Pemerintah Tetapkan Passing Grade Untuk Kelulusan Seleksi PPPK
Pemerintah Tetapkan Passing Grade Untuk Kelulusan Seleksi PPPK |
“Pemerintah
telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB yang menentukan nilai ambang batas
seleksi PPPK,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik
Kementerian PANRB Mudzakir di Jakarta, Jumat (22/02). Nilai ambang batas untuk
kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural paling rendah 65
(akumulatif), dan nilai kompetensi teknis paling rendah 42. Jika peserta
memenuhi nilai ambang batas tersebut, maka juga harus melampaui nilai ambang
batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.
Setiap
peserta seleksi PPPK harus melalui tiga tahapan yakni seleksi administrasi,
seleksi kompetensi, dan seleksi wawancara. “Dalam tes yang akan berlangsung
tanggal 23 dan 24 Februari ini, setiap peserta harus mengerjakan 100 soal,
terdiri dari 90 soal kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan 10
soal wawancara berbasis komputer” imbuh Mudzakir.
Seleksi
PPPK saat ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti
tes pada tahun 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang
terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Khusus untuk Penyuluh
Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian, dan database
Kemenristekdikti untuk dosen. Sebanyak 372 Pemda (Provinsi/Kabupaten/Kota)
telah menyampaikan usulan kebutuhan PPPK.
Dijelaskan
pula bahwa pelamar seleksi yang belum terverifikasi oleh instansi terkait,
belum dapat diikutsertakan dalam tes pengadaan Calon PPPK saat ini. (HUMAS
MENPANRB).
0 Response to "Pemerintah Tetapkan Passing Grade Untuk Kelulusan Seleksi PPPK"
Post a Comment