Pendidikan inklusif
Pendidikan inklusif |
Pendidikaninklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan
kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi
kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran
dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada
umumnya.
Pada
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat (1) yang menegaskan “setiap warga berhak mendapatkan pendidikan”; Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 32 ayat (2) yang menegaskan “setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 ayat (1) yang
menegaskan “setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh
pendidikan yang bermutu”. Undang-undang inilah yang menjadi bukti kuat hadirnya
pendidikan inklusi ditengah masyarah.
Pada
pendidikan dasar, kehadiran pendidikan inklusi perlu mendapat perhatian lebih.
Pendidikan inklusif sebagai layanan pendidikan yang mengikutsertakan anak
berkebutuhan khusus (ABK) belajar
bersama anak normal (non-ABK) usia sebayanya di kelas ank ar/biasa yang
terdekat dengan tempat tinggalnya.
Menerima ABK di Sekolah Dasar terdekat merupakan mimpi yang indah yang
dirasakan orang tua yang memiliki anak dengan kebutuhan khusus.
Sayangnya,
SD Inklusi yang sudah “terlanjur” menerima tidak langsung dengan mudahnya
menangani anak-anak yang sekolah dengan kebutuhan khusus itu. Kurikulum harus
dapat disesuaikan dengan kelas yang heterogen dengan karakteristik ABK dan
regular. Guru belum siap untuk menangani anak-anak dikelasnya dengan
karakteristik yang berbeda. Akhirnya, guru-guru yang berhadapan langsung dengan
ABK di kelas mengeluh dan sulit untuk mengajar satu metode yang sama dan dengan
perlakuakuan yang sama sehingga tujuan pembelajaran tidak tercapai seperti yang
diharapkan. Pengembangan kurikulum dapat dilakukan sebagai upaya menciptakan
pembelajaran yang menyenangkan dan tujuan pembelajaran dapat tercapai dalam
pendidikan inklusi.
Pendidikan
inklusi di SD belum beriiringan dengan visi pendidikan belum berdasarkan
inklusi ethos yang mengedepankan keragaman dan kesamaan hak dalam memperoleh
pedidikan. Kurikulum dan metode pengajaran yang kaku dan sulit diakses oleh ABK
masih ditemukan pada kelas inklusi. Pengintergrasian kurikulum belum dapat
dilakukan oleh guru Karena kemampuan guru yang terbatas. Guru-guru belum mendapatkan training yang
praktikal dan kebanyakan yang diberikan sifatnya hanya sebatas sosialisasi
saja. Wali kelas dan atau guru bidang studi yang kedapatan dikelasnya ada ABK
masih menunjukkan sikap “terpaksa” dalam mendampingi ABK memahami materi.
0 Response to "Pendidikan inklusif"
Post a Comment