Kemendikbud Tegaskan Penguasaan Baca, Tulis, dan Hitung Tidak Wajib bagi Anak PAUD
Kemendikbud Tegaskan Penguasaan Baca, Tulis, dan Hitung Tidak Wajib bagi Anak PAUD |
Jakarta,
Kemendikbud. Penguasaan membaca, menulis dan berhitung (Calistung) bukan
merupakan kemampuan wajib yang harus dimiliki oleh para peserta didik
Pendidikan Anak-anak Usia Dini (PAUD). Penerimaan peserta didik PAUD menuju
jenjang pendidikan dasar dilakukan melalui sistem zonasi, yaitu dengan
memprioritaskan usia anak dan jarak tempat tinggal peserta didik dengan
sekolah. Kompetensi calistung baru diadakan pada saat peserta didik berada di
jenjang sekolah dasar (SD). Penjelasan ini disampaikan Direktur Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Dirjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud), Harris Iskandar, pada
perhelatan sosialisasi tahunan dan Harmonisasi Bunda PAUD 2019, di Jakarta,
Senin (1/4/2019).
"Saat
ini penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi. Terlebih penerimaan
penerimaan peserta didik di SD kelas awal tidak dapat dilakukan melalui tes,
baik tes kemampuan Calistung maupun bentuk tes lain," ujar Dirjen Harris.
Kriteria pemilihan, lanjut Dirjen Harris, terdiri atas anak usia dan jarak
tempat tinggal dengan sekolah. "Kompetensi resmi akan dibuka saat anak
duduk di bangku SD," jelasnya.
Pada
sisi lain, kerja sama antara pendidik PAUD dengan orang tua merupakan kunci
bagi pengembangan peserta didik PAUD. Tujuan ini pada Agenda Pembangunan
Berkelanjutan (SDGs) 2015-2030, tujuan nomor 4.2, yaitu isi pada tahun 2030
seluruh anak perempuan dan laki-laki memiliki akses pada pengembangan dan
perawatan anak usia dini dan pendidikan pra-dasar yang memenuhi syarat siap
untuk mengikuti pendidikan dasar. Tujuan SDGs ini menjadi acuan semua negara
untuk mendukung layanan PAUD yang berkualitas, termasuk Indonesia.
Layanan
PAUD di Indonesia menunjukkan perkembangan yang signifikan. Pada sisi payung
hukum, layanan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, yang mengamanatkan pemenuhan
kebutuhan esensial anak usia dini terkait kesehatan dan gizi, pendidikan rangsangan,
pembinaan moral-emosional, dan mengasuh . Pemerintah, dan masyarakat.
Selanjutnya,
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal yang
menyatakan salah satu layanan dasar di bidang pendidikan yang diwajibkan oleh
pemerintah kabupaten / kota adalah layanan PAUD untuk anak usia 5 tahun sampai
dengan 6 tahun.
Sebagai
implementasinya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
menerapkannya dengan kemitraan tripusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan,
keluarga, dan masyarakat. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga tentang Penyelenggaraan
Pendidikan, telah diatur peraturan dan bentuk pelibatan tersebut. Keluarga
sebagai Lingkungan Pendidikan yang pertama dan utama memegang peranan penting
dalam mewujudkan PAUD yang berkualitas.
"Guru
PAUD dan orang tua dituntut mampu memfasilitasi anak-anak agar tumbuh dan
berkembang dengan baik, tanpa harus tergesa-gesa agar berhasil. Kerja sama di
antara sangat dibutuhkan," ujar Dirjen Harris.
Selanjutnya,
diskusi stunting pun turut menjadi perhatian terkait isu perkembangan peserta
didik PAUD. Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh, sebagian besar disebabkan
oleh kekurangan gizi yang terjadi di usia balita. Prevalensi stunting di
Indonesia ditempatkan urutan pertemuan di dunia. Sekitar 1 dari 3 anak-anak
kita mengalami stunting. Sementara program pengurangan angka berjalan sambil
melibatkan kementerian dan lembaga.
"Program
intervensi ini terutama dilakukan selama 1.000 hari pertama kehidupan, yaitu
sejak dalam kandungan hingga anak-anak selama 2 tahun," jelas Dirjen
Harris. Menurutnya, intervensi untuk anak pada usia tersebut dilakukan melalui
keluarga dan lingkungannya karena belum mengikuti layanan PAUD.
Perhelatan
Sosialisasi dan Harmonisasi Bunda PAUD 2019 berlangsung selama dua hari, yaitu
pada tanggal 1 sd 2 April 2019, di Jakarta. Kegiatan ini diikuti sebanyak 1.262
peserta, terdiri atas Bunda PAUD provinsi dan Bunda PAUD kabupaten / kota.
Selain itu, perwakilan kementerian / lembaga, dinas pendidikan, dan mitra
terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Artikel sudah pernah Tayang Pada Laman https://www.kemdikbud.go.id/
Sumber
0 Response to "Kemendikbud Tegaskan Penguasaan Baca, Tulis, dan Hitung Tidak Wajib bagi Anak PAUD"
Post a Comment