-->

PNS Wajib Baca, Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019


 
PNS Wajib Baca, Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019
Inilah daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2019 yang telah ditetapkan pemerintah. Tandai juga daftar hari kejepit nasional alias harpitnas yang akan terjadi sebanyak empat kali dalam setahun. Pada November 2018, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) merilis daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019. PNS Wajib Baca, Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019

Setidaknya, ada 20 hari libur yang bisa dimanfaatkan sebagian besar pekerja, terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS). Daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 ini diterbitkan dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dilansir dari akun Instagram Kemenko PMK, @kemenko_pmk, Selasa (13/11/2018), Keputusan Bersama ini ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin. Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja. Serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.

Dari pantauan Tribunnews.com, ada beberapa hari libur nasional 2019 yang berada di awal dan akhir pekan. Beberapa hari libur nasional 2019 jatuh pada hari Selasa dan Jumat. Artinya, para pekerja bisa mengambil libur di sela-sela hari yang kejepit alias harpitnas sehingga membuat liburan lebih lama.
Sayangnya, ada beberapa hari libur nasional 2019 yang jatuh pada tengah pekan dan hari Minggu. Bagi para pekerja dengan skema libur di akhir pekan, libur nasional 2019 yang jatuh pada hari Minggu, tentu tidak terlalu berpengaruh.

Dikutip dari laman akun Instagramnya @kemenko_pmk, berikut daftar hari libur nasional selama 2019:

- 1 Januari (Selasa): Tahun Baru Masehi
- 5 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek
- 7 Maret (Kamis): Hari Raya Nyepi
- 3 April (Rabu): Isra Mi'raj
- 19 April (Jumat) : Wafat Isa Al-Masih
- 1 Mei (Rabu) : Hari Buruh
- 19 Mei (Minggu) : Hari Waisak
- 30 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila
- 3 Juni (Senin) : Cuti Bersama Idul Fitri
- 4 Juni (Selasa): Cuti Bersama Idul Fitri
- 5 Juni (Rabu) : Hari Raya Idul Fitri
- 6 Juni (Kamis) : Hari Raya Idul Fitri
- 7 Juni (Jumat) : Cuti Bersama Idul Fitri

- 11 Agustus (Minggu) : Hari Raya Idul Adha
- 17 Agustus (Sabtu) : Hari Kemerdekaan
- 1 September (Minggu) : Tahun Baru Islam
- 9 November (Sabtu) : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 24 Desember (Selasa): Cuti Bersama Natal
- 25 Desember (Rabu) : Hari Natal

Melihat dari daftar tersebut diatas, setidaknya ada empat hari kejepit nasional alias harpitnas pada 2019 bagi pekerja dengan skema hari kerja Senin-Jumat:

- 1 Januari (Selasa): Tahun Baru Masehi
- 5 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek
- 19 April (Jumat) : Wafat Isa Al-Masih
- 24 Desember (Selasa) : Cuti Bersama Natal

Selain itu, mereka juga akan mendapat hari libur yang lumayan banyak pada awal Juni. Sebab, pada daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 dari Kemenko PMK, terdapat libur Hari Lahir Pancasila, Idul Fitri, dan cuti bersama Lebaran.

Jadi, para pekerja dengan skema hari kerja Senin-Jumat, sudah bisa merancang cuti sejak Sabtu, 1 Juni 2019 hingga Minggu, 9 Juni 2019. Belum lagi dengan adanya gelaran Pemilu dan Plipres 2019 yang akan dilaksanakan pada Rabu, 17 April 2019 mendatang.

Bila seperti ini Biasanya, hajatan pemilihan nasional ini akan menjadi hari libur nasional. Jadi, sudah kah anda  merencanakan liburan ke mana pada 2019?

0 Response to "PNS Wajib Baca, Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel