Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Dasar
PPDB 2022 |
Tahukah #SahabatSekolahDasar bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021?
Peraturan tersebut telah mengatur beberapa hal, seperti persyaratan usia masuk jenjang SD, jalur pendaftaran, dan tahapan pelaksanaan PPDB.
Nah, untuk memudahkan #SahabatSekolahDasar, #Sahabat dapat melihat ketentuan tentang PPDB pada infografis berikut ini ya
1. PPDB dilaksanakan Secara Objektif, Transparan dan Akuntabel
2. Persyaratan Usia
3. Jalur Pendaftaran
4. Jalur Zonasi
5. Jalur Zonasi
6. Jalur Afirmasi
7. Jalur Perpindahan OrangTua / Wali
8. Delapan Tahapan PPDB
Semoga Bermanfaat admin(juni) Sumber
0 Response to "Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Dasar"
Post a Comment