-->

DPR Tolak Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK / P3K) Untuk Honorer, Ada Apa...?

DPR Tolak Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK / P3K) Untuk Honorer, Ada Apa...?


Jakarta — Rencana pemerintah menggelar seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK / P3K) bulan depan mendapat penolakan dari Komisi X DPR RI. Pasalnya, P3K bukan solusi penyelesaian honorer K2.

“Kami menolak P3K. Karena skema itu justru mengancam honorer. Dengan status tenaga kontrak, terbuka peluang dipecat dan tidak diperpanjang lagi masa kontraknya,” kata Nizar Zahro, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Gerindra, Rabu (23/1).

Dalam postingannya di @nizarzahro, politisi asal Jawa Timur ini, menulis “Save Honorer K2” Perjuangan Nizar Zahro menolak P3K.

“Karena statusnya kontrak, P3K yang tidak memenuhi target harus siap-siap di PHK, tidak ada bedanya dengan buruh,” sambungnya.

Menurutnya, PP Nomor 49 tahun 2018 sebagai turunan atau penjelasan dari UU Nomor 5 tahun 2014, Pasal 6, membuka peluang bagi semua warga negara melamar dan mengikuti seleksi P3K. Tidak ada sifat kekhususan PP ini atas honorer.

“Nggak ada pengecualian bagi honorer, ini semau-maunya. Kalo nggak layak di outsourcing ya dipecat,” tegasnya.

Dalam perjanjian kerja, paling singkat untuk setahun dengan opsi bisa diperpanjang sesuai kebutuhan. Pun, tidak ada ikatan seperti Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga:  Fahri: Prabowo Bicara Realita
Setiap honorer juga harus memiliki sertifikasi profesi untuk bisa mengikuti seleksi P3K. Artinya, guru honorer yang tidak punya sertifikat sebagai pendidik, siap-siap tidak bisa mengikuti P3K.

“Jadi bisa dikatakan PP ini membunuh keinginan honorer untuk jadi PNS,” timpalnya.

Legislator asal Madura itu menyatakan, Partai Gerindra sejak awal menolak P3K yang ditawarkan pemerintah untuk  honorer. Revisi UU ASN dinilai sebagai solusi terbaik menyelesaikan masalah itu.

“Kita harus rubah regulasinya. Agar honorer tidak selalu terpuruk,” ujarnya.

Aturan P3K, menurutnya hanya layak untuk pengangkatan pegawai baru. Bukan bagi honorer yang telah puluhan tahun mengabdi kepada negara.

“Mohon maaf ini hanya akal-akalan rezim saat ini. Kalau diikat dengan PP ini kan kasihan para honorer, mereka ini sudah bertahun-tahun berjasa bagi negara,” timpalnya.

Dirinya lantas mendesak pemerintah melakukan revisi atas UU ASN. Itu mampu membuka peluang honorer untuk bisa menjadi PNS.

“Presiden Jokowi harus memenuhi janjinya menjadikan semua honorer PNS,” pungkasnya.

Sumber https://indonesiainside.id

0 Response to "DPR Tolak Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK / P3K) Untuk Honorer, Ada Apa...? "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel