-->

Presiden Jokowi Akhirnya Menunda Setarakan Gaji Kepala Desa Setara PNS Golongan IIa


Presiden Jokowi Akhirnya Menunda Setarakan Gaji Kepala Desa Setara PNS Golongan IIa
Jakarta. Presiden Jokowi Akhirnya Menunda Setarakan Gaji Kepala Desa Setara PNSGolongan IIa. batal direalisasikan pada Maret 2019. Penyetaraan gaji tersebut rencananya baru akan berlaku efektif pada tahun depan 2020.

Ini akan efektif berlaku, nanti diputuskan Januari tahun 2020. Mungkin akan efektif tahun depan itu saja," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Kemenko PMK, Selasa 19 Februari 2019

Tjahjo Kumolo menambahkan penyesuaian gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya tidak bisa diberlaku efektif tahun ini, sebab membutuhkan perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Yang sumber dananya sendiri, akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), termasuk dana desa yang diberikan oleh pemerintah setiap tahunnya.

Ini tentunya kan tidak mungkin, perubahan APBN, APBD, serupiah pun. Sudah sepakat kok sudah dipanggil pengurusnya oleh Pak Seskab (Sekretaris Kabinet Pramono Anung) kemarin di istana," tegasnya.

Lalu Ia menuturkan revisi aturan yang mengatur penyetaraan gaji Kepala Desa tersebut bakal selesai pada bulan ini. Regulasi ini nantinya meliputi PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu juga, pemerintah juga akan merevisi PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014.

Pokoknya nanti janji pemerintah revisi Peraturan Pemerintah ini selesai bulan Februari. Tadi sudah dipastikan selesai bulan Februari  jelasnya.

Karena Sebelumnya, pemerintah menargetkan akan melakukan penyetaraan gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya bisa dilakukan pada Maret 2019 ini.

Hal ini ditandai dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Bambang P.S Brodjonegoro, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Penyetaraan gaji ini nantinya terdiri dari seorang kepala desa, seorang sekretaris daerah, dan 10 orang perangkat pelaksana secara bertingkat. Kepala desa akan mendapat 100 persen gaji setara gaji pokok PNS golongan IIA, sedangkan sekretaris desa sebesar 90 persen dan perangkat pelaksana sebesar 80 persen dari gaji pokok mereka tersebut.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, maka gaji PNS golongan II A saat ini ditetapkan sebesar Rp1,92 juta hingga Rp3,21 juta. Ini belum lagi termasuk kenaikan gaji PNS yang akan dijanjikan Jokowi tahun ini sebesar 5 persen. Dengan memperhitungkan masalah penyesuaian gaji PNS tahun ini sebesar 5 persen, kepala desa dapat mengantongi Rp2,02 juta hingga Rp3,82 juta lanjutnya.


0 Response to "Presiden Jokowi Akhirnya Menunda Setarakan Gaji Kepala Desa Setara PNS Golongan IIa"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel