Mendikbud: Tidak Semua Pungutan Sekolah Itu Disebut Pungli
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy
|
Jakarta - Mendikbud: Tidak Semua Pungutan Sekolah Itu Disebut Pungli. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy tidak
mempermasalahkan pihak sekolah melakukan pungutan kepada orangtua siswa. Namun,
semua harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75
Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
Dia meminta semua pihak untuk tidak
mengategorikan semua pungutan sebagai pungutan liar. Untuk itu, Muhadjir
menyatakan kementerian yang dipimpinnya akan memberikan bantuan hukum kepada
sekolah yang dituding melakukan pungutan.
"Jadi tidak semua pungutan bisa
disebut pungli, karena ada yang resminya juga. Kalau pungutannya sesuai
prosedur, maka kementerian akan turunkan tim untuk lakukan pembelaan,"
kata Mendikbud di sela kunjungan ke Bandung, Kamis, 21 Februari 2019.
Pernyataan itu dilontarkan saat ditanya
mengenai kasus kepala sekolah di Kota Bandung yang dimintai keterangan oleh Tim
Sapu Bersih (Saber) Pungli karena diduga melakukan pungutan liar.
Di samping itu, Mendikbud meminta pihak
sekolah agar mengikuti aturan yang ada dalam menarik pungutan dari orangtua
siswa.
"Saya mengimbau semua sekolah, agar
mengikuti aturan yang ada. Kalau pungli, itu sudah berurusan dengan saber
pungli," kata dia.
Pungli
Sekolah di Bandung
Seperti
diketahui, Tim Saber Pungli memeriksa Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri
(SMPN) 2 Kota Bandung berinisial ADS dan dua staf tata usaha terkait dugaan
praktik pungli pembangunan taman.
Dari
hasil pemeriksaannya, Tim Saber Pungli mengamankan uang Rp 500 ribu yang diduga
berasal dari orang tua siswa. Namun, yang bersangkutan tidak ditahan.
"Kemarin
Kepsek (Kepala Sekolah) kita klarifikasi di sekolah. Saya klarifikasi sesuai
keterangan pelapor, kita runut bukti, kita klarifikasi, dan ternyata betul (ada
pungli)," kata Ketua Tim Penindakan Saber Pungli AKBP Basman, Selasa
(19/2).
"Tidak,
tidak ditahan. Kan ini sifatnya mereka salah pengelolaan saja," terangnyan
Saat
ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut juga
telah melimpahkan kasus ini kepada Inspektorat Pendidikan Kota Bandung.
"Untuk
unsur pidananya nanti didalami dan audit oleh Inspektorat (Kota Bandung). Kita
istilahnya membuka keran yang mampet, selanjutnya institusi atau
inspektorat," jelas Basman.
Artikel Ini sudah pernah tayang pada liputan Enam
"JUDI POKER | TOGEL ONLINE | TEMBAK IKAN | CASINO | JUDI BOLA / SBOBET | SEMUA LENGKAP HANYA DI : WWW.DEWALOTTO.ME
ReplyDeleteDAFTAR DAN BERMAIN BERSAMA 1 ID BISA MAIN SEMUA GAMES YUKK>> pin BB : 7BF59345
"