DPR Tolak Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK / P3K) Untuk Honorer, Ada Apa...?
DPR Tolak Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK / P3K) Untuk Honorer, Ada Apa...? |
Jakarta — Rencana pemerintah menggelar seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK / P3K) bulan depan mendapat penolakan dari Komisi
X DPR RI. Pasalnya, P3K bukan solusi penyelesaian honorer K2.
“Kami
menolak P3K. Karena skema itu justru mengancam honorer. Dengan status tenaga
kontrak, terbuka peluang dipecat dan tidak diperpanjang lagi masa kontraknya,”
kata Nizar Zahro, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Gerindra, Rabu (23/1).
Dalam
postingannya di @nizarzahro, politisi asal Jawa Timur ini, menulis “Save
Honorer K2” Perjuangan Nizar Zahro menolak P3K.
“Karena
statusnya kontrak, P3K yang tidak memenuhi target harus siap-siap di PHK, tidak
ada bedanya dengan buruh,” sambungnya.
Menurutnya,
PP Nomor 49 tahun 2018 sebagai turunan atau penjelasan dari UU Nomor 5 tahun
2014, Pasal 6, membuka peluang bagi semua warga negara melamar dan mengikuti
seleksi P3K. Tidak ada sifat kekhususan PP ini atas honorer.
“Nggak
ada pengecualian bagi honorer, ini semau-maunya. Kalo nggak layak di
outsourcing ya dipecat,” tegasnya.
Dalam
perjanjian kerja, paling singkat untuk setahun dengan opsi bisa diperpanjang
sesuai kebutuhan. Pun, tidak ada ikatan seperti Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca
Juga: Fahri: Prabowo Bicara Realita
Setiap
honorer juga harus memiliki sertifikasi profesi untuk bisa mengikuti seleksi
P3K. Artinya, guru honorer yang tidak punya sertifikat sebagai pendidik,
siap-siap tidak bisa mengikuti P3K.
“Jadi
bisa dikatakan PP ini membunuh keinginan honorer untuk jadi PNS,” timpalnya.
Legislator
asal Madura itu menyatakan, Partai Gerindra sejak awal menolak P3K yang
ditawarkan pemerintah untuk honorer.
Revisi UU ASN dinilai sebagai solusi terbaik menyelesaikan masalah itu.
“Kita
harus rubah regulasinya. Agar honorer tidak selalu terpuruk,” ujarnya.
Aturan
P3K, menurutnya hanya layak untuk pengangkatan pegawai baru. Bukan bagi honorer
yang telah puluhan tahun mengabdi kepada negara.
“Mohon
maaf ini hanya akal-akalan rezim saat ini. Kalau diikat dengan PP ini kan
kasihan para honorer, mereka ini sudah bertahun-tahun berjasa bagi negara,”
timpalnya.
Dirinya
lantas mendesak pemerintah melakukan revisi atas UU ASN. Itu mampu membuka
peluang honorer untuk bisa menjadi PNS.
“Presiden
Jokowi harus memenuhi janjinya menjadikan semua honorer PNS,” pungkasnya.
Sumber
https://indonesiainside.id
0 Response to "DPR Tolak Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK / P3K) Untuk Honorer, Ada Apa...? "
Post a Comment