PNS Wajib Baca, Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019
Inilah daftar hari
libur nasional dan cuti bersama 2019 yang telah ditetapkan pemerintah. Tandai
juga daftar hari kejepit nasional alias harpitnas yang akan terjadi sebanyak
empat kali dalam setahun. Pada November 2018, Pemerintah melalui Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) merilis
daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019. PNS Wajib Baca, Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019
Setidaknya, ada
20 hari libur yang bisa dimanfaatkan sebagian besar pekerja, terutama Pegawai
Negeri Sipil (PNS). Daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 ini
diterbitkan dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dilansir dari
akun Instagram Kemenko PMK, @kemenko_pmk, Selasa (13/11/2018), Keputusan
Bersama ini ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri
Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Syafruddin. Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 dalam rangka efisiensi dan efektivitas
hari kerja. Serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam
melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.
Dari pantauan
Tribunnews.com, ada beberapa hari libur nasional 2019 yang berada di awal dan
akhir pekan. Beberapa hari libur nasional 2019 jatuh pada hari Selasa dan
Jumat. Artinya, para pekerja bisa mengambil libur di sela-sela hari yang
kejepit alias harpitnas sehingga membuat liburan lebih lama.
Sayangnya, ada
beberapa hari libur nasional 2019 yang jatuh pada tengah pekan dan hari Minggu.
Bagi para pekerja dengan skema libur di akhir pekan, libur nasional 2019 yang
jatuh pada hari Minggu, tentu tidak terlalu berpengaruh.
Dikutip dari
laman akun Instagramnya @kemenko_pmk, berikut daftar hari libur nasional selama 2019:
- 1 Januari
(Selasa): Tahun Baru Masehi
- 5 Februari
(Selasa): Tahun Baru Imlek
- 7 Maret
(Kamis): Hari Raya Nyepi
- 3 April (Rabu):
Isra Mi'raj
- 19 April
(Jumat) : Wafat Isa Al-Masih
- 1 Mei (Rabu) :
Hari Buruh
- 19 Mei (Minggu)
: Hari Waisak
- 30 Mei (Kamis)
: Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni (Sabtu):
Hari Lahir Pancasila
- 3 Juni (Senin)
: Cuti Bersama Idul Fitri
- 4 Juni
(Selasa): Cuti Bersama Idul Fitri
- 5 Juni (Rabu) :
Hari Raya Idul Fitri
- 6 Juni (Kamis)
: Hari Raya Idul Fitri
- 7 Juni (Jumat)
: Cuti Bersama Idul Fitri
- 11 Agustus
(Minggu) : Hari Raya Idul Adha
- 17 Agustus
(Sabtu) : Hari Kemerdekaan
- 1 September
(Minggu) : Tahun Baru Islam
- 9 November
(Sabtu) : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 24 Desember
(Selasa): Cuti Bersama Natal
- 25 Desember
(Rabu) : Hari Natal
Melihat
dari daftar tersebut diatas, setidaknya ada empat hari kejepit nasional alias harpitnas
pada 2019 bagi pekerja dengan skema hari kerja Senin-Jumat:
- 1 Januari
(Selasa): Tahun Baru Masehi
- 5 Februari
(Selasa): Tahun Baru Imlek
- 19 April
(Jumat) : Wafat Isa Al-Masih
- 24 Desember
(Selasa) : Cuti Bersama Natal
Selain itu,
mereka juga akan mendapat hari libur yang lumayan banyak pada awal Juni. Sebab,
pada daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 dari Kemenko PMK,
terdapat libur Hari Lahir Pancasila, Idul Fitri, dan cuti bersama Lebaran.
Jadi, para
pekerja dengan skema hari kerja Senin-Jumat, sudah bisa merancang cuti sejak
Sabtu, 1 Juni 2019 hingga Minggu, 9 Juni 2019. Belum lagi dengan adanya gelaran
Pemilu dan Plipres 2019 yang akan dilaksanakan pada Rabu, 17 April 2019
mendatang.
Bila seperti ini Biasanya,
hajatan pemilihan nasional ini akan menjadi hari libur nasional. Jadi, sudah
kah anda merencanakan liburan ke mana
pada 2019?
0 Response to "PNS Wajib Baca, Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019"
Post a Comment