Pengumuman CPNS 2018 Pemerintahan Simeulue Tahun Anggaran 2018
Bupati Simeulue.
Pengumuman Nomor : Peg. 810/PP/095/2018. Tentang Hasil Integrasi Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintahan Simeulue Tahun Anggaran 2018.Pengumuman CPNS 2018 Pemerintahan Simeulue Tahun Anggaran 2018
Berdasarkan Surat Kepala Bedan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/B5109/XII/18.01 tanggal 27 Desember
2018 Perihal Penyampaian Hasil lntegrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Simeulue Tahun
2018, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Hasil Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB) yang di KANREG XIII BKN Banda Aceh pada 10 s.d 11
Desember 2018, bertempat di Universitas Abulyatama, Jl. Blang Bintang
Lama No. KM 8.5, Lampoh Keude, kuto Baro, Kabupaten Aceh Besar diperoleh
hasil sebagai berikut:
a.
Jumlah Peserta yang menglkuti Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB CPNS Kabupaten
Simeulue berjumlah 407 (Empat
Ratus Tujuh orang)
b.
Peserta Seleksi Kompetensi Bidang
(SKB) yang hadir Sebanyak banyak 404 (empat ratus
empat orang
c.
Peserta Tenaga Guru yang memiliki
Sertifikat Pendidik yang valid dan linear Sebanyak 18
(delapan
belas) orang diberikan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 100 (Seratus)
Sesuai
dengan PermenpanRB Nomor 36 Tahun 2018.
d. Peserta Tenaga Guru dan Tenaga
Kesehatan yang Merupakan putra-putri Daerah, Terdepan, Terluar, Terpencil dan
Tertinggal Sebanyak 30 (tiga puluh) Orang diberikan nilai 10 dari total nilai
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Sesuai dengan PermepanRB Nomor 30 Tahun 8018.
Hasil Integrasi
Nilai SKD-SKB merupakan hasil olah data pada SSCN oleh Panitia Seleksi Nasional
melalui PPSR Badan Kepegawaian Negara. Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue yang dinyatakan "LULUS° adalah
sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman ini dengan keterangan status
kelulusan sebagai berikut:
1.Pl : Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan
peringkat terbaik
berdasarkan PermenpanRB No 37 Tahun 2018;
2.P2: Lulus SKD berdasarkan ketentuan peringkat
terbaik berdasarkan PermenpanRB
Nomor 61 Tahun 2018;
3.L : Lulus Selekai CPNS:
4.L-1: Lulus Seleksi CPNS setelah perpindahan
formasi antara jenis formasi dalam jabatan /
Pendidikan yang sama
5.L-2: Lulus Seleksi CPNS setelah perpindahan
antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan
yang sama;
6.TL : Tidak lulus karena tidak masuk peringkat
dalam formasi;
7.TH: Tidak hadir;
8.TMS: Gugur
dikarenakan tidak memenuhi Syarat yang ditentukan oleh Instansi;
9.SP : memiliki
Sertifikat pendidik dan diberikan nilai penuh 100 (Seratus)
10.PD: Putra/ Putri Daerah Terdepan, Terluar,
Terpencil dan Tertinggal dlberikan Nilai 10
(sepuluh)
a.
Proses pengolahan hasil seleksi dan
urutan peringkat nilai adalah kewenangan Panitia
b.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi
akhir dari integrasi nilai SKD-SKB
sesuai lampiran
pengumuman
ini dan agar selalu memantau jadwal pemberkasan proses penetapan Nomor Induk Pegawai
(NIP) pada laman http://cpns.simeuluekab.go.id atau di dinding informasi Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Simeulue.
c.
Hanya peserta yang
memenuhi seluruh persayaratan
administrasi yang dapat
diusulkan
proses Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputu san Pengangkatan
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Simeulue.
d.
Seluruh proses pengadaan CPNS mulai
dari proses pendaftaran / pelamaran, seleksi,
penentuan
kelulu san sampai dengan penetapan NIP tidak dipungut biaya.
e.
Apabila dikemudian hari peserta yang
dinyatakan lulus seleksi diketahui memberikan
keterangan
atau dokumen yang
tidak benar/palsu, Panitia
Seleksi dapat menggugurkan
kelulusan yang bersangkutan.
f. Keputusan
Panitia tidak dapat diganggu gugat.
Demikian
Pengumuman ini disampaikan, terima kasih.
0 Response to "Pengumuman CPNS 2018 Pemerintahan Simeulue Tahun Anggaran 2018"
Post a Comment