketentuan.

**Sumber:** Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen Nomor 420/5249, tanggal 30 Oktober 2026.

*Penulis:** Redaksi Blog SDN 11 Peusangan 

*Catatan: Berita ini disusun berdasarkan surat yang diterima dan tidak menyatakan bahwa honorarium telah dicairkan. Informasi mengenai jadwal pembayaran selanjutnya menunggu pemberitahuan resmi dari instansi berwenang.*

Butuh Modul Ajar, Silabus, Buku Sukses Dll?

Kegiatan Bimtek Layanan Dukungan Psikososial (LDP) Bireuen

Butuh Software Printer? 


0 Response to "PPPK Paruh Waktu Bireuen 2026: Pendataan untuk Pengajuan Gaji, Ini Informasinya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel