Saat ini Beban Kerja Guru Bukan Lagi 24 Jam Tatap Muka
Muhadjir Effendy |
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bertekad menyelesaikan berbagai
permasalahan yang timbul di sektor pendidikan. Salah satu masalah pelik yang
dihadapi saat ini adalah masalah guru. “Sebenarnya kalau masalah guru ini
tertangani dengan baik, 70 persen urusan pendidikan di Indonesia ini
selesai," kata Mendikbud Muhadjir Effendy dalam pembukaan Rakor Penataan
Guru dan Tenaga Kependidikan di Jakarta (15/11/2018).
Ia menambahkan, yang dibutuhkan saat ini
adalah guru kreatif, cerdas, inovatif, dan bekerja berdasarkan panggilan jiwa
sehingga pikiran dan hatinya akan tergerak. Baca juga: Kelompok Kerja Guru
Mandiri Melawan Efek Mattew di Kaltara Mendikbud menyampaikan.
Saat ini beban
kerja guru bukan lagi 24 jam tatap muka, melainkan 8 jam selama 5 hari kerja
seperti ASN pada umumnya.
Hal
ini sudah diterapkan mulai tahun ini. Secara bertahap sekolah menerapkan jam
belajar mengajar selama 8 jam selama 5 hari kerja. Guru 8 jam bekerja “Untuk
siswa, sekolah bisa menerapkan program reguler seperti pada umumnya atau
boarding school. Untuk sekolah negeri tetap sekolah reguler dan kalau memang
ada kebijakan pelajaran tambahan, silakan melaksanakan ekstrakurikuler yang
dilakukan sekolah sendiri maupun bekerja sama penyelenggara pendidikan di luar
sekolah," ujar Muhadjir. Namun, guru tetap masuk 8 jam dan tidak perlu
menambah jam mengajar.
"Dengan begitu, saya berharap agar tidak
ada lagi guru yang sudah mempunyai sertifikat, tetapi tidak bisa mendapatkan
tunjangan profesi karena tidak bisa memenuhi 24 jam tatap muka," ujarnya.
“Bapak dan Ibu jangan mengira bahwa Kemendikbud senang bila guru tidak
mendapatkan tunjangan profesi karena ini justru akan membuat masalah yaitu
menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa). Kalau banyak dana silpa, daerah
tersebut dianggap tidak berhasil menggunakan anggaran," kata Muhadjir.
Tanggung jawab pemda Dikutip dari laman resmi Kemendikbud, APBN tahun 2019
mencapai Rp 2.461,1 triliun. Sebanyak 20 persen dari anggaran tersebut atau
sebesar Rp 492,5 triliun diperuntukkan bagi sektor pendidikan.
Dari
anggaran sektor pendidikan tersebut, sebesar Rp 308,38 triliun atau 62,62
persen ditransfer ke daerah. Sisanya, didistribusikan kepada 20
kementerian/lembaga yang melaksanakan fungsi pendidikan. Anggaran pendidikan
terbesar ada di Kementerian Agama (Kemenag) yaitu sebesar Rp 51,9 triliun
(10,53 persen). Di posisi kedua yaitu Kementerian Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) yaitu sebesar Rp 40,2 triliun (8,14
persen).
Sedangkan
Kemendikbud menempati posisi ketiga dengan jumlah anggaran Rp 35,99 triliun
(7,31 persen). “Ini artinya bahwa tanggung jawab pendidikan semakin dilimpahkan
ke daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Dengan anggaran yang
semakin besar dari waktu ke waktu dan kewenangan juga semakin diperbesar,"
ujar Muhadjir. Dana Alokasi Khusus Tahun 2019, Kemendikbud sudah tidak lagi
mengelola dana bantuan fisik karena langsung ditangani oleh Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU PR) dan lebih fokus kepada
pembinaan mutu, pengawasan, regulasi, dan afirmasi.
"Maju atau tidaknya pendidikan ditentukan
oleh kinerja masing-masing kabupaten dan kota,” ujarnya. Mendikbud menjelaskan,
ada dua jenis dana pendidikan, yakni dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi
khusus (DAK), kecuali untuk Aceh, Papua, dan Papua Barat yang mendapatkan dana
tambahan karena merupakan daerah otonomi khusus. DAK terbagi menjadi dua, yakni
DAK fisik dan DAK nonfisik. “Dengan DAK fisik inilah, pemerintah daerah
seharusnya juga membangun sekolah baru, rehabilitasi, dan rekonstruksi sekolah.
Sedangkan DAK nonfisik terutama ditujukan untuk dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS).
Dana
inilah yang harus dikelola dengan baik,” ujar Muhadjir. Sementara itu, Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Supriano, dalam laporannya menyampaikan
bahwa kegiatan Rakor Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan ini bertujuan untuk
menyamakan persepsi tentang perencanaan dan pengendalian kebutuhan guru yang
meliputi, analisis jabatan guru, analisis beban guru, penghitungan kebutuhan guru,
serta distribusi guru berbasis zona. “Dengan rakor ini kita akan memperoleh
kesepakatan jumlah formasi/kebutuhan guru per sekolah, per jenjang, per mata
pelajaran, yang akan diusulkan oleh bupati/walikota/gubernur melalui Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) untuk keperluan formasi tahun 2019 yang akan datang,”
ujarnnya.
Artikel
ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seperti PNS, Guru Akan
Bekerja 8 Jam Selama 5 Hari",
0 Response to "Saat ini Beban Kerja Guru Bukan Lagi 24 Jam Tatap Muka"
Post a Comment