SK TIM SATGAS SEKOLAH RELAWAN COVID-19
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI 11 PEUSANGAN
KABUPATEN BIREUEN
Nomor : 421.2 / / SD / 2020
T E N T A N G
TIM SATUAN TUGAS RELAWAN SEKOLAH LAWAN COVID-19
SEKOLAH DASAR NEGERI 11 PEUSANGAN
KABUPATEN BIREUEN
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Menimbang : a. Bahwa saat ini telah terjadi peningkatan wabah penyakit jenis baru yang dapat menimbulkan kejadian luar biasa, sehingga diperlukan penaganan secara cepat, tepat dan efesien untuk mencegah terjadinya penyebaran virus covid-19yang dapat menurunkan angka penularan dan mencegah kematian akibat Virus Covid-19.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, maka perlu menetapkan
Keputusan
Kepala Sekolah SD Negeri 11 Peusangan Tentang Tim Satuan Tugas Relawan Sekolah Lawan Covid-19
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20.
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 12 tahun 2020 tentang
penetapan bencana non alam penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-
19)
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 Tahun 2020
PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL, DANA
ALOKASI UMUM, DAN DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN
2020 DALAM RANGKA PENANGGULANGAN CORONA VIRUS
DISEASE 2019 (COVID-19)
4. Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam
Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).
Menetapkan
Kesatu : Menetapkan Tim Satuan Tugas Relawan Sekolah Lawan Covid-19 di Sekolah
Dasar Negeri 11 Peusangan, di kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen.
Kedua : Tim Satuan Tugas Relawan Sekolah Lawan Covid-19 di Sekolah Dasar Negeri
11 Peusangan, di kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. Tahun Ajaran
2020/2021 sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu bertugas:
a. Melakukan Edukasi Melalui Sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan Covi-19, baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahannya.
b. Mendata siswa yang sakit dan rentan sakit
c. Mengidentifikasi fasilitas-fasilitas sekolah yang bisa dijadikan Ruang Isolasi
d. Melakukan penyemprotan Disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tangan (Hand Sanitizer) di sekolah
e. Menyediakan Alat Termometer Digital Infrared Thermometer Tembak Laser Alat Tes Suhu Panas Badan Covid-19 Virus Corona
f. Melakukan deteksi dini penyebaran Covid-19, dengan memantau
pergerakan Siswa
g. Melakukan Penanganan Terhadap Siswa yang menjadi Korban Covid-19 dengan bekerja sama dengan Puskesmas atau Rumah Sakit Terdekat
Ketiga : Segala Biaya yang timbul akibat diterbitkan Keputusan ini dibebankan
kepada dana BOS Tahun Ajaran 2020/2021.
Keempat : Keputusan Ini berlaku sejak tanggal ditetapkan 18 Ahustus 2020, dengan
ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan
sebagaiman mestinya.
Ditetapkan di : Pante Pisang
Pada Tanggal : 18 Agustus 2021
Kepala SD Negeri 11 Peusangan
TAGS: #PPDBONLINEBIREUEN #MERDEKA BELAJAR #GURU PENGGERAK #OPERATOR SEKOLAH #GURU HONORER #GURU #TENAGA KEPENDIDIKAN #GTK DIKDAS #GTK KEMDIKBUD
0 Response to "SK TIM SATGAS SEKOLAH RELAWAN COVID-19"
Post a Comment