-->

HONORER K2 USIA DI ATAS 35 TAHUN DI ALIHKAN UNTUK MENGIKUTI TES PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA ( PPPK )

Menpan tentang honorer dan PPPK

JAKARTA. Berikut Ini Hasil Pertemuan ADKASI dan MenPAN-RB dan Sekaligus Arahan Bpk Presiden Republik Indonesia Mengenai nasib Honorer  di masa depan.                                                                                
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin menyatakan,:

1.Seluruh honorer K2 (kategori dua) yang usia di atas 35 tahun dialihkan untuk mengikuti tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Tidak hanya K2, pegawai non PNS lainnya juga dipersilakan untuk ikut tes PPPK..

2. Menteri Syafrudin juga memastikan, tes PPPK akan dilaksanakan pada tahun depan. Saat ini pemerintah fokus pada penerimaan CPNS. Apalagi Peraturan Pemerintah (PP) tentang PPPK masih belum diteken presiden.Sesuai dengan arahan presiden, honorer K2 dan non kategori dipersilakan ikut tes PPPK. Pelaksanaannya usai tes CPNS umum agar yang 13.347 honorer K2 yang ikut tes dan tidak lulus bisa melamar PPPK juga," ungkap Syafruddin di Kantor Staf Presiden, pada Jumat (21/9/2018).

3. Khusus untuk honorer K2, lanjutnya, presiden memberikan solusi lainnya bila tidak lulus CPNS maupun PPPK, akan tetap dipekerjakan dengan gaji setara upah minimum regional (UMR). Namun, presiden menekankan, tidak boleh ada lagi rekrutmen tenaga honorer lagi. "Jadi ini adalah yang terakhir pemerintah menyelesaikan tenaga honorer. Setelah itu tidak ada lagi. Bagaimana bisa indeks kualitas SDM Indonesia meningkat kalau merekrut orang-orang yang kompetensinya kurang. " Menkeu tadi Melaporkan grade indeks pembangunan manusia kita di level dunia menurun," tegasnya.

4. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)" Bima Haria 
 Wibisana " juga menambahkan, untuk diangkat menjadi PPPK harus melewati proses layaknya rekutmen CPNS. Hanya yang lulus saja bisa jadi PPPK. "Tidak ada pengangkatan secara otomatis, semuanya harus lewat tes. Karena gaji yang diterima setara dengan PNS," tandasnya.

Demikian info yg dpt di sampaikan, mudah2n brguna bagi teman2 Honorer Sekalian. Jika ada Kesalahan Mohon di luruskan dan siap di koreksi.

0 Response to "HONORER K2 USIA DI ATAS 35 TAHUN DI ALIHKAN UNTUK MENGIKUTI TES PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA ( PPPK )"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel