Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini membuka kesempatan pengisian jabatan fungsional untuk pamong belajar dan penilik
Pamong Belajar dan Penilik |
GTK – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan, Direktorat Guru dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini membuka kesempatan pengisian jabatan
fungsional untuk pamong belajar dan penilik dengan proses penyesuaian atau
inpassing. Program ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan formasi jabatan
fungsional pamong belajar dan penilik di seluruh daerah.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD), Kemendikbud, Santi Ambarrukmi mengatakan jabatan fungsional pamong
belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan
wewenang untuk melakukan kegiatan belajar dan mengajar. Pamong belajar juga
melaksanakan kajian program serta pengembangan model pendidikan nonformal dan
informal pada unit pelaksana teknis pusat/daerah dan satuan pendidikan
nonformal.
Sementara itu, jabatan fungsional penilik adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan
kegiatan pengendalian mutu. Jabatan fungsional penilik juga melaksanakan
evaluasi terhadap dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan
keaksaraan dan kesetaraan, serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan
informal (PNFI).
Berdasarkan pemetaan yang telah dilaksanakan, dibutuhkan
sebanyak 13.090 orang jabatan fungsional pamong belajar di seluruh Indonesia.
Setiap SKB minimal membutuhkan 35 orang pamong belajar. Sementara itu, untuk
jabatan fungsional penilik, dibutuhkan sebanyak 19.623 orang, dengan asumsi
setiap kecamatan membutuhkan sebanyak tiga sampai dengan dua belas orang
penilik. Dengan jumlah kecamatan di Indonesia sebanyak 6.541 kecamatan,
sementara penilik yang tersedia saat ini berjumlah sekitar 3.000 orang.
“Pembukaan kesempatan ini berdasarkan pada kebutuhan Sanggar
Kegiatan Belajar (SKB) yang berada di setiap Kabupaten/Kota,” jelas Santi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing, pegawai negeri
sipil (PNS) yang berminat mendaftarkan diri menjadi pamong belajar atau penilik
tidak dibatasi hanya lulusan sarjana pendidikan. Namun demikian, PNS tersebut
harus memiliki pengalaman terlibat dalam pendidikan nonformal minimal dua
tahun.
Dasar hukum lain yang digunakan dalam uji kompetensi
inpassing ini adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016, Peraturan Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9303/B.B1.3/GT/2019 Tahun 2019,
Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
9304/B.B1.3/GT/2019 Tahun 2019, yang mengatur pengangkatan PNS dalam jabatan
fungsional melalui penyesuaian/inpassing.
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia
Dini telah melaksanakan uji kompetensi inpassing dalam jabatan fungsional
Penilik dan Pamong Belajar ini untuk keenam kali, diawali sejak tahun 2017.
“Melalui program inpassing ini, kami memfasilitasi PNS jabatan administrasi
atau struktural atau fungsional umum yang berminat untuk mengembangkan karier
dalam jabatan fungsional pamong belajar SKB/SPNF dan penilik,” jelas Santi.
Uji kompetensi untuk menempati jabatan fungsional pamong
belajar dan penilik, akan dilaksanakan pada 11-12 November 2020. Sementara itu,
untuk pendaftaran sudah akan dimulai pada tanggal 12-16 Oktober 2020 ini.
Pendaftaran dilakukan dalam jaringan (daring) melalui jabfung.kemdikbud.go.id.
Uji kompetensi pun dilaksanakan secara daring. Pengumuman kelulusan dari hasil
uji kompetensi akan dilaksanakan pada 20-30 November 2020.
Persyaratan PNS yang bisa mengikuti inpassing adalah PNS
dengan pangkat paling rendah Penata Muda, golongan III/A untuk menjadi Pamong
Belajar. Sementara untuk penilik, minimal Penata Muda Tingkat I, golongan III
B. Adapun usia maksimal belum 56 tahun untuk yang berpangkat III/d ke bawah,
tetapi bila berpangkat IV/a ke atas usianya belum 58 tahun, serta mendapat
rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang ditunjuk
serendah-rendahnya dari pejabat Badan Kepegawaian Daerah.
“Jenjang jabatan Pamong Belajar terdiri dari Pamong Belajar
Ahli Pertama, Pamong Belajar Ahli Muda, dan Pamong Belajar Ahli Madya.
Sementara Jenjang Penilik, yakni Penilik
Ahli Pertama, Penilik Ahli
Muda, Penilik Ahli Madya, dan Penilik Ahli Utama,” tutup
Santi.
Sumber : https://gtk.kemdikbud.go.id/
Sumber : https://sdn11peusangan.blogspot.com/
0 Response to "Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini membuka kesempatan pengisian jabatan fungsional untuk pamong belajar dan penilik"
Post a Comment