Percepat Pelayanan Publik dengan Entrepreneurship Bureaucracy
Percepat Pelayanan Publik dengan Entrepreneurship Bureaucracy |
JAKARTA. Unit penyelenggara layanan publik milik pemerintah haruslah berdasar kepada
entrepreneurship bureaucracy yang meliputi pelayanan cepat, tepat, berkualitas,
tidak berbelit, dan mudah aksesibilitas. Oleh sebab itu, sektor pelayanan
publik yang merupakan salah satu sasaran utama reformasi birokrasi, harus
ditumbuhkan secara progresif, baik kualitas maupun kuantitas.
“Jika
orientasi sektor privat adalah bisnis dengan menjalankan operasional pelayanan
dengan jiwa enterpreneurship sehingga cepat, efektif, dan tepat sasaran. Hal
tersebut pula yang tentunya diinginkan oleh masyarakat akan pelayanan yang
diberikan oleh pemerintah,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin dalam acara penandatanganan komitmen dan
rapat kordinasi penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) tahun 2019, di
kantor Kementerian PANRB, Rabu (27/03).
Dengan
perubahan pelayanan publik, diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan, kepuasan,
bahkan meningkatkan kebahagiaan masyarakat. Syafruddin menyampaikan bahwa
sebagai penyelenggara negara, aparatur tidak sebatas melakukan tugas rutin,
namun lebih dari itu, para penyelenggara layanan harus menjadi simbol kehadiran
negara untuk rakyatnya, dan menjadi mesin utama pendorong modernisasi dan
kemajuan bangsa.
“Jika
pelayanan dahulu dilakukan melalui membangun gedung yang mewah, nyaman, sejuk,
namun sekarang berubah menjadi pelayanan yang dilakukan dengan cepat, mudah,
terintegrasi dari pusat ke daerah. Dan pelayanan publik harus dapat digabungkan
dengan teknologi yang berkembang saat ini,” katanya.
Lebih
lanjut dikatakan, bahwa saat ini pihaknya telah mendorong pemerintah daerah
untuk berinovasi dengan pembangunan MPP. Upaya tersebut guna memberikan
alternatif pelayanan yang terintegrasi dan terpadu bagi masyarakat. Oleh
karenanya diperlukan kerjasama serta komitmen dari pemerintah daerah, instansi
vertikal, maupun BUMN/BUMD agar penyelenggaraan MPP dapat berjalan lebih
efektif.
Sementara
itu, dalam kesempatan yang sama Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian
PANRB Diah Natalisa menyampaikan kegiatan penandatanganan komitmen
penyelengaraan MPP merupakan bentuk dukungan dan motivasi dari Kementerian
PANRB kepada pemerintah daerah yang memiliki kesungguhan untuk memperbaiki
penyelengaraan layanan.
Diharapkan
melalui penandatanganan komitmen bersama penyelenggaraan MPP antara Menteri
PANRB bersama 27 pimpinan daerah, dapat semakin memperbaiki kualitas pelayanan
bagi masyarakat. Adapun ke-27 daerah adalah Kota Manado, Kota Palopo, Kota
Bekasi, Kota Bengkulu, Kota Bitung, Kota Bogor, Kota Bukittinggi, Kota Cimahi,
Kota Mojokerto, Kota Payakumbuh, Kota Probolinggo, dan Kota Solok.
Sementara
dari Kabuputen yakni Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten
Bantaeng, Kabupaten Barru, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Muara Enim,
Kabupaten Sleman, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Batang, Kabupaten Kendal,
Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Kebumen, Kabupaten
Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Sumedang.
0 Response to "Percepat Pelayanan Publik dengan Entrepreneurship Bureaucracy"
Post a Comment