-->

Sesi Kedua Bimtek Operator Paud Dikmas Bireuen



HOTEL LANGE LAND TAKENGONSesi Kedua Bimtek Operator Paud Dikmas Bireuen dimulai setelah Shalat Dzuhur  dan makan Bersama di Aula Linge Land Hotel. Tepat Pukul 14.00 Siang Acara Di lanjutkan dengan pembahasan sekilas tentang proses hingga terbitnya SKTP, Guru sertifikasi. Bersama Pemateri Dari Dinas Pendidikan Pemuda dan dan Olah Raga Bireuen Saputra, S.Kom, Bersama Bapak Budi Dermawan, S.Pd  Admin Dapodik Paud Dikmas Bireuen. OPERATOR Tunjangan Profesi tingkat Kab/Kota. Pada Aplikasi Tunjangan Profesi sudah di Aktifkan fungsi pengusulan Penerbitan SK Tunjangan Profesi bagi guru yang sudah memenuhi syaratnya. Silahkan melakukan usulan. jadi mohon kepada bpk/ibu guru dan pengawas sekolah segera mengupdate data DAPODIK nya agar memenuhi syarat.dan untuk check status validitas data bpk/ibu yang ada di DAPODIK melalui : http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id/ptk/ dengan memasukkan NUPTK dan password :yyyymmdd

Kemudian Di lanjutkan Pembahasan Bagaimana Proses Terbitnya NUPTK. Di Mulai  Operator sekolah hingga persetuan dinas dan Pusat. Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) adalah salah satu Unit Kerja di bawah Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan pasal 798 pada Permendikbud No. 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan bahwa Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.

Dalam melaksanakan pengelolaan data, PDSPK memiliki fungsi diantaranya melaksakan validasi dan integrasi data pendidikan dan kebudayaan seperti data sekolah, siswa, guru, kelas, dan ruang kelas, warisan budaya benda maupun tak benda. Untuk menjamin validitas data maka dibuat sistem informasi verifikasi dan validasi data diantaranya aplikasi Verifikasi dan Validasi data Guru dan Tenaga Kependidikan (Verval GTK).
Aplikasi Verval GTK ini melibatkan operator sekolah, operator daerah dan operator pusat serta dalam aplikasi ini selain untuk melakukan verifikasi dan validasi data GTK juga untuk memproses pengajuan, penerbitan maupun penonaktifan NUPTK untuk GTK Kemendikbud dan GTK Kemenag.
Pengertian NUPTK
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.dan Acara Selesai Hingga Pukul 17.00 WIB.


0 Response to "Sesi Kedua Bimtek Operator Paud Dikmas Bireuen "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel