CPNS 2018 PERSYARATAN FORMASI KHUSUS EKS TH-K2
CPNS 2018 PERSYARATAN FORMASI KHUSUS EKS TH-K2 |
Bireuen. Persyaratan khusus. Setelah menyelesaikan pendaftaran secara Online, Peserta wajib membuat surat lamaran yang di ajukan kepada Bupati Bireuen dengan tulisan tangan sendiri, Tinta hitam diatas kertas bermaterai Rp. 6000,- dengan melampirkan
1 Print out asli bukti pendaftaran/registrasi secara online yang telah ditandatangani oleh pelamar
2 Fotocopy Elektronik kartu tanda penduduk (e-ktp ) / surat keterangan telah melakukan perekaman e ktp yang telah dilegalisir dan masih berlaku pada saat pendaftaran 1 ( satu ) lembar
3 Fotocopy Ijazah / STTB dan Transkrip nilai Akademik terakhir dengan nilai IPK minimal 2,75 yangdisahkan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Bagi lulusan Universitas / Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib menyertakan surat keterangan penyetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh Kemenristekdikti
5 Fotocopy Surat Keterangan Registrasi ( STR ) bagi formasi tenaga kesehatan yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
6 Pas Foto 4X6 dengan latar belakang merah sebanyak 5 ( lima ) lembar
Surat Pernyataan bersedia mengabdi kepada pemerintah Kabupaten Bireuen dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun sejak TMT PNS dan apabila tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dari PNS sesuai dengan Permenpan No 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2018 diatas materai Rp.6000,- ( bagi yang telah berkeluarga diketahui / tanda tangan suami/istri )
8 Bagi Pelamar Formasi Umum Jabatan Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik agar melampirkan Fotocpy sertifikat Pendidik yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang ( Pelamar yang memiliki ) Sertifikat Pendidik yang dikeluarkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tidak diperlukan mengikuti seleksi Kompetensi Bidang )
9 Surat empat macam Pernyataan ( poin 6,7,8 dan 9 Persyaratan Umum ) diketik di atas kertas bermaterai Rp. 6000.- sesuai dengan peraturan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni
PERSYARATAN FORMASI KHUSUS EKS TH-K2
Untuk Tenaga Eks TH-K2 Selain memenuhi ketentuan umum dan Persyaratan Khusus diatas, Juga harus memenuhi persyaratn di bawah ini :
1 Terdaftar dalam Data Base TH-K2 pada Badan Kepegawaian Negara ( BKN )
2 Minimal Berijazah S1 Untuk Tenaga Pendidik dan minimal D-III untuk Tenaga Kesehatan sesuai Formasi Jabatan. Yang Ijazahnya diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi tenaga Honorer K-2 pada tanggal 3 November 2013
3 Memiliki Asli Tanda Bukti Nomor Ujian Tenaga Honorer K-2 Tahun 2013
Memiliki Pengalaman Bekerja Minimal 10 ( sepuluh ) Tahun di lembaga Pemerintah dan terus menerus menjadi Tenaga Honorer K-2 dibuktikan dengan Fotocopy SK Tenaga Honorer K-2 yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang.
Berkas Persyaratan diantar Langsung Oleh Pelamar ( tidak boleh diwakilkan ) kepada panitia penerima seleksi CPNS 2018 pada Badan Kepegawaian dan Pegembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bireuen dimasukkan dalam Stop Map, dengan ketentuan warna Pembeda:
a. Warna Kuning Untuk Pelamar Tenaga Pendidik
b. Warna Merah Untuk Pelamar Tenaga Kesehatan
c. Warna Hijau Untuk Pelamar Tenaga Teknis Lainnya
d. Warna Biru Untuk Pelamar Kualifikasi Formasi Khusus Eks. TH- K2.
0 Response to "CPNS 2018 PERSYARATAN FORMASI KHUSUS EKS TH-K2"
Post a Comment