-->

Pemda Wajib Selenggarakan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini


Pemda Wajib Selenggarakan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini
Jakarta, Kemendikbud — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai wujud untuk meningkatkan sumber daya manusia sejak dini. Demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, saat dibuka Rapat Sosialisasi Tahunan dan Harmonisasi Bunda PAUD 2019, di Jakarta, Selasa (2/4/2019).

"Dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal untuk Layanan PAUD, maka PAUD menjadi salah satu layanan pendidikan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah," ujar Menteri Muhadjir.

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019, merupakan penguatan terhadap Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, pada Tujuan 4.2, yang mengamanatkan penyediaan akses untuk anak laki-laki dan perempuan terhadap Pendidikan anak usia dini yang berkualitas, inklusif, dan Berkeletaraan dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.

Data Kemendikbud 2019 mencatatkan sekitar 6,3 juta anak usia 0 - 6 tahun di seluruh Indonesia, dengan jumlah satuan pendidikan anak usia dini sebanyak 232,411 unit. Setiap hari mereka diasuh dan dididik oleh tidak kurang dari 514 ribu guru dan tenaga pendidik PAUD.

Selanjutnya, dengan penganggaran, layanan PAUD memiliki dukungan yang signifikan. Berdasarkan data Kemendikbud, dialokasikan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD untuk seluruh satuan pendidikan PAUD dengan jumlah bantuan sebesar Rp600 ribu / anak yang disalurkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik melalui pemerintah daerah. Pada tahun 2019, dialokasikan BOP PAUD mencapai 4,457 triliun. Disamping itu, Pemerintah mengalokasikan tidak kurang dari Rp500 miliar untuk membangun unit gedung baru, merehabilitasi ruang kelas dan menyediakan buku serta alat edukasi yang dibutuhkan untuk menyediakan layanan PAUD yang berkualitas.

Taufik Madjid, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, mengungkapkan dana alokasi PAUD juga mendapat dukungan dari dana alokasi desa. Dana ini digunakan dengan menggunakan dana untuk desa. Selain itu, dana desa juga digunakan untuk otoritas desa, yaitu kewenangan lokal desa. "Kami memasukkan pengembangan pendidikan anak usia dini untuk pengembangan kearifan lokal untuk desa", ujar Taufik.

Alokasi penggunaan dana desa untuk pendidikan anak usia dini masuk ke dalam program Peningkatan pelayanan sosial dasar. Penggunaan dana desa untuk layanan PAUD melibatkan 12 item dengan fokus pada bangunan PAUD, buku dan peralatan belajar, wahana permainan anak di unit pendidikan PAUD. "Capaian output dana desa tahun 2015 hingga 2018 sebanyak 50.854 kegiatan PAUD," jelas Taufik.

Kontribusi masyarakat pun menunjukkan perkembangan positif dalam mendukung pengembangan layanan pendidikan PAUD. Masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi untuk meningkatkan pendidikan PAUD di masing-masing daerah. Data Kemendikbud mencatatkan masyarakat yang memiliki kontribusi signifikan untuk mendukung layanan pendidikan PAUD. “(Inilah) yang paling meyakinkan kita semua adalah fakta yang lebih dari 99 persen layanan PAUD di negeri kita ini dikelola oleh swadaya oleh masyarakat,” jelas Menteri Muhadjir.

Artikel Sudah Pernah Tayang Pada https://www.kemdikbud.go.id

Sumber 

0 Response to "Pemda Wajib Selenggarakan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel