Mendikbud : Kebijakan Zonasi dan Peningkatan Kualitas Guru
Mendikbud Kebijakan Zonasi dan Peningkatan Kualitas Guru |
“Selama
ini kita melihat pendidikan itu terlalu makro, karena makro maka tidak fokus.
Tapi nanti kalau sudah diiris menjadi lebih dari 4.800 zona, nanti kita akan
selesaikan di masing-masing irisan itu, ”demikian disampaikan Mendikbud
Muhadjir pada Media Taklimat RNPK 2019, di Depok, Rabu (13/2/2019).
Melalui
bantuan mikro, Mendikbud meyakini para pemangku kepentingan dapat memberikan
bantuan sambil memberikan solusi. Dicontohkannya, isu tentang distribusi guru,
prasarana prasarana, serta peserta yang didik tidak merata.
Sejalan
dengan tujuan memeriksa kualitas pendidikan melalui zonasi, maka Pemerintah
Pusat dan pemerintah daerah perlu melakukan:
Pemetaan
dan redistribusi guru yang berkompeten dan berkualitas agar dapat disesuaikan
dalam setiap zona;
Peningkatan
kualitas guru di seluruh wilayah di setiap zona;
Pemenuhan
dan perbaikan prasarana sekolah; dan
Pemenuhan
Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) oleh
Pemerintah Daerah.
Sementara
itu, menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK)
Supriano, program fokus pelaksanaan Ditjen GTK di tahun 2019 adalah mendorong
peningkatan kualitas pembelajaran di kelas. Pengembangan kompetensi guru akan
membahas tentang potret kualitas yang sudah cukup spesifik, seperti analisis
hasil ujian nasional. Dicontohkannya, jika nilai matematika pada ujian nasional
di zona masih rendah, maka para guru di zona tersebut akan berdiskusi tentang
strategi peningkatan mutu pelajaran matematika di zona tersebut.
“Ada
masalah apa? Geometri atau Aljabarnya atau Kalkulusnya? Kan ada guru di zona
itu yang pintar itu, nanti dibahas di MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) di
zona itu. Jadi dia meningkatkan kompetensi proses pembelajaran, ”jelas Dirjen
GTK Kemdikbud Supriano.
Melalui
sistem zonasi, pemerintah akan mendorong pelatihan guru profesional oleh MGMP
dan Kelompok Kerja Guru (KKG). “Yang menyiapkan guru inti dan instruktur
kabupaten / kota itu Ditjen Dikdasmen (Pendidikan Dasar dan Menengah). Kami di
Ditjen GTK yang menyiapkan model pembelajarannya, kemudian unit-unit
pembelajaran, bukan modul. Guru inti menjadi fasilitator bersama guru-guru di
zona itu, ”tuturnya.
Sumber
0 Response to "Mendikbud : Kebijakan Zonasi dan Peningkatan Kualitas Guru "
Post a Comment