Presiden Jokowi Akhirnya Menunda Setarakan Gaji Kepala Desa Setara PNS Golongan IIa
Jakarta.
Presiden Jokowi Akhirnya Menunda Setarakan Gaji Kepala Desa Setara PNSGolongan IIa. batal direalisasikan pada Maret 2019. Penyetaraan gaji tersebut
rencananya baru akan berlaku efektif pada tahun depan 2020.
Ini
akan efektif berlaku, nanti diputuskan Januari tahun 2020. Mungkin akan efektif tahun
depan itu saja," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Kemenko
PMK, Selasa 19 Februari 2019
Tjahjo
Kumolo menambahkan penyesuaian gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya
tidak bisa diberlaku efektif tahun ini, sebab membutuhkan perubahan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Yang sumber dananya
sendiri, akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),
termasuk dana desa yang diberikan oleh pemerintah setiap tahunnya.
Ini
tentunya kan tidak mungkin, perubahan APBN, APBD, serupiah pun. Sudah sepakat
kok sudah dipanggil pengurusnya oleh Pak Seskab (Sekretaris Kabinet Pramono
Anung) kemarin di istana," tegasnya.
Lalu
Ia menuturkan revisi aturan yang mengatur penyetaraan gaji Kepala Desa tersebut
bakal selesai pada bulan ini. Regulasi ini nantinya meliputi PP Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu juga, pemerintah juga akan merevisi PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014.
Pokoknya
nanti janji pemerintah revisi Peraturan Pemerintah ini selesai bulan Februari.
Tadi sudah dipastikan selesai bulan Februari
jelasnya.
Karena
Sebelumnya, pemerintah menargetkan akan melakukan penyetaraan gaji kepala desa
dan perangkat desa lainnya bisa dilakukan pada Maret 2019 ini.
Hal
ini ditandai dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) dari
Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)
Puan Maharani, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional sekaligus Kepala Bappenas Bambang P.S Brodjonegoro, Menteri Desa dan
Daerah Tertinggal Eko Putro, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Penyetaraan
gaji ini nantinya terdiri dari seorang kepala desa, seorang sekretaris daerah,
dan 10 orang perangkat pelaksana secara bertingkat. Kepala desa akan mendapat
100 persen gaji setara gaji pokok PNS golongan IIA, sedangkan sekretaris desa
sebesar 90 persen dan perangkat pelaksana sebesar 80 persen dari gaji pokok mereka
tersebut.
Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh
Belas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, maka gaji
PNS golongan II A saat ini ditetapkan sebesar Rp1,92 juta hingga Rp3,21 juta.
Ini belum lagi termasuk kenaikan gaji PNS yang akan dijanjikan Jokowi tahun ini
sebesar 5 persen. Dengan memperhitungkan masalah penyesuaian gaji PNS tahun ini
sebesar 5 persen, kepala desa dapat mengantongi Rp2,02 juta hingga Rp3,82 juta
lanjutnya.
0 Response to "Presiden Jokowi Akhirnya Menunda Setarakan Gaji Kepala Desa Setara PNS Golongan IIa"
Post a Comment