Pelaku PBJ Satuan Pendidikan terdiri atas Pelaksana dan Penyedia
![]() |
Pelaku PBJ Satuan Pendidikan terdiri atas Pelaksana dan Penyedia |
Jakarta Dikdasmen. Guna memberikan acuan kepada Satuan Pendidikan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis Permendikbud Nomor 14 tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan. Permendikbud tersebut juga dimaksudkan agar pelaksanaan PBJ di Satuan Pendidikan dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga
Untuk mengaktifkan referensi baru tersebut dan melakukan pengisian datanya, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Lakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020. Langkah ini bertujuan untuk menurunkan referensi baru “Pelaksana PBJ” ke dalam Aplikasi Dapodikdasmen.
3. Isi data SK Pelaksana PBJ di Aplikasi Dapodikdasmen pada data Tugas Tambahan di fitur Formulir GTK (Data Rincian GTK)
4. Periksa hasil input data Pelaksana PBJ pada daftar tugas tambahan yang ada pada menu GTK
5. Perlu dipastikan pula GTK yang memiliki tugas tambahan Pelaksana PBJ telah memiliki akun GTK.
6. Lakukan sinkronisasi untuk mengirim data Pelaksana PBJ
Sumber : https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
Butuh Draiver Printer Download disini
TAGS: #MERDEKA BELAJAR #GURU PENGGERAK #OPERATOR SEKOLAH #GURU HONORER #GURU #TENAGA KEPENDIDIKAN #GTK DIKDAS #GTK KEMDIKBUD
0 Response to "Pelaku PBJ Satuan Pendidikan terdiri atas Pelaksana dan Penyedia"
Post a Comment