Sesi Kedua Bimtek Operator Paud Dikmas Bireuen
HOTEL LANGE LAND TAKENGON. Sesi Kedua Bimtek Operator Paud Dikmas Bireuen dimulai
setelah Shalat Dzuhur dan makan Bersama
di Aula Linge Land Hotel. Tepat Pukul 14.00 Siang Acara Di lanjutkan dengan
pembahasan sekilas tentang proses hingga terbitnya SKTP, Guru sertifikasi. Bersama
Pemateri Dari Dinas Pendidikan Pemuda dan dan Olah Raga Bireuen Saputra, S.Kom,
Bersama Bapak Budi Dermawan, S.Pd Admin
Dapodik Paud Dikmas Bireuen. OPERATOR Tunjangan
Profesi tingkat Kab/Kota. Pada Aplikasi Tunjangan Profesi sudah di Aktifkan
fungsi pengusulan Penerbitan SK Tunjangan Profesi bagi guru yang sudah memenuhi
syaratnya. Silahkan melakukan usulan. jadi mohon kepada bpk/ibu guru dan
pengawas sekolah segera mengupdate data DAPODIK nya agar memenuhi syarat.dan untuk check status validitas data bpk/ibu yang ada di DAPODIK melalui : http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id/ptk/ dengan memasukkan NUPTK dan password :yyyymmdd
Kemudian Di lanjutkan Pembahasan Bagaimana Proses Terbitnya
NUPTK. Di Mulai Operator sekolah hingga
persetuan dinas dan Pusat. Pusat Data dan Statistik
Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) adalah salah satu Unit Kerja di bawah
Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang
bertanggung jawab dalam pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan
sesuai dengan pasal 798 pada Permendikbud No. 11 Tahun 2015 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan bahwa Pusat Data dan
Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
Dalam melaksanakan pengelolaan data, PDSPK
memiliki fungsi diantaranya melaksakan validasi dan integrasi data pendidikan
dan kebudayaan seperti data sekolah, siswa, guru, kelas, dan ruang kelas,
warisan budaya benda maupun tak benda. Untuk menjamin validitas data maka
dibuat sistem informasi verifikasi dan validasi data diantaranya aplikasi
Verifikasi dan Validasi data Guru dan Tenaga Kependidikan (Verval GTK).
Aplikasi Verval GTK ini melibatkan operator
sekolah, operator daerah dan operator pusat serta dalam aplikasi ini selain
untuk melakukan verifikasi dan validasi data GTK juga untuk memproses
pengajuan, penerbitan maupun penonaktifan NUPTK untuk GTK Kemendikbud dan GTK
Kemenag.
Pengertian NUPTK
Nomor Unik Pendidik
dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau
Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun
Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur
Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi
dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan
pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16
angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan
berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan
riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki
NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan
lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas
sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan
validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan –
Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke
sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai
persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem
Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik
selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya
dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK
tersebut.dan Acara Selesai Hingga Pukul 17.00 WIB.
0 Response to "Sesi Kedua Bimtek Operator Paud Dikmas Bireuen "
Post a Comment