Cara Mudah Dapatkan Bantuan Kuota Data Internet
Cara Mudah Dapatkan Bantuan Kuota Data Internet |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020. Petunjuk teknis (juknis) ini
menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan
peserta didik sehingga dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama
masa pandemi Covid-19.
“Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa,
mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen,” jelas Sekretaris Jenderal
Kemendikbud Ainun Na’im, di Jakarta, Senin (21/9/2020).
Diterangkan dalam petunjuk teknis tersebut bahwa bentuk
bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian
dibagi atas kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum dimaksud adalah kuota yang
dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan Kuota Belajar
adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi
pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada
http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20
GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.
Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan
dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
Sementara itu paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD
dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan
rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk
mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum
dan 45 GB kuota belajar.
Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan
dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut:
A. Bantuan kuota
data internet untuk bulan pertama:
1. tahap I pada
tanggal 22 sampai 24 September 2020.
2. tahap II pada
tanggal 28 sampai 30 September 2020.
B. Bantuan kuota
data internet untuk bulan kedua:
1. tahap I pada
tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.
2. tahap II pada
tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
C. Bantuan kuota
data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:
1. tahap I pada
tanggal 22 sampai 24 November 2020.
2. tahap II pada
tanggal 28 sampai 30 November 2020.
Pendataan Nomor Ponsel Pendidik dan Peserta Didik
Untuk dapat menerima bantuan kuota internet, satuan
pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar
dan menengah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar
di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Setelah itu, operator satuan
pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data
Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id), dan menginput data
nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik. Sedangkan di jenjang
pendidikan tinggi, perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti
(https://pddikti.kemdikbud.go.id), dan pengelola PDDikti perguruan tinggi
menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.
Setelah itu, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud
mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik
dan PDDikti. Operator seluler bekerja bersama Pusat Data dan Teknologi
Informasi untuk mengecek apakah nomor-nomor ponsel tersebut statusnya aktif. Pemimpin
dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler
pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id) dan
PDDikti.
“Sebagai salah satu mekanisme untuk memastikan kebenaran
data, pemimpin satuan pendidikan perlu menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung
Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas
kebenaran data nomor ponsel yang terinput,” tutur Ainun.
Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah, pemimpin
satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi
(http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id). Sedangkan untuk jenjang pendidikan
tinggi, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti
(http://kuotadikti.kemdikbud.go.id). Operator seluler akan mengirimkan bantuan
kuota data internet kepada nomor ponsel yang aktif dan telah
dipertanggungjawabkan dalam SPTJM sesuai jadwal penyaluran.
Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua
memiliki masa berlaku masing-masing 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota
data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik. Sedangkan
bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara
bersamaan di bulan November akan berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari
terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan
peserta didik. Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data
internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan
pengawasan memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet. Apabila
terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada
Kemendikbud,” pesan Ainun.
Sumber : https://sdn11peusangan.blogspot.com/
0 Response to "Cara Mudah Dapatkan Bantuan Kuota Data Internet"
Post a Comment