Tunjangan Profesi Guru Harus Mampu Meningkatkan Kualitas Layanan Pendidikan yang Lebih Baik
Tunjangan Profesi Guru Harus Mampu Tingkatkan Kualitas Layanan Pendidikan |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya
meningkatkan kesejahteraan guru bersertifikat melalui pemberian tunjangan
profesi dengan layanan penyaluran yang semakin baik. Hal ini karena peran guru
sebagai pendidik profesional mempunyai fungsi dan kedudukan yang sangat
strategis dalam pembangunan nasional bidang pendidikan.
Pemberian
tunjungan profesi itu sendiri sejalan dengan rencana pemerintah untuk menaikkan
anggaran pendidikan pada 2019 menjadi Rp 487,9 Triliun.
Salah
satu bentuk tunjangan guru adalah tunjangan profesi guru (TPG) yang mekanisme
penyalurannya pada 2019 ini diatur melalui Permendikbud No. 33 Tahun 2018
tentang Perubahan atas peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk
Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Tunjangan
profesi itu sendiri merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen pasal 14 yang menyatakan guru berhak memperoleh penghasilan di
atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Penghasilan
yang dimaksud tersebut dijelaskan di pasal 15, yaitu meliputi gaji pokok,
tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain, salah satunya adalah
tunjangan profesi.
Sebelumnya
dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga
profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Sebagai
tenaga profesional, guru setidaknya harus memiliki prasyarat terdidik dan
terlatih (well educated and trained), terstruktur dengan baik (well managed),
terlengkapi fasilitasnya (well equipped) dan dibayar dengan layak (well paid).
Oleh
karena itu pekerjaan seorang guru harus ditunjang oleh prinsip-prinsip memiliki
bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
Tunjangan
profesi guru diberikan dalam bentuk uang yang dapat dimanfaatkan oleh guru
untuk memenuhi kebutuhan hidup, sekaligus juga untuk meningkatkan kemampuan
profesionalnya.
Ada
beberapa contoh belanja profesi yang dapat dilakukan guru menggunakan sebagian
dari tunjangan profesi yang diperolehnya yaitu:
1.
Belanja peningkatan kualitas profesi.
Misalnya
mengikuti seminar, lokakarya, workshop pendidikan yang bukan dibiayai negara
minimal satu semester satu kali kegiatan.
2.
Belanja media pendidikan.
Misalnya
pembelian laptop, komputer, LCD, dan media lainnya yang berguna bagi
peningkatan mutu pendidikan.
3.
Belanja penelitian.
Misalnya
pembuatan PTK, penelitian ilmiah, makalah dan sebagainya.
4.
Belanja peningkatan materi pendidikan.
Misalnya
pembelian buku materi, modul, CD materi dan sebagainya.
5.
Belanja peningkatan keterampilan guru.
Misalnya
kursus komputer atau keahlian lainnya (sebagai sarana menuju sistem
pembelajaran berbasis teknologi di era revolusi industri 4.0).
6.
Belanja peningkatan mutu pendidikan lain.
Misalnya
studi banding, penanganan khusus bagi siswa “tertinggal” dan lain sebagainya.
Semua contoh belanja profesi ini jika dilakukan oleh guru muaranya adalah untuk
peningkatan kompetensi guru baik pada sisi kompetensi pedagogik, profesional,
sosial maupun kepribadiannya untuk mewujudkan kualitas layanan pendidikan yang
lebih baik dan maju di Indonesia.
Artikel Sudah Pernah Tayang Pada Laman https://gtk.kemdikbud.go.id
Sumber
0 Response to "Tunjangan Profesi Guru Harus Mampu Meningkatkan Kualitas Layanan Pendidikan yang Lebih Baik"
Post a Comment